• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

08/11/2022
in Syariah
Apakah sama antara utang piutang dan pinjaman?

Foto: Pexels/Monstera

95
SHARES
733
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH sama antara utang piutang dan pinjaman? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada  Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. Ustaz, Saya mau bertanya, apakah sama antara utang piutang dan pinjaman?

Karena ketika berbicara pinjaman, kadang-kadang tidak hanya berbicara tentang uang. Saya pinjam motor, lalu pemilik motor punya syarat kalau pulang bensinnya harus penuh. Menurut saya itu pinjaman, tetapi bukan uang dan apakah itu riba? Apakah sama jika saya meminjam sesuatu dengan saya berutang sesuatu?

Baca Juga: Adab Utang Piutang

Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

Jika yang dipinjam adalah uang disebut qardh, tetapi jika barang disebut ‘ariyah. Sedangkan pinjam motor dengan syarat bensinnya penuh itu diperkenankan (bukan riba) sebagai transaksi ijarah.

Penjelasan

Betulkah pinjam itu terkait dengan barang dan jika terkait rupiah bukan pinjaman?

1. Menurut istilah fikih muamalah, jika yang dipinjam adalah uang disebut qardh. Sedangkan jika yang dipinjam adalah barang atau jasa (selain uang) disebut ‘ariyah. Oleh karena itu, As-Sarkhasi dalam salah satu penjelasannya menegaskan;

عارية الدراهيم والدنانير والفلوس قرض.

“Pinjaman yang berbentuk dirham, dinar, dan fulus adalah qardh”. (al-Mabsuth, as-Sarkhasi 11/145).

Hal ini menunjukkan bahwa jika objek yang dipinjam adalah alat tukar, maka namanya qardh, bukan ‘ariyah.

Sebagaimana juga dijelaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah;

امّا العارية فقَال الْحَنَفِيَّةُ: إِنَّ العارية تَمْلِيكُ الْمَنَافِعِ مَجَّانًا. وَعَرَّفَهَا الْمَالِكِيَّةُ: بِأَنَّهَا تَمْلِيكُ مَنْفَعَةٍ مُؤَقَّتَةٍ بِلاَ عِوَضٍ. وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِنَّهَا شَرْعًا إِبَاحَةُ الاِنْتِفَاعِ بِالشَّيْءِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ. وَعَرَّفَهَا الْحَنَابِلَةُ: بِأَنَّهَا إِبَاحَةُ الاِنْتِفَاعِ بِعَيْنٍ مِنْ أَعْيَانِ الْمَال. وَامّا القرض فهو دَفْعُ مَالٍ إِرْفَاقًا لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَهُ (الموسوعة الفقهية الكويتية مادة الاعارة والقرض)

“Makna ariyah menurut Hanafiyah adalah memberikan manfaat secara cuma-cuma, sedangkan menurut Malikiyah, memberikan manfaat temporal tanpa imbalan, sedangkan menurut Syafi’iyah, yaitu memberikan manfaat atas suatu barang dengan barang yang masih tetap, sedangkan menurut Hanabilah itu memberikan manfaat suatu barang. Sedangkan makna qardh adalah menyerahkan harta dengan sukarela untuk pihak yang memanfaatkannya yang harus dikembalikan penggantinya”.

2. Contoh yang disampaikan dalam pertanyaan, jika seseorang memanfaatkan fasilitas kendaraan bermotor, kemudian disyaratkan harus mengisi bensin, maka bisa bermakna bahwa sesungguhnya itu bukan pinjaman tetapi (a) menjadi sewa kendaraan bermotor karena bensin tersebut dipersyaratkan sebagai biaya atas pemanfaatan jasa kendaraan tersebut.

(b) Menjadi infak jika bensin tersebut tidak dipersyaratkan. Baik ijarah ataupun infak, semuanya sangat tergantung dipersyaratkan atau tidak, dan apakah itu maksud dari kedua belah pihak tersebut atau tidak.

Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam teori akad menurut Malikiyah dan Hanabilah;

اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي

“Yang menjadi standar dalam akad adalah maksud dan maknanya, bukan lafadz dan bentuk perkataan.

Peminjaman atau sewa kendaraan bermotor dengan syarat bensin tersebut itu bukan riba, tetapi ijarah (jika dipersyaratkan) atau infak (jika tidak dipersyaratkan). Oleh karena itu, muamalah ini diperkenankan.

Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin. [ind/Cms]

Tags: Apakah sama antara utang piutang dan pinjaman
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Awali Hidup dengan ‘Alhamdulillah’

Next Post

Apa yang Harus Dilakukan ketika Bertemu Penjual yang Mematok Harga Seikhlasnya?

Next Post
Penjual mematok harga seikhlasnya

Apa yang Harus Dilakukan ketika Bertemu Penjual yang Mematok Harga Seikhlasnya?

Fikih tentang ucapan Insya Allah

Hadits Arbain 3 : Rukun Islam

Komunikasi yang Buruk, Merusak Kepribadian Anak

Komunikasi yang Buruk, Merusak Kepribadian Anak

  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9167 shares
    Share 3667 Tweet 2292
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Lidah Mertua yang Menyebalkan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Keutamaan Menyebarkan Salam

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4147 shares
    Share 1659 Tweet 1037
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11706 shares
    Share 4682 Tweet 2927
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5633 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga