oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah
ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, seiring dengan menyebarnya wabah corona di Eropa, beberapa mesjid di Belgia menyatakan tidak mengadakan sholat Jumat sampai waktu yang belum ditentukan. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah di sini yang menganjurkan dengan sangat agar tidak mengadakan segala jenis kerumunan masa apapun alasannya. Bagaimana hukum meniadakan sholat Jumat ini dari sisi kajian fiqhnya? Apakah boleh memakai hukum darurat? Terima kasih sebelumnya Ustaz atas jawabannya.
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Untuk Indonesia, saya belum melihat segenting itu untuk meninggalkan shalat Jumat. Tanpa maksud meremehkan, dengan korban DBD saja masih lebih banyak DBD di Depok yang sudah lebih 200-an yang kena. Yang penting tetap hati-hati, ikuti saran-saran WHO dalam pencegahan khususnya saat berjumpa dengan orang lain. Anggaplah saat ini kita bicara secara umum, bukan hanya Indonesia. Sebagai antisipasi, jika wabah penyakit menular sedemikian hebatnya benar-benar terjadi di Indonesia, apakah kita lebih baik tidak shalat Jumat? Karena berkumpulnya manusia di masjid ratusan bahkan ribuan. Tentu bukan hanya masjid, tapi juga kereta yang biasanya berdesakkan penumpang, bus umum, mal-mal, angkot yang jarak duduk penumpang juga berdekatan.. Semua ini juga menjadi objek “fatwa”. Sehingga Bukan hanya hindari shalat Jumat tapi juga hindari lainnya yang terjadi setiap hari, sementara Shalat Jumat hanya sepekan sekali. Islam melarang aktivitas yang membawa kita pada bahaya walau di balik aktivitas itu ada manfaat. Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ
Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.(QS. Al-Baqarah, ayat 195)
Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil, makruhnya berpuasa dalam keadaan sakit berat yang jika puasa membuatnya semakin lama sembuh. Sebab, dia sebaiknya mengambil keringanan, bukan memaksa diri yang akhirnya mencelakakan. Dalam hadits juga dikatakan:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat.” (HR. Ibnu Majah no. 2341, shahih)
Jadi, syariat melarang kita membahayakan diri sendiri dan orang lain. Maka, jika seseorang yang mendatangi kerumunan manusia yang dugaan kuatnya ada sumber penyakit di situ, maka kita terlarang mendekatinya. Larangan ini juga berlaku bagi si pembawa sumber penyakit tersebut. Jika, kondisinya seperti ini, dan ini bisa terjadi di masjid sat shalat Jumat atau kerumunan lainnya, maka tidak mengapa dia tidak mendatanginya, itu uzur. Bahkan tidak mengadakan shalat Jumat, diganti dengan shalat zuhur. Jika karena HUJAN saja bisa ditiadakan, padahal itu masih ringan dibandingkan mewabah penyakit, maka merebaknya wabah penyakit lebih layak untuk dibolehkan.
Dalilnya:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ ابْنُ عَمِّ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Abdul Hamid sahabatnya Az Ziyadi, berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Al Harits anak pamannya Muhammad bin Sirin, Ibnu ‘Abbas berkata kepada Mu’adzinnya saat hari turun hujan, “Jika kamu sudah mengucapkan ‘ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH’, janganlah kamu sambung dengan HAYYA ‘ALASHSHALAAH (Marilah mendirikan shalat) ‘. Tapi serukanlah, ‘SHALLUU FII BUYUUTIKUM (Shalatlah di tempat tinggal masing-masing) ‘.” Lalu orang-orang seakan mengingkarinya. Maka Ibnu ‘Abbas pun berkata, “Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jumat adalah kewajiban dan aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. BUKHARI no. 901) Imam al Bukhari, memasukkan hadits ini dalam Bab: باب الرخصة ان لم يحضر الجمعة في المطر BAB KERINGANAN TIDAK HADIR SHALAT JUMAT DI SAAT HUJAN
Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim mengatakan: “Inilah pendapat mayoritas ulama, tetapi menurut Syafi’iyah hujan yang dimaksud adalah hujan yang dapat membasahi pakaian, ada pun hujan ringan atau yang masih mungkin kita berjalan tidaklah termasuk.” (Aunul Ma’ bud, 2/455)
Jadi, sekadar khawatir kena lumpur, basah, becek, itu saja boleh shalatnya di rumah saja apalagi yang lebih bahaya dari itu.
Catatan: HAL DI ATAS JIKA BENAR-BENAR TERJADI WABAH, tapi jika masih belum mewabah di sebuah negeri atau daerah, maka tetaplah adakan shalat Jumat.
JALAN TENGAH: Ada solusi, yaitu jika wabah tersebut karena disebabkan pernafasan maka masih bisa disiasati dengan shalat pakai MASKER. Dalam keadaan NORMAL shalat pakai masker adalah terlarang. Tapi dalam keadaan seperti ini, maka itu dibolehkan. Wallahu A’lam.[ind]
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man. Baca selengkapnya http://alfahmu.id/wabah-corona-virus-bolehkan-meniadakan-shalat-jumat/