• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Penutupan Sebagian Masjid, Apakah Ini Proyek Zionis?

28/03/2020
in Khazanah
82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Bismillahirrahmanirrahim. Sebagian masjid di Indonesia ditutup untuk menekan angka bertambahnya korban Covid-19. Ada kalangan yang menuduh, dengan demikian proyek zionis telah berhasil.

Korban di Indonesia saat tulisan ini dibuat sudah 1000 lebih, yang wafat hampir 90. Korban ini tercatat rapi by name by adress, bahkan bisa jauh lebih dari itu dan terus bertambah, artinya kewaspadaan ini bukan beranjak dari mauhumah (ilusi) sebagaimana tuduhan sebagian orang, tapi beranjak dari fakta dan data.

Ada pun tingkat dunia, korban terpapar Corona tertinggi adalah AS, tapi korban wafat tertinggi adalah Itali, sudah lebih 4000. Menyusul, Cina, Spanyol, dan negara-negara Eropa sudah ribuan pula yang wafat, lalu Iran yang sudah 1000 lebih pula yang wafat.

Sebaran ini menunjukkan, jika ini proyek Zionis kenapa yang korban dan wafat jauh lebih banyak di Eropa dan AS, bukan di negeri-negeri muslim? Tapi, bagi penganut dan pemuja “teori konspirasi”, kenapa tidak? Zionis itu rela mengorbankan keluarga sendiri asalkan tujuan tercapai.

Apa yang difatwakan para ulama merupakan respon cepat, dari realita dan data, sebab mencegah lebih baik sebelum terjadi. Itulah kenapa Umar Radhiallahu ‘Anhu dan pasukannya menghindari negeri yang dilanda wabah, ke negeri yang lebih sehat, agar tidak jatuh korban satu pun dari umat Islam. Jadi, cara berpikirnya bukan nunggu korban dulu baru bertindak dan berfatwa. Bukan nunggu kecelakaan lalu lintas dulu baru buat rambu-rambu, tapi rambu-rambu dibuat agar tidak celaka.

Faktanya, MUI tidak memfatwakan tutup masjid. Berbeda dengan KSA, Qatar, Kuwait, yang sudah memfatwakan demikian. Fatwa MUI cukup adil dan kondisional, bagi daerah yang masih bisa terkendali hendaknya aktivitas ibadah berjalan seperti biasa. Ada pun daerah yang sudah red zone barulah mereka dianjurkan shalat di rumah.

Tinjauan Fiqih

Jika kita lihat literatur ulama, maka kita akan dapatkan bahwa MAYORITAS ulama membolehkan penutupan masjid di luar waktu-waktu shalat padahal dalam keadaan kehidupan normal dan sehat, kecuali sebagian Hanafiyah yang memakruhkannya.

Tertulis dalam kitab para ulama:

ุฐู‡ุจ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ู„ู„ุญู†ููŠุฉ ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ุจุฃุณ ุจุฅุบู„ุงู‚ ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ููŠ ุบูŠุฑ ุฃูˆู‚ุงุช ุงู„ุตู„ุงุฉุŒ ุตูŠุงู†ุฉ ู„ู‡ุง ูˆุญูุธุง ู„ู…ุง ููŠู‡ุง ู…ู† ู…ุชุงุนุŒ ูˆุชุญุฑุฒุง ุนู† ู†ู‚ุจ ุจูŠูˆุช ุงู„ุฌูŠุฑุงู† ู…ู†ู‡ุงุŒ ูˆุฎูˆูุง ู…ู† ุณุฑู‚ุฉ ู…ุง ููŠู‡ุง

Mayoritas ahli fiqih berpendapat, dan ini adalah pendapat kalangan Hanafiyah, bahwa tidak apa-apa menutup masjid di selain waktu-waktu shalat, dalam rangka melindungi dan menjaga barang-barang berharga yang ada di dalamnya, dan menjaga dari celah rumah-rumah di sekitarnya, dan khawatir dari pencurian.

(Adabusy Syarโ€™iyah, 3/406, Iโ€™lamus Saajid, 340, 344, Fathul Qadir, 2/199)

Namun, sebagian Hanafiyah ada pula yang melarang hal itu:

ูˆุฐู‡ุจ ุงู„ุญู†ููŠุฉ ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ูŠูƒุฑู‡ ุชุญุฑูŠู…ุง ุฅุบู„ุงู‚ ุจุงุจ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ู„ุฃู†ู‡ ูŠุดุจู‡ ุงู„ู…ู†ุน ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ู…ู†ุน ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ุญุฑุงู… ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: {ูˆู…ู† ุฃุธู„ู… ู…ู…ู† ู…ู†ุน ู…ุณุงุฌุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฃู† ูŠุฐูƒุฑ ููŠู‡ุง ุงุณู…ู‡ ูˆุณุนู‰ ููŠ ุฎุฑุงุจู‡ุง}

Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa menutup masjid adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram), karena hal itu sama saja dengan mencegah shalat, dan mencegah shalat adalah perbuatan haram, karena Allah Taโ€™ala berfirman: (dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya?).

(Fathul Qadir, 2/199)

Syaikh Abdurrahman Al Jazairi mengatakan:

ูˆูƒุฐู„ูƒ ูŠุจุงุญ ุฅุบู„ุงู‚ ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ููŠ ุบูŠุฑ ุฃูˆู‚ุงุช ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู†ุฏ ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุซู„ุงุซุฉุŒ ู…ุง ุนุฏุง ุงู„ุญู†ููŠุฉ

Demikian juga dibolehkan menutup masjid di luar waktu-waktu shalat menurut tiga imam madzhab, kecuali Hanafiyah. (Al Fiqhu โ€˜Alal Madzaahib Al Arbaโ€™ah, 1/263)

Salah satu ulama Hambali abad 20, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

ุฅุบู„ุงู‚ ุชู„ู…ุณุงุฌุฏ ูˆ ุงู„ูƒุนุจุฉ ูˆู…ุง ุฃุดุจู‡ ุฐู„ูƒ ู„ู„ุญุงุฌุฉ ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ุŒ ูˆู„ุง ูŠู‚ุงู„ ุฅู† ู‡ุฐุง ู…ู† ู…ู†ุน ู…ุณุงุฌุฏ ุงู„ู„ู‡ ูŠุฐูƒุฑ ููŠู‡ุง ุงุณู…ู‡ุŒ ู„ุฃู† ู‡ุฐุง ู„ู…ุตู„ุญุฉ ุฃูˆ ู„ุญุงุฌุฉ ุฃูˆ ู„ุถุฑูˆุฑุฉ ุฃุญูŠุงู†ุง

Menutup masjid dan ka’bah dan semisalnya jika krn ada kebutuhan tidak apa-apa. Itu tidak dikatakan “Ini manusia mencegah berdzikir kepada Allah di dalam masjid” karena ini demi maslahat atau kebutuhan, bahkan kadang itu mendesak untuk dilakukan (darurat).

(Ta’liq ‘alash Shahih al Bukhari, 5/420)

Lalu, bagaimana jika di musim wabah?

Jika di saat normal dan sehat saja, boleh ditutup yaitu di luar waktu shalat karena khawatir dengan harta atau aset masjid, maka apalagi dalam keadaan wabah di mana kekhawatirannya adalah atas aset terpenting umat Islam yaitu nyawa kaum muslimin. Demikianlah qiyas awlawi-nya.

Jika masjid ditutup, maka apalagi keramaian selain masjid seperti diskotik, cafe, mal, dll, maka lebih layak untuk ditutup. Tanpa harus ada penjelasan lebih jauh seharusnya seorang muslim yang berakal sudah memahami itu.

Oleh karena itu, penutupan masjid juga pernah terjadi hampir seribu tahun yang lalu. Jelas ini bukan proyek zionis.

Imam adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

ูˆููŠ ุณู†ุฉู ุซู…ุงู†ู ูˆุฃุฑุจุนูŠู† ูˆุฃุฑุจุนู…ุงุฆุฉู ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู‚ูŽุญู’ุทู ุนูŽุธููŠู’ู…ุงู‹ ุจูู…ูุตู’ุฑูŽ ูˆูŽุจูŽุงู„ุฃูŽู†ู’ุฏูŽู„ูุณุŒ ูˆูŽู…ูŽุง ุนูู‡ูุฏูŽ ู‚ูŽุญู’ุทูŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูˆูŽุจูŽุงุกูŒ ู…ูุซู’ู„ู‡ ุจู‚ูุฑู’ุทูุจูŽุฉุŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุจูŽู‚ููŠูŽุช ุงู„ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏู ู…ุบู„ู‚ูŽุฉ ุจูู„ุงูŽ ู…ูุตูŽู„ู‘ูุŒ ูˆูŽุณูู…ู‘ููŠูŽ ุนูŽุงู… ุงู„ู’ุฌููˆุน ุงู„ูƒูŽุจููŠู’ุฑ.

Di tahun 448H terjadi kekeringan parah di Mesir dan Andalusia, dan di Qordoba tidak terjadi kekeringan dan wabah seperti itu, sampai-sampai MASJID-MASJID DITUTUP TIDAK ADA ORANG SHALAT. Dinamakan tahun super kelaparan.

(Siyar A’lam an Nubala, 18/311)

Imam Al Muqrizi bercerita tentang Tha’un tahun 749H:

ูˆ ุชุนุทู„ ุงู„ุฃุฐุงู† ู…ู† ุนุฏุฉ ู…ูˆุงุถุน ูˆุจู‚ูŠ ููŠ ุงู„ู…ูˆุถุน ุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑ ุจุฃุฐุงู† ูˆุงุญุฏ… ูˆ ุบู„ู‚ุช ุฃูƒุซุฑ ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ูˆ ุงู„ุฒูˆุงูŠุง )

Adzan ditiadakan dari sejumlah daerah, untuk daerah lainnya yang masyhur diadakan adzan satu saja. Ada pun masjid-masjid ditutup begitu pula tempat-tempat ibadah.

(as Suluk Lima’rifati Duwal al Muluk, 4/88)

Pentingnya bertanya kepada ahlinya

Para dokter, para pakar kesehatan masyakarat, sudah menyampaikan apa yang terjadi. Bahwa penyebaran ini begitu cepat dan membahayakan. Banyak media terjadinya penularan dan yang paling rawan adalah saat berdekatan dengan sesama manusia, berkerumun, bersentuhan, termasuk menyentuh apa yang mereka sentuh. Hal ini terjadi di rumah ibadah, pasar, mal, cafe, sekolah, acara-acara warga dan keluarga, pernikahan, dsb. Maka, wajar jika mereka merekomendasikan untuk stay at home. Dari sinilah para ulama mengeluarkan fatwa, baik MUI, AL AZHAR, dan lainnya.

Tidak cukup hanya kajian dalil dan kitab, tapi juga lebih dari itu, bukalah mata terhadap teriakan korban di luar, teriakan paramedis, dan masukan para pakar, agar fatwa itu lebih kuat dan menghujam sesuai realita.

Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

ููŠ ุชุบูŠุฑ ุงู„ูุชูˆู‰ ูˆุงุฎุชู„ุงูู‡ุง ูŠุญุณุจ ุชุบูŠุฑ ุงู„ุฃุฒู…ู†ุฉ ูˆุงู„ุฃู…ูƒู†ุฉ ูˆุงู„ุฃุญูˆุงู„ ูˆุงู„ู†ูŠุงุช ูˆุงู„ุนูˆุงุฆุฏ

“Pasal tentang perubahan fatwa dan perbedaannya yang disebabkan perubahan zaman, tempat, kondisi, niat, dan tradisi.”

Lalu Beliau berkata:

ู‡ุฐุง ูุตู„ ุนุธูŠู… ุงู„ู†ูุน ุฌุฏุง ูˆู‚ุน ุจุณุจุจ ุงู„ุฌู‡ู„ ุจู‡ ุบู„ุท ุนุธูŠู… ุนู„ู‰ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฃูˆุฌุจ ู…ู† ุงู„ุญุฑุฌ ูˆุงู„ู…ุดู‚ุฉ ูˆุชูƒู„ูŠู ู…ุง ู„ุง ุณุจูŠู„ ุฅู„ูŠู‡ ….

“Ini adalah pasal yang sangat besar manfaatnya, yang jika bodoh terhadap pasal ini maka akan terjadi kesalahan besar dalam syariat, mewajibkan sesuatu yang sulit dan berat, serta membebankan apa-apa yang tidak pantas dibebankan..”

(I’lamul Muwaqi’in, 3/3)

Demikian. Wallahul Muwafiq ilaa Aqwamith Thariq.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tangkal COVID-19, Minum Jus Jeruk dengan Kulitnya

Next Post

AJI Kecam Konferensi Pers Tatap Muka Kemenkomarves di Tengah Pandemi COVID-19

Next Post

AJI Kecam Konferensi Pers Tatap Muka Kemenkomarves di Tengah Pandemi COVID-19

Sebanyak 50 Warteg Layani Makan Gratis selama Pandemi COVID-19, Ini Daftarnya

Antisipasi Virus Corona, Warga Pogung Lor Swadaya Semprot Disinfektan

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5271 shares
    Share 2108 Tweet 1318
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2873 shares
    Share 1149 Tweet 718
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga