• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Shalat Jumat saat Wabah Corona Melanda

14/03/2020
in Khazanah
87
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, seiring dengan menyebarnya wabah corona di Eropa, beberapa mesjid di Belgia menyatakan tidak mengadakan sholat Jumat sampai waktu yang belum ditentukan. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah di sini yang menganjurkan dengan sangat agar tidak mengadakan segala jenis kerumunan masa apapun alasannya. Bagaimana hukum meniadakan sholat Jumat ini dari sisi kajian fiqhnya? Apakah boleh memakai hukum darurat? Terima kasih sebelumnya Ustaz atas jawabannya.

Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Untuk Indonesia, saya belum melihat segenting itu untuk meninggalkan shalat Jumat. Tanpa maksud meremehkan, dengan korban DBD saja masih lebih banyak DBD di Depok yang sudah lebih 200-an yang kena. Yang penting tetap hati-hati, ikuti saran-saran WHO dalam pencegahan khususnya saat berjumpa dengan orang lain. Anggaplah saat ini kita bicara secara umum, bukan hanya Indonesia. Sebagai antisipasi, jika wabah penyakit menular sedemikian hebatnya benar-benar terjadi di Indonesia, apakah kita lebih baik tidak shalat Jumat? Karena berkumpulnya manusia di masjid ratusan bahkan ribuan. Tentu bukan hanya masjid, tapi juga kereta yang biasanya berdesakkan penumpang, bus umum, mal-mal, angkot yang jarak duduk penumpang juga berdekatan.. Semua ini juga menjadi objek “fatwa”. Sehingga Bukan hanya hindari shalat Jumat tapi juga hindari lainnya yang terjadi setiap hari, sementara Shalat Jumat hanya sepekan sekali. Islam melarang aktivitas yang membawa kita pada bahaya walau di balik aktivitas itu ada manfaat. Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ
Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.(QS. Al-Baqarah, ayat 195)

Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil, makruhnya berpuasa dalam keadaan sakit berat yang jika puasa membuatnya semakin lama sembuh. Sebab, dia sebaiknya mengambil keringanan, bukan memaksa diri yang akhirnya mencelakakan. Dalam hadits juga dikatakan:
لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat.” (HR. Ibnu Majah no. 2341, shahih)

Jadi, syariat melarang kita membahayakan diri sendiri dan orang lain. Maka, jika seseorang yang mendatangi kerumunan manusia yang dugaan kuatnya ada sumber penyakit di situ, maka kita terlarang mendekatinya. Larangan ini juga berlaku bagi si pembawa sumber penyakit tersebut. Jika, kondisinya seperti ini, dan ini bisa terjadi di masjid sat shalat Jumat atau kerumunan lainnya, maka tidak mengapa dia tidak mendatanginya, itu uzur. Bahkan tidak mengadakan shalat Jumat, diganti dengan shalat zuhur. Jika karena HUJAN saja bisa ditiadakan, padahal itu masih ringan dibandingkan mewabah penyakit, maka merebaknya wabah penyakit lebih layak untuk dibolehkan.
Dalilnya:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Abdul Hamid sahabatnya Az Ziyadi, berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Al Harits anak pamannya Muhammad bin Sirin, Ibnu ‘Abbas berkata kepada Mu’adzinnya saat hari turun hujan, “Jika kamu sudah mengucapkan ‘ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH’, janganlah kamu sambung dengan HAYYA ‘ALASHSHALAAH (Marilah mendirikan shalat) ‘. Tapi serukanlah, ‘SHALLUU FII BUYUUTIKUM (Shalatlah di tempat tinggal masing-masing) ‘.” Lalu orang-orang seakan mengingkarinya. Maka Ibnu ‘Abbas pun berkata, “Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jumat adalah kewajiban dan aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.”  (HR. BUKHARI no. 901) Imam al Bukhari, memasukkan hadits ini dalam Bab: باب الرخصة ان لم يحضر الجمعة في المطر BAB KERINGANAN TIDAK HADIR SHALAT JUMAT DI SAAT HUJAN

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim mengatakan: “Inilah pendapat mayoritas ulama, tetapi menurut Syafi’iyah hujan yang dimaksud adalah hujan yang dapat membasahi pakaian, ada pun hujan ringan atau yang masih mungkin kita berjalan tidaklah termasuk.” (Aunul Ma’ bud, 2/455)

Jadi, sekadar khawatir kena lumpur, basah, becek, itu saja boleh shalatnya di rumah saja apalagi yang lebih bahaya dari itu.

Catatan: HAL DI ATAS JIKA BENAR-BENAR TERJADI WABAH, tapi jika masih belum mewabah di sebuah negeri atau daerah, maka tetaplah adakan shalat Jumat.

JALAN TENGAH: Ada solusi, yaitu jika wabah tersebut karena disebabkan pernafasan maka masih bisa disiasati dengan shalat pakai MASKER. Dalam keadaan NORMAL shalat pakai masker adalah terlarang. Tapi dalam keadaan seperti ini, maka itu dibolehkan. Wallahu A’lam.[ind]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man. Baca selengkapnya http://alfahmu.id/wabah-corona-virus-bolehkan-meniadakan-shalat-jumat/

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Diplomat China Tuduh AS Sebarkan Virus Corona

Next Post

Mahfudz Abdurrahman: UMKM Berkontribusi Tingkatkan Devisa Negara

Next Post

Mahfudz Abdurrahman: UMKM Berkontribusi Tingkatkan Devisa Negara

Langkah Antisipatif Jakarta Hadapi Corona Patut Diapresiasi

Menhub Budi Karya Terinfeksi Corona, Pejabat Lain Berpotensi Tertular

  • Makna Taat ketika Menghadapi Kezaliman

    3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7778 shares
    Share 3111 Tweet 1945
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3329 shares
    Share 1332 Tweet 832
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11089 shares
    Share 4436 Tweet 2772
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga