• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

08/11/2022
in Syariah
Apakah sama antara utang piutang dan pinjaman?

Foto: Pexels/Monstera

98
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH sama antara utang piutang dan pinjaman? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada  Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. Ustaz, Saya mau bertanya, apakah sama antara utang piutang dan pinjaman?

Karena ketika berbicara pinjaman, kadang-kadang tidak hanya berbicara tentang uang. Saya pinjam motor, lalu pemilik motor punya syarat kalau pulang bensinnya harus penuh. Menurut saya itu pinjaman, tetapi bukan uang dan apakah itu riba? Apakah sama jika saya meminjam sesuatu dengan saya berutang sesuatu?

Baca Juga: Adab Utang Piutang

Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

Jika yang dipinjam adalah uang disebut qardh, tetapi jika barang disebut ‘ariyah. Sedangkan pinjam motor dengan syarat bensinnya penuh itu diperkenankan (bukan riba) sebagai transaksi ijarah.

Penjelasan

Betulkah pinjam itu terkait dengan barang dan jika terkait rupiah bukan pinjaman?

1. Menurut istilah fikih muamalah, jika yang dipinjam adalah uang disebut qardh. Sedangkan jika yang dipinjam adalah barang atau jasa (selain uang) disebut ‘ariyah. Oleh karena itu, As-Sarkhasi dalam salah satu penjelasannya menegaskan;

عارية الدراهيم والدنانير والفلوس قرض.

“Pinjaman yang berbentuk dirham, dinar, dan fulus adalah qardh”. (al-Mabsuth, as-Sarkhasi 11/145).

Hal ini menunjukkan bahwa jika objek yang dipinjam adalah alat tukar, maka namanya qardh, bukan ‘ariyah.

Sebagaimana juga dijelaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah;

امّا العارية فقَال الْحَنَفِيَّةُ: إِنَّ العارية تَمْلِيكُ الْمَنَافِعِ مَجَّانًا. وَعَرَّفَهَا الْمَالِكِيَّةُ: بِأَنَّهَا تَمْلِيكُ مَنْفَعَةٍ مُؤَقَّتَةٍ بِلاَ عِوَضٍ. وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِنَّهَا شَرْعًا إِبَاحَةُ الاِنْتِفَاعِ بِالشَّيْءِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ. وَعَرَّفَهَا الْحَنَابِلَةُ: بِأَنَّهَا إِبَاحَةُ الاِنْتِفَاعِ بِعَيْنٍ مِنْ أَعْيَانِ الْمَال. وَامّا القرض فهو دَفْعُ مَالٍ إِرْفَاقًا لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَهُ (الموسوعة الفقهية الكويتية مادة الاعارة والقرض)

“Makna ariyah menurut Hanafiyah adalah memberikan manfaat secara cuma-cuma, sedangkan menurut Malikiyah, memberikan manfaat temporal tanpa imbalan, sedangkan menurut Syafi’iyah, yaitu memberikan manfaat atas suatu barang dengan barang yang masih tetap, sedangkan menurut Hanabilah itu memberikan manfaat suatu barang. Sedangkan makna qardh adalah menyerahkan harta dengan sukarela untuk pihak yang memanfaatkannya yang harus dikembalikan penggantinya”.

2. Contoh yang disampaikan dalam pertanyaan, jika seseorang memanfaatkan fasilitas kendaraan bermotor, kemudian disyaratkan harus mengisi bensin, maka bisa bermakna bahwa sesungguhnya itu bukan pinjaman tetapi (a) menjadi sewa kendaraan bermotor karena bensin tersebut dipersyaratkan sebagai biaya atas pemanfaatan jasa kendaraan tersebut.

(b) Menjadi infak jika bensin tersebut tidak dipersyaratkan. Baik ijarah ataupun infak, semuanya sangat tergantung dipersyaratkan atau tidak, dan apakah itu maksud dari kedua belah pihak tersebut atau tidak.

Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam teori akad menurut Malikiyah dan Hanabilah;

اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي

“Yang menjadi standar dalam akad adalah maksud dan maknanya, bukan lafadz dan bentuk perkataan.

Peminjaman atau sewa kendaraan bermotor dengan syarat bensin tersebut itu bukan riba, tetapi ijarah (jika dipersyaratkan) atau infak (jika tidak dipersyaratkan). Oleh karena itu, muamalah ini diperkenankan.

Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin. [ind/Cms]

Tags: Apakah sama antara utang piutang dan pinjaman
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Awali Hidup dengan ‘Alhamdulillah’

Next Post

Apa yang Harus Dilakukan ketika Bertemu Penjual yang Mematok Harga Seikhlasnya?

Next Post
Penjual mematok harga seikhlasnya

Apa yang Harus Dilakukan ketika Bertemu Penjual yang Mematok Harga Seikhlasnya?

Fikih tentang ucapan Insya Allah

Hadits Arbain 3 : Rukun Islam

Komunikasi yang Buruk, Merusak Kepribadian Anak

Komunikasi yang Buruk, Merusak Kepribadian Anak

  • 6 Manfaat Mainan Pop It untuk Tumbuh Kembang Anak

    Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9598 shares
    Share 3839 Tweet 2400
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga