• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Merekayasa Jenis Kelamin Calon Anak

Februari 4, 2022
in Khazanah
Hukum Merekayasa Jenis Kelamin Calon Anak

Foto: Unsplash

77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum Merekayasa Jenis Kelamin Calon Anak, oleh: Ustazah Nurhamidah, M.A.

Bismillahirrohmanirrohim. Saya mempunyai keluarga dengan 2 anak putri. Yang pertama usia 7 tahun dan yang kedua usia 5 tahun. Saya ingin mempunyai anak lelaki. Salah satu ikhtiar yang ingin dilakukan adalah bayi tabung/fertilisasi in vitro (IVF).

Dengan cara tersebut akan dipilih sperma dengan materi genetik laki-laki suami dengan sel telur istri lalu setelah ada pembuahan dimasukkan ke rahim istri.

Baca Juga: Merekayasa Pernikahan Agar Bisa Menikah lagi dengan Mantan Istri

Hukum Merekayasa Jenis Kelamin Calon Anak

Konsensus etik kedokteran melarang pemilihan jenis kelamin pada anak pertama dengan cara IVF namun tidak untuk anak kedua dan selanjutnya.

Pertanyaannya, bagaimana pandangan fikih/syariat terhadap keadaan tersebut? Apa dasar/dalilnya? Terima kasih atas masukan dan arahannya.

Jika membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bahan, tidak apa-apa saya tunggu. Jazakumullah khair katsiroo. Mohon ijin menambahkan info yang terlupa. Kami sudah mencoba ikhtiar secara alamiah untuk mendapatkan anak lelaki saat rencana hamil anak kedua, Alhamdulillah diberikan amanah untuk mendapat anak perempuan juga saat itu.

Wassalamualaikum wr wb.

Jawaban:
Dalam hal ini ada beberapa yang ingin kami sampaikan.

1. Ada atau tidak adanya anak, bahkan jenis kelamin anak adalah hak preogratif Allah swt. Qs 42: 49-50

{لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50) }

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.

2. Adapun ikhtiar untuk mendapatkan jenis kelamin dengan berbagai penemuan ilmiah silakan saja, karena Islam mendukung perkembangan ilmu dan teknologi. Hanya saja ketika gagal harus menerima dengan sabar. Dan ketika berhasil tidak menganggap keberhasilan jasa pengetahuan. Semua ini adalah ujian menjadi manusia bersyukur atau kufur.[ind]

Sumber:
Syariah Consulting Center

Tags: Hukum Merekayasa Jenis Kelamin Calon Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Catat Kinerja Positif di Tahun 2019

Next Post

Ketua Umum Parmusi: Kami akan Kembalikan Ghiroh Perjuangan Pak Natsir

Next Post

Ketua Umum Parmusi: Kami akan Kembalikan Ghiroh Perjuangan Pak Natsir

Sarapan Pagi Terbaru Tahun Ini, Roti Perahu Isi

6 Sikap Terbaik Dilakukan saat Pasangan Kecewa

6 Sikap Terbaik Dilakukan Saat Pasangan Kecewa

  • Tanda kebesaran Allah dalam surat An-Naba

    Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3262 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7694 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5197 shares
    Share 2079 Tweet 1299
  • 2 Relawan Banjir Sumatera Dilaporkan Meninggal

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga