• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

I’tikaf di Rumah di Masa Wabah

07/05/2020
in Syariah
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum, afwan Ustaz, izin bertanya, dalam kondisi seperti saat ini, apakah boleh itikaf di rumah?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Syarat sahnya i’tikaf bagi laki-laki adalah di masjid. Imam Ibnu Qudamah dan Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan itu telah ijma’, tidak ada perselihan, namun Muhammad bin Umar bin Lubabah Al Maliki menyendiri dgn membolehkan i’tikaf di segala tempat. Lalu diikuti salah satu pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah bahwa pria dan wanita boleh i’tikaf di rumah, sebab ibadah sunnah afdolnya memang di rumah.

Bagi wanita, jumhur ulama mengatakan juga di masjid, kecuali menurut Hanafiyah yang membolehkan di rumahnya yaitu di tempat khusus ibadahnya, bukan di sembarang tempat di rumah. Diqiyaskan dengan shalat, bahwa shalat wanita juga lebih utama di rumahnya.

Di masa wabah, aktivitas ibadah di rumah lebih tepat disebut munajat dan khalwat, dan ini lebih aman karena bebas dari kontroversi. Dibanding memaksakan disebut i’tikaf secara syar’i sehingga memunculkan pro kontra.

Ada yang membolehkan i’tikaf di rumah dengan alasan darurat wabah. Padahal masih ada cara alternatif; munajat dan khalwat. Maka, mengubah aturan i’tikaf secara syar’i menjadi “boleh dirumah” bisa jadi tidaklah diperlukan. Jika pun disebut i’tikaf, itu hanya secara bahasa saja. Walau bisa saja mengikuti pendapat sebagian Syafi’iyah dan Malikiyah yang membolehkan i’tikaf di rumah bagi laki-laki. Ditambah lagi jika merujuk ke Hanafiyah, rumah yang dimaksud adalah ruang di rumah yang memang sudah biasa dipakai buat ibadah. Bukan sembarang ruangan yang sebelumnya adalah ruang keluarga, ruang tv, atau ruang apa pun yang multifungsi. Wallahu a’lam.

Referensi:

– Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/272
– Imam Ibnu Qudamah, al Mughni, 3/189
– al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 37/213
– Syaikh Abdurrahman al Juzairi, al Fiqhu ‘alal Madzahib al Arba’ah, 1/530
– Imam az Zurqani, Syarh’ alal Muwaththa’, 2/306
– Syaikh al Husein bin Muhammad Maghribi, al Badru at Tamam Syarh Bulugh al Maram, 5/148.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berpuasa di Auckland

Next Post

Zakat Fitrah Dikeluarkan di Awal Ramadan

Next Post

Zakat Fitrah Dikeluarkan di Awal Ramadan

Percayalah, Betapa Doamu Ampuh Wahai Ibu

Tujuh Perjuangan Tersembunyi Seorang Istri dan Ibu

Menu Berbuka Hari Ini, Nasi Liwet khas Saung Sunda ala Rikhatiwi

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7699 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga