• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Minum Kopi Luwak

31/03/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Minum Kopi Luwak

foto: pixabay

122
SHARES
935
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAU tanya Ustaz, bagaimana hukum minum kopi luwak, apakah kopi luwak bisa dikisahkan dengan hewan jalalah? Ahmad, Bone.

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hewan al Jalaalah, adalah hewan yang dominasi makanannya adalah kotoran najis dan bangkai.

Adapun Luwak, yang dia makan adalah biji kopi, maka dia herbivora dan sama sekali Luwak itu bukanlah pemakan kotoran atau bangkai, atau biasa disebut hewan jalaalah.

Baca Juga: Kopi Luwak Halal

Hukum Minum Kopi Luwak

Ada pun kopi luwak, setelah biji kopi itu bercampur dengan kotoran luwak, maka menurut mayoritas ulama adalah tetap suci.

Sebab, luwak adalah hewan yang boleh dimakan menurut mayoritas ulama, dan kotoran yang keluar dari hewan yang dagingnya bisa dimakan adalah suci sebagaimana pendapat mayoritas ulama kecuali Syafi’iyah.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

اختلف العلماء رحمهم الله في حكم أكل السنجاب ، فمنهم من أجازه ، ومنهم من منعه ، والراجح والله أعلم أنه يجوز أكله ؛ لأن الأصل في الحيوانات الحل ، فلا يحرم منها إلا ما حرمه الشرع ، ولأنه ليس من ذوات الأنياب المفترسة

Ulama berselisih tentang hukum makan Luwak, ada yg membolehkan ada pula yang melarang.

Pendapat yang paling kuat adalah boleh, karena hukum asal dari hewan adalah halal. Tidak boleh mengharamkan kecuali ada dasar dalam syariat.

Dan Luwak bukan hewan yang memiliki taring yang ganas. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 175167)

Ada pun kotoran hewan yang hewan itu bisa dimakan dagingnya, adalah suci.

Berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyerankan Bani ‘Ukl dan Uraniyah, minum kencing Unta untuk berobat.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadis ini bawah SUCINYA kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)

Jadi, kopi tersebut pun bukan najis, dan bersihkan saja dengan air bersih. Bukankah ini tidak ada bedanya dengan BABAT atau USUS, yang merupakan tempatnya kotoran hewan?

Umumnya, ulama pun membolehkan makan jeroan seperti usus dan babat, kecuali Hanafiyah yang memakruhkan jeroan.

KALAU PUN itu najis, sebagaimana pendapat Syafi’iyah, maka ketika biji kopi itu dibersihkan sebersih-bersihnya sampai semua najisnya hilang,

biji kopi itu kembali suci sehingga sudah boleh dikonsumsi seperti babat dan usus kambing atau sapi yang biasa dimakan manusia.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum kopi luwakHukum Minum Kopi Luwakkopi luwakKopi Luwak Halalminum kopi luwak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mempersiapkan Anak Untuk Memiliki Kemandirian Finansial

Next Post

Titik Kritis Kehalalan 3 Jenis Jamu Ini Penting Banget Kamu Ketahui

Next Post
Resep Infertility pada Pria ala Jurus Sehat Rasulullah

Titik Kritis Kehalalan 3 Jenis Jamu Ini Penting Banget Kamu Ketahui

Cara Mendidik Anak Agar Terhindar Dari Pornografi

Cara Mendidik Anak agar Terhindar dari Pornografi

Modus Penipuan Catfishing, Kamu Harus Tahu Bahaya dan Cara Pencegahannya

Modus Penipuan Catfishing, Kamu Harus Tahu Bahaya dan Cara Pencegahannya

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Usai Babymoon ke Thailand, Alyssa Daguise Berangkat Umroh Bersama Sang Suami dan Mertua

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga