MAU tanya Ustaz, bagaimana hukum minum kopi luwak, apakah kopi luwak bisa dikisahkan dengan hewan jalalah? Ahmad, Bone.
Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hewan al Jalaalah, adalah hewan yang dominasi makanannya adalah kotoran najis dan bangkai.
Adapun Luwak, yang dia makan adalah biji kopi, maka dia herbivora dan sama sekali Luwak itu bukanlah pemakan kotoran atau bangkai, atau biasa disebut hewan jalaalah.
Baca Juga: Kopi Luwak Halal
Hukum Minum Kopi Luwak
Ada pun kopi luwak, setelah biji kopi itu bercampur dengan kotoran luwak, maka menurut mayoritas ulama adalah tetap suci.
Sebab, luwak adalah hewan yang boleh dimakan menurut mayoritas ulama, dan kotoran yang keluar dari hewan yang dagingnya bisa dimakan adalah suci sebagaimana pendapat mayoritas ulama kecuali Syafi’iyah.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:
اختلف العلماء رحمهم الله في حكم أكل السنجاب ، فمنهم من أجازه ، ومنهم من منعه ، والراجح والله أعلم أنه يجوز أكله ؛ لأن الأصل في الحيوانات الحل ، فلا يحرم منها إلا ما حرمه الشرع ، ولأنه ليس من ذوات الأنياب المفترسة
Ulama berselisih tentang hukum makan Luwak, ada yg membolehkan ada pula yang melarang.
Pendapat yang paling kuat adalah boleh, karena hukum asal dari hewan adalah halal. Tidak boleh mengharamkan kecuali ada dasar dalam syariat.
Dan Luwak bukan hewan yang memiliki taring yang ganas. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 175167)
Ada pun kotoran hewan yang hewan itu bisa dimakan dagingnya, adalah suci.
Berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyerankan Bani ‘Ukl dan Uraniyah, minum kencing Unta untuk berobat.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران
Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadis ini bawah SUCINYA kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)
Jadi, kopi tersebut pun bukan najis, dan bersihkan saja dengan air bersih. Bukankah ini tidak ada bedanya dengan BABAT atau USUS, yang merupakan tempatnya kotoran hewan?
Umumnya, ulama pun membolehkan makan jeroan seperti usus dan babat, kecuali Hanafiyah yang memakruhkan jeroan.
KALAU PUN itu najis, sebagaimana pendapat Syafi’iyah, maka ketika biji kopi itu dibersihkan sebersih-bersihnya sampai semua najisnya hilang,
biji kopi itu kembali suci sehingga sudah boleh dikonsumsi seperti babat dan usus kambing atau sapi yang biasa dimakan manusia.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]