• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

November 8, 2022
in Syariah
Apakah sama antara utang piutang dan pinjaman?

Foto: Pexels/Monstera

86
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH sama antara utang piutang dan pinjaman? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada  Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. Ustaz, Saya mau bertanya, apakah sama antara utang piutang dan pinjaman?

Karena ketika berbicara pinjaman, kadang-kadang tidak hanya berbicara tentang uang. Saya pinjam motor, lalu pemilik motor punya syarat kalau pulang bensinnya harus penuh. Menurut saya itu pinjaman, tetapi bukan uang dan apakah itu riba? Apakah sama jika saya meminjam sesuatu dengan saya berutang sesuatu?

Baca Juga: Adab Utang Piutang

Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

Jika yang dipinjam adalah uang disebut qardh, tetapi jika barang disebut ‘ariyah. Sedangkan pinjam motor dengan syarat bensinnya penuh itu diperkenankan (bukan riba) sebagai transaksi ijarah.

Penjelasan

Betulkah pinjam itu terkait dengan barang dan jika terkait rupiah bukan pinjaman?

1. Menurut istilah fikih muamalah, jika yang dipinjam adalah uang disebut qardh. Sedangkan jika yang dipinjam adalah barang atau jasa (selain uang) disebut ‘ariyah. Oleh karena itu, As-Sarkhasi dalam salah satu penjelasannya menegaskan;

عارية الدراهيم والدنانير والفلوس قرض.

“Pinjaman yang berbentuk dirham, dinar, dan fulus adalah qardh”. (al-Mabsuth, as-Sarkhasi 11/145).

Hal ini menunjukkan bahwa jika objek yang dipinjam adalah alat tukar, maka namanya qardh, bukan ‘ariyah.

Sebagaimana juga dijelaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah;

امّا العارية فقَال الْحَنَفِيَّةُ: إِنَّ العارية تَمْلِيكُ الْمَنَافِعِ مَجَّانًا. وَعَرَّفَهَا الْمَالِكِيَّةُ: بِأَنَّهَا تَمْلِيكُ مَنْفَعَةٍ مُؤَقَّتَةٍ بِلاَ عِوَضٍ. وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِنَّهَا شَرْعًا إِبَاحَةُ الاِنْتِفَاعِ بِالشَّيْءِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ. وَعَرَّفَهَا الْحَنَابِلَةُ: بِأَنَّهَا إِبَاحَةُ الاِنْتِفَاعِ بِعَيْنٍ مِنْ أَعْيَانِ الْمَال. وَامّا القرض فهو دَفْعُ مَالٍ إِرْفَاقًا لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَهُ (الموسوعة الفقهية الكويتية مادة الاعارة والقرض)

“Makna ariyah menurut Hanafiyah adalah memberikan manfaat secara cuma-cuma, sedangkan menurut Malikiyah, memberikan manfaat temporal tanpa imbalan, sedangkan menurut Syafi’iyah, yaitu memberikan manfaat atas suatu barang dengan barang yang masih tetap, sedangkan menurut Hanabilah itu memberikan manfaat suatu barang. Sedangkan makna qardh adalah menyerahkan harta dengan sukarela untuk pihak yang memanfaatkannya yang harus dikembalikan penggantinya”.

2. Contoh yang disampaikan dalam pertanyaan, jika seseorang memanfaatkan fasilitas kendaraan bermotor, kemudian disyaratkan harus mengisi bensin, maka bisa bermakna bahwa sesungguhnya itu bukan pinjaman tetapi (a) menjadi sewa kendaraan bermotor karena bensin tersebut dipersyaratkan sebagai biaya atas pemanfaatan jasa kendaraan tersebut.

(b) Menjadi infak jika bensin tersebut tidak dipersyaratkan. Baik ijarah ataupun infak, semuanya sangat tergantung dipersyaratkan atau tidak, dan apakah itu maksud dari kedua belah pihak tersebut atau tidak.

Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam teori akad menurut Malikiyah dan Hanabilah;

اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي

“Yang menjadi standar dalam akad adalah maksud dan maknanya, bukan lafadz dan bentuk perkataan.

Peminjaman atau sewa kendaraan bermotor dengan syarat bensin tersebut itu bukan riba, tetapi ijarah (jika dipersyaratkan) atau infak (jika tidak dipersyaratkan). Oleh karena itu, muamalah ini diperkenankan.

Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin. [ind/Cms]

Tags: Apakah sama antara utang piutang dan pinjaman
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Awali Hidup dengan ‘Alhamdulillah’

Next Post

Apa yang Harus Dilakukan ketika Bertemu Penjual yang Mematok Harga Seikhlasnya?

Next Post
Penjual mematok harga seikhlasnya

Apa yang Harus Dilakukan ketika Bertemu Penjual yang Mematok Harga Seikhlasnya?

Fikih tentang ucapan Insya Allah

Hadits Arbain 3 : Rukun Islam

Komunikasi yang Buruk, Merusak Kepribadian Anak

Komunikasi yang Buruk, Merusak Kepribadian Anak

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Alisa Khadijah ICMI Mimika Gelar Pengajian Pengurus “Meraih Surga Bersama Palestina” 

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7626 shares
    Share 3050 Tweet 1907
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3201 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga