• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 19 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPAI Minta Pemerintah Tunda Kegiatan Tatap Muka di Pesantren

30/05/2020
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto meminta pemerintah menunda kebijakan normal baru dengan membuka kembali kegiatan tatap muka di pondok pesantren seiring belum menurunnya angka positif COVID-19.

Susanto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5) mengatakan terdapat setidaknya 18 juta anak di pesantren yang terancam keselamatannya jika normal baru diterapkan.

“Ini tentu saja merupakan jumlah yang sangat besar dan memerlukan adanya perhatian khusus,” kata Susanto.

Dia meminta pemerintah berhati-hati dan tidak tergesa membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pemerintah perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah melakukan normal baru di dunia pendidikan tapi masih menemui persoalan ancaman penularan virus corona jenis baru karena belum siap dan memenuhi standar aman bagi anak.

Maka, tambah Susanto, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, di antaranya jumlah penurunan signifikan kasus COVID-19, kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukung agar memenuhi standar protokol kesehatan serta aspek lain terkait.

“Apalagi, sampai saat ini masih banyak pesantren yang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana yang aman, sehat bagi anak dan sesuai dengan standar protokol kesehatan COVID-19,” kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kondisi dan kesiapan pesantren dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan standar kesehatan sesuai protokol kesehatan COVID-19.

“Prinsipnya, keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama agar pembukaan belajar tatap muka tidak menghadirkan masalah baru,” tutupnya.[ind]

Sumber: Antara

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wafat dan Sakit karena Covid-19

Next Post

Lima Manfaat Bunga Matahari Buat Kulitmu Lebih Sehat

Next Post

Lima Manfaat Bunga Matahari Buat Kulitmu Lebih Sehat

Komunitas Turun Tangan Jakarta Buka Layanan Gratis untuk ODP COVID-19

Punya Sejuta Penggemar, Koki Cilik Kobe Eats Jadi Viral

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9355 shares
    Share 3742 Tweet 2339
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Mazhab: Jalan Menuju Cahaya, Bukan Tembok Pemisah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • DPR RI, OJK, dan BSI Perkuat Literasi Masyarakat untuk Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4237 shares
    Share 1695 Tweet 1059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11770 shares
    Share 4708 Tweet 2943
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • OJK Ungkap Data Mencengangkan: Kerugian Investasi Bodong Tembus Rp142 Triliun, Jabar Jadi Juaranya Laporan Terbanyak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • OJK Imbau Masyarakat Waspadai Investigasi dan Pinjol Ilegal Melalui Prinsip 2L

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga