• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apa yang Harus Dilakukan ketika Bertemu Penjual yang Mematok Harga Seikhlasnya?

08/11/2022
in Syariah
Penjual mematok harga seikhlasnya

Foto: Pexels/Brett Jordan

100
SHARES
769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA yang harus dilakukan jika kita bertemu dengan penjual yang mematok harga seikhlasnya? Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A menjawab bahwa hal pertama yang harus dipastikan apakah yang dimaksud dan diinginkan oleh penjual adalah berbisnis atau bersedekah.

Baca Juga: Obat Penyakit Gagal Ginjal Akut Didatangkan dari Singapura, Harga Satuan Rp16 Juta

Apa yang Harus Dilakukan ketika Bertemu Penjual yang Mematok Harga Seikhlasnya?

Jika yang dimaksud adalah bersedekah atau transaksi sosial, berjualan tanpa keinginan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka sebagaimana transaksi sosial bayaran yang diberikan oleh pembeli itu harus diterimanya walaupun tidak balik modal ataupun merugikan, karena judul utamanya adalah sosial dan ini harus disepakati jelas, difahami oleh kedua belah piihak.

Sebagaimana kaidah:

يغتفر في التبرعات ما لا يغتفر في المعاوضات

Ditolerir (gharar, pen) yang terjadi dalam transaksi sosial, sesuatu (gharar) yang tidak ditolerir dalam transaksi bisnis

Kedua, jika yang dimaksud adalah jual beli, maka harus terkonfirmasi, diketahui harga jualnya seperti apa dan tidak boleh seikhlasnya, karena salah satu kriteria dan rukun dari jual beli adalah harganya harus diketahui. Jika tidak diketahui, maka gharar, ketidakjelasan yang dilarang dalam hadits Rasulullah saw:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR Muslim)

Di samping itu, ketidakjelasan ini juga membuka suu tafahum, miskomunikasi, karena boleh jadi nominal yang diberikan oleh pembeli di luar ekspektasi penjual, sehingga membuka pintu suudzon, tidak lapang, tidak ridha yang menghilangkan atau mengurangi keberkahan jual beli yang dilakukannya sesuai dengan hadits Rasulullah saw:

اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ.

“Sesungguhnya, jual beli harus dilakukan atas dasar saling ridha” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah).

Semoga Allah swt memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Tags: Penjual mematok harga seikhlasnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

Next Post

Hadits Arbain 3 : Rukun Islam

Next Post
Fikih tentang ucapan Insya Allah

Hadits Arbain 3 : Rukun Islam

Komunikasi yang Buruk, Merusak Kepribadian Anak

Komunikasi yang Buruk, Merusak Kepribadian Anak

Tips Mengajak Anak Agar Mau Mandi

Tips Mengajak Anak Agar Mau Mandi

  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9167 shares
    Share 3667 Tweet 2292
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Lidah Mertua yang Menyebalkan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4148 shares
    Share 1659 Tweet 1037
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11706 shares
    Share 4682 Tweet 2927
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5633 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • Keutamaan Menyebarkan Salam

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tokoh Muda Kemanusiaan Itu Telah ‘Pergi’

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga