BAGAIMANA cara menyikapi penanganan jenazah virus menular? Jika seseorang wafat disebabkan penyakit menular, yang penularannya begitu ganas dan cepat, baik melalui sentuhan, udara, air (liur, bersin), dan lainnya.
Maka bagaimanakah penanganan jenazahnya? Apakah mesti dimandikan juga dan dikafankan secara normal? Di mana hal itu sangat beresiko tertular bagi orang yang memandikannya atau bagi orang yang mengkafaninya.
Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.
Baca juga: Hukum Muslimah Mengantar Jenazah ke Kubur
Menyikapi Penanganan Jenazah Virus Menular
Maka, dalam kondisi ini bisa dilakukan beberapa pilihan.
Pertama. Tetap dimandikan dan dikafankan secara wajar, dengan syarat petugasnya memakai pakaian khusus secara lengkap (seperti pakaian astronot), berkualitas, yang dapat menghindarinya kontak secara langsung dengan jenazah.
Kedua. Jika cara pertama tidak mungkin dilakukan, karena tidak tersedianya pakaian khusus yang dimaksud di sebuah tempat.
Juga sangat sulit untuk memperolehnya atau begitu lama, sementara jenazah harus cepat ditangani agar tidak menimbulkan bahaya kepada seisi rumah atau sekitarnya, maka dalam keadaan seperti itu sangat mungkin kita memakai pendapat marjuh (lemah) yang dalam keadaan normal pendapat ini tidaklah terpakai, yaitu bahwa memandikan mayat dan mengkafaninya adalah sunnah muakkadah, bukan kewajiban, yaitu pendapat sebagian Malikiyah yang mengatakan sunnah kifayah.
Kata Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah:
فإنه قيل فيه إنه فرض على الكفاية. وقيل سنة على الكفاية. والقولان كلاهما في المذهب.
والسبب في ذلك: أنه نقل بالعمل لا بالقول، والعمل ليس له صيغة تفهم الوجوب
Dikatakan bahwa memandikan mayat itu fardhu kifayah. Dikatakan pula sunnah kifayah. Dua pendapat ini ada dalam pendapat madzhab (Maliki).
Hal ini disebabkan tentang memandikan mayat itu diriwayatkan melalui perkataan dan perbuatan (Rasulullah), dan dari perbuatan itu tidak ada bentuk kata yang bisa dipahami bahwa itu kewajiban. (Bidayatul Mujtahid)
Kalangan Malikiyah yang bilang Sunnah adalah:
ابن أبي زيد ، وابن يونس ، وابن الجلاّب، وشَهَرَه ابن بَزيزَة .
Ibnu Abi Zaid, Ibnu Yunus, Ibnul Jallab, dan ditenarkan oleh Ibnu Bazizah.
(Lihat Hasyiyah ad Dasuqi, 4/94, Hasyiyah al ‘Adawi’ ala Kifayah ath Thalib, 7/425)
Hal ini dipertimbangkan oleh beberapa kaidah:
الضرر يزال
Bahaya itu mesti dihilangkan
لا ضرر ولا ضرار
Jangan membahayakan/merusak dan jangan terjerumus dalam bahaya/kerusakan.
Demikian penjelasan Ustaz mengenai penanganan jenazah yang meninggal karena virus menular. Wallahu a’lam.[ind]