APA saja sebab istri boleh menuntut cerai dalam Islam? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan tentang 7 hal yang membolehkan istri untuk bercerai dengan suaminya.
Ada pertanyaan yang masuk ke Redaksi ChanelMuslim mengenai istri yang meminta cerai karena suami impoten (tidak mampu menafkahi secara batin) dan juga kekurangan dalam hal ekonomi.
Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang istri minta cerai hanya gara-gara suaminya tidak bisa menafkahi batin?
Maaf suami sakit impoten dan juga ekonomi selalu kekurangan sehingga menjadikan istrinya ingin pergi dari rumah dan kerja untuk membiayai anak-anaknya.
Baca Juga: Larangan Seorang Wali Mempersulit Pernikahan Wanita yang Sudah Dicerai
7 Sebab Istri Boleh Menuntut Cerai dalam Islam
Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan bahwa ada beberapa keadaan istri boleh minta cerai kepada suaminya.
1. Suami junun (gila)
2. Impoten
3. Tidak menafkahi baik lahir dan batin, baik karena malas atau tidak bertanggung jawab, atau karena terlalu miskin.
4. Akhlaknya buruk (seperti KDRT/kekerasan dalam rumah tangga, dan sejenisnya)
5. Maksiat besar (selingkuh, zina, judi, suka mabuk, meninggalkan shalat)
6. Bahkan tidak good looking sehingga khawatir istri tidak bisa melayani dan akhirnya durhaka. (Kasus Tsabit bin Qais)
7. Murtad (otomatis cerai menurut jumhur)
Boleh bagi istri minta cerai jika seperti ini keadaannya, tapi bersabar lebih baik, kecuali suami murtad maka sudah otomatis cerai.
Wallahu a’lam.
Sahabat ChanelMuslim, walaupun ada banyak sebab yang membolehkan istri meminta cerai, ada baiknya istri tetap bersabar dalam setiap keadaan rumah tangganya.
Cobalah berdoa dan memohon petunjuk kepada Allah Subhanahu wa taala agar diberikan jalan keluar, keikhlasan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian ini.[ind]