• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

7 Sebab Istri Boleh Menuntut Cerai dalam Islam

Januari 4, 2025
in Syariah, Unggulan
7 Sebab Istri Boleh Menuntut Cerai dalam Islam

7 Sebab Istri Boleh Menuntut Cerai dalam Islam (foto: pixabay)

206
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

APA saja sebab istri boleh menuntut cerai dalam Islam? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan tentang 7 hal yang membolehkan istri untuk bercerai dengan suaminya.

Ada pertanyaan yang masuk ke Redaksi ChanelMuslim mengenai istri yang meminta cerai karena suami impoten (tidak mampu menafkahi secara batin) dan juga kekurangan dalam hal ekonomi.

Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang istri minta cerai hanya gara-gara suaminya tidak bisa menafkahi batin?

Maaf suami sakit impoten dan juga ekonomi selalu kekurangan sehingga menjadikan istrinya ingin pergi dari rumah dan kerja untuk membiayai anak-anaknya.

Baca Juga: Larangan Seorang Wali Mempersulit Pernikahan Wanita yang Sudah Dicerai

7 Sebab Istri Boleh Menuntut Cerai dalam Islam

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan bahwa ada beberapa keadaan istri boleh minta cerai kepada suaminya.

1. Suami junun (gila)

2. Impoten

3. Tidak menafkahi baik lahir dan batin, baik karena malas atau tidak bertanggung jawab, atau karena terlalu miskin.

4. Akhlaknya buruk (seperti KDRT/kekerasan dalam rumah tangga, dan sejenisnya)

5. Maksiat besar (selingkuh, zina, judi, suka mabuk, meninggalkan shalat)

6. Bahkan tidak good looking sehingga khawatir istri tidak bisa melayani dan akhirnya durhaka. (Kasus Tsabit bin Qais)

7. Murtad (otomatis cerai menurut jumhur)

Boleh bagi istri minta cerai jika seperti ini keadaannya, tapi bersabar lebih baik, kecuali suami murtad maka sudah otomatis cerai.

Wallahu a’lam.

Sahabat ChanelMuslim, walaupun ada banyak sebab yang membolehkan istri meminta cerai, ada baiknya istri tetap bersabar dalam setiap keadaan rumah tangganya.

Cobalah berdoa dan memohon petunjuk kepada Allah Subhanahu wa taala agar diberikan jalan keluar, keikhlasan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian ini.[ind]

Tags: 7 Sebab Istri Boleh Menuntut Cerai dalam Islam
Previous Post

Kisah Hidup Abu Hurairah, dari Buruh Menjadi Majikan

Next Post

Hukum Menoleh ke Arah Imam saat Shalat Karena Suaranya Tidak Jelas

Next Post
Tiga Ibadah Menurut Imam Nawawi

Hukum Menoleh ke Arah Imam saat Shalat Karena Suaranya Tidak Jelas

Status Edisi Liburan

Status Edisi Liburan

Semangat Menghafal Al-Qur'an Walau tak Hafal-hafal

Persiapan dan Trik Menghafal Al-Qur'an

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga