MIMPI basah di siang hari Ramadan, apakah puasanya batal? Ketika puasa ramadan di siang hari lalu mimpi basah, bagaimana hukumnya, Ustaz?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari para pemuda Muslim yang sedang masa produktif. Bagaimana tinjauan syariah mengenai hal ini?
Ustaz Abdullah Haidir, Lc. menjawab persoalan ini sebagai berikut. Mimpi junub (mimpi berjimak) walau keluar mani disepakati para ulama sebagai perkara yang tidak membatalkan puasa.
Karena hal tersebut di luar kekuasaan seseorang. Sebab terjadi tanpa sengaja dan tanpa dia sadari.
Hal ini termasuk dalam bab firman Allah taala;
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (سورة البقرة: 286)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)
Baca Juga: Was-Was Selalu Keluar Air Mani bagi Laki-laki, Ini yang Harus Dilakukan
Mimpi Basah di Siang Hari Ramadan, Apakah Batal Puasanya?
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al Majmu Syarhul Muhazab yang menjadi rujukan dalam fiqih mazhab Syafii,
إذَا احْتَلَمَ فَلَا يُفْطِرُ بِالإِجْمَاعِ ; لأَنَّهُ مَغْلُوبٌ كَمَنْ طَارَتْ ذُبَابَةٌ فَوَقَعَتْ فِي جَوْفِهِ بِغَيْرِ اخْتِيَارِهِ
“Jika dia bermimpi jimak maka tidaklah membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena dia tidak berdaya (mencegahnya), seperti halnya seekor lalat yang terbang lalu masuk ke lambungnya tanpa dia sengaja.”
(Al-Majmu Syarhul Muhazab, Imam Nawawi, 6/322, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah).
Lain perkaranya jika junubnya terjadi karena faktor kesengajaan yang dia lakukan sendiri dengan sadar, seperti onani atau bercumbu, jika sampai keluar mani maka orang tersebut dinyatakan batal puasanya.
Wallahu a’lam. Itulah penjelasan Ustaz mengenai mimpi basah saat siang hari pada bulan Ramadan. Semoga menjawab kegelisahan dan pertanyaan kamu ya.[ind]