• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengdopsi Anak

Desember 24, 2022
in Syariah
Dua Perkara Penting dalam Pendidikan Anak

(Foto: pixabay)

86
SHARES
663
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum mengadopsi anak? Ustazah soal hukum adopsi anak. Saya adalah anak angkat, di sini saya orang lain dari ortu angkat, orang tua angkat saya sudah mengubah nazab sehingga dari akte lahir sampai dengan semua ijazah adalah anak kandung dari orang tua angkat saya.

Alhamdulillah pada saat nikah wali nikah saya adalah adik kandung saya karena bapak/ibu kandung sudah meninggal saya masih kecil.

Pertanyaan:
1. Siapa saja yg berdosa di sini dan bagaimana untuk mendapat ampunan Allah
2. Doa anak sholeh apa hanya untuk ortu kandung
3. Doa anak angkat apakah sampai ke ortu angkat
4. Hak waris dari ortu angkat (tidak mempunyai anak kandung).

Demikian Ustazah. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Baca Juga: Serba-serbi Adopsi Anak dalam Islam

Hukum Mengadopsi Anak

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjawab beberapa pertanyaan di atas.

1. Nasab anak, hukum mahram dan warisan adalah hak preogratif Allah swt. Untuk itu, berdosa jika melanggarnya. Hanya saja Allah Maha Pengampun atas kesalahan sebab kebodohan manusia. Jadi setiap kita berkewajiban untuk meminta ampunan tidak hanya untuk dosa diri sendiri tapi dosa orang lain yang dekat dengan kita baik secara nasab ataupun interaksi sosial.

Contoh: doa istighfar nabi Nuh meminta ampunan untuk para tamu yang memasuki rumah nya Qs 71: 28. Istighfar muhajirin dan kaum anshor. Qs 59 : 10

2. Masalah akte kelahiran adalah urusan administrasi negara sehingga sebagai WNI bersyukur dan berterima kasih kepada orangtua angkat karenanya kita bisa mendapatkan hak sebagai warga negara dalam pendidikan dan urusan administrasi negara yang lain.

Adapun nasab dalam Islam terikat dengan mahram, wali dan warisan. Maka agar tidak berlanjut dosa berikutnya maka soal warisan, mahram dan perwalian dikembalikan kepada hukum islam secara akad lisan walau berbeda dengan data tertulis dalam surat KK, KTP, akte dan ijazah.

Karena secara administrasi negara pasti mengalami kesulitan untuk mengubahnya.

3. Tidak ada warisan dari orangtua angkat, yang ada hanya sebatas hadiah atau pembagian wasiat yang tidak boleh melebihi 1/3 harta orang tersebut. Itupun hanya diperbolehkan selama pemilik harta (ortu angkat masih hidup).

Wallohu a’lam.[ind/SyariahConsultingCenter/Cms]

Tags: Hukum mengadposi anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berwasilah dengan Amal yang Ikhlas

Next Post

Tips Memilih Menu Halal di Negeri Minoritas Muslim

Next Post
Apakah Hina Menjadi Pelayan Suami?

Tips Memilih Menu Halal di Negeri Minoritas Muslim

Alasan Al-Qur`an tetap terjaga

Membagi Waktu untuk Menghafal Al-Qur`an

Tips agar bihun tidak hancur

Tips agar Bihun Tidak Hancur saat Dimasak

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Aeda Ernawati Resmi Kembali Pimpin Salimah Kudus: Amanah Dakwah untuk Lima Tahun ke Depan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7652 shares
    Share 3061 Tweet 1913
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga