BAGAIMANA hukum mengadopsi anak? Ustazah soal hukum adopsi anak. Saya adalah anak angkat, di sini saya orang lain dari ortu angkat, orang tua angkat saya sudah mengubah nazab sehingga dari akte lahir sampai dengan semua ijazah adalah anak kandung dari orang tua angkat saya.
Alhamdulillah pada saat nikah wali nikah saya adalah adik kandung saya karena bapak/ibu kandung sudah meninggal saya masih kecil.
Pertanyaan:
1. Siapa saja yg berdosa di sini dan bagaimana untuk mendapat ampunan Allah
2. Doa anak sholeh apa hanya untuk ortu kandung
3. Doa anak angkat apakah sampai ke ortu angkat
4. Hak waris dari ortu angkat (tidak mempunyai anak kandung).
Demikian Ustazah. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Baca Juga: Serba-serbi Adopsi Anak dalam Islam
Hukum Mengadopsi Anak
Ustazah Nurhamidah, M.A. menjawab beberapa pertanyaan di atas.
1. Nasab anak, hukum mahram dan warisan adalah hak preogratif Allah swt. Untuk itu, berdosa jika melanggarnya. Hanya saja Allah Maha Pengampun atas kesalahan sebab kebodohan manusia. Jadi setiap kita berkewajiban untuk meminta ampunan tidak hanya untuk dosa diri sendiri tapi dosa orang lain yang dekat dengan kita baik secara nasab ataupun interaksi sosial.
Contoh: doa istighfar nabi Nuh meminta ampunan untuk para tamu yang memasuki rumah nya Qs 71: 28. Istighfar muhajirin dan kaum anshor. Qs 59 : 10
2. Masalah akte kelahiran adalah urusan administrasi negara sehingga sebagai WNI bersyukur dan berterima kasih kepada orangtua angkat karenanya kita bisa mendapatkan hak sebagai warga negara dalam pendidikan dan urusan administrasi negara yang lain.
Adapun nasab dalam Islam terikat dengan mahram, wali dan warisan. Maka agar tidak berlanjut dosa berikutnya maka soal warisan, mahram dan perwalian dikembalikan kepada hukum islam secara akad lisan walau berbeda dengan data tertulis dalam surat KK, KTP, akte dan ijazah.
Karena secara administrasi negara pasti mengalami kesulitan untuk mengubahnya.
3. Tidak ada warisan dari orangtua angkat, yang ada hanya sebatas hadiah atau pembagian wasiat yang tidak boleh melebihi 1/3 harta orang tersebut. Itupun hanya diperbolehkan selama pemilik harta (ortu angkat masih hidup).
Wallohu a’lam.[ind/SyariahConsultingCenter/Cms]