Tuesday, April 13, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Merekayasa Pernikahan Agar Bisa Menikah lagi dengan Mantan Istri

January 21, 2021
in Syariah
2 min read
0
Merekayasa Pernikahan Agar Bisa Menikah lagi dengan Mantan Istri
66
SHARES
506
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Seorang suami, sebut saja Eko, membayar kawannya, Eki, untuk menikahi mantan istrinya yang sudah ditalak 3. Dan nanti Eki diminta menceraikan di masa yang sudah disepakati, apakah ini diperbolehkan dan ini akad transaksi apa?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Yang saya tangkap, Eko dan Eki bersekongkol dalam nikah tahlil, yaitu pernikahan rekayasa agar mantan suami bisa kembali kepada istri yang telah diceraikannya setelah dia talak tiga. Dengan cara Eki menikahinya, lalu diceraikan di waktu yang mereka sepakati agar Eko bisa menikahi mantan istrinya.

Eko adalah Muhalal Lahu, sedangkan Eki adalah Muhallil-nya.

Keduanya sama-sama dilaknat oleh Rasulullah saw sehingga transaksi mereka pun batil.

Rasulullah saw bersabda;

لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Allah Ta’ala melaknat Al Muhallil dan Al Muhallal lahu. (HR. Abu Daud no. 2076, shahih)

Hadits lainnya:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هُوَ الْمُحَلِّلُ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Maukah kalian aku beritahukan mengenai kambing yang dipinjam?” Para sahabat menjawab, “Mau ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Dia adalah muhallil, Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.”
(HR. Ibnu Majah no. 1936, hasan)

Pernikahan rekayasa Eki dengan mantan istri Eko adalah haram dan batil (tidak sah).

K.H. Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah mengatakan:

قال الشيخ ابن حجر الهيتمي في ( الزواجر) : عد هذا كبيرة ودهو صريح ما في الحديثين الأولين ..

Syaikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam Az Zawajir berkata: Ini termasuk dosa besar, dan ini begitu jelas termaktub dalam dua hadits awal.

(Mishbahuzh Zhalam, Jilid. 3, Hlm. 176)

Beliau juga berkata:

قال ابن قدامة الحنبلى : وجملته أن نكاح المحلل حرام باطل، في قول عامة أهل العلم؛ منهم الحسن والنخعي، وقتادة، ومالك، والليث، والثوري، وابن المبارك، والشافعي

Ibnu Qudamah Al Hambaliy berkata: Kesimpulannya, nikah muhallil ini haram dan batil menurut perkataan umumnya ulama, seperti Al Hasan, An Nakhai, Qatadah, Malik, Al Laita, Ats Tsauriy, Ibnul Mubarak, dan Asy Syafi’iy.

(Ibid, Lihat juga Al Mughniy, Jilid. 7, Hlm. 180)

Imam At Tirmidzi mengatakan:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ قَوْلُ الْفُقَهَاءِ مِنْ التَّابِعِينَ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ

Hadits ini dijadikan landasan amal, menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi, di antaranya: Umar, ‘Utsman, Abdullah bin ‘Amr dan lainnya. Ini juga pendapat para ahli fiqih kalangan tabi’in, dan inj juga pendapat Sufyan Ats Tsauriy, Ibnuk Mubarak, Asy Syafi’iy, Ahmad, dan Ishaq.
(Sunan At Tirmidzi, Hal. 213, no. 1120)

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy rahimahullah bahkan menyamakan nikah jenis ini dengan mut’ah. Beliau berkata:

لانه نكاح شرط انقطاعه دون تحقيق غايته فشابه نكاح المتعة و هذا هو حقيقة العقد

Karena, nikah dengan disyaratkan adanya pemutusan hubungan (batasan waktu), tidaklah bisa merealisasikan tujuan pernikahan, ini mirip dengan nikah mut’ah, dan ini adalah hakikat dari akad tersebut.

(Al Fiqhu Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, Jilid. 2, hlm. 57)

Bagaimana transaksinya? Lalu, upah yang diberikan oleh Eko kepada Eki yang telah menjadi muhallal lahu bagaimana?

Jika kita lihat, maka ini masuk transaksi ju’aalah, memberikan upah tertentu kepada seseorang untuk melakukan pekerjaan yang spesifik untuk mencapai tujuan tertentu.

Tapi ini bukan ju’aalah yang dihalalkan. Mirip seperti seseorang yang mengupah orang lain untuk membunuh manusia. Sebab ini masuk kategori kerja sama dalam kejahatan. (QS. Al Maidah: 2)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Previous Post

Kisah Khadijah Radhiyallahu ‘Anha, Cinta Rasulullah saw kepadanya Tak Tergantikan

Next Post

Pasukan Israel Tembak Leher Warga Palestina Saat Mencoba Sita Generator

Related Posts

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
504
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
506
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
504
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
502
Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

April 6, 2021
511
Hukum Menikah pada bulan Ramadan

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

April 5, 2021
505
Adat Menjelang Ramadan

Adat Menjelang Ramadan

April 5, 2021
506
Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

April 5, 2021
507
Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah

April 5, 2021
507
Hukum Menggunakan Nebulizer pada saat Puasa

Hukum Menggunakan Nebulizer pada saat Puasa

April 5, 2021
503
Next Post
Pasukan Israel Tembak Leher Warga Palestina Saat Mencoba Sita Generator

Pasukan Israel Tembak Leher Warga Palestina Saat Mencoba Sita Generator

Platform Berita Palestina QNN Dilarang oleh TikTok

Platform Berita Palestina QNN Dilarang oleh TikTok

Israel Larang Ribuan Warga Palestina untuk Beribadah di Masjid Al-Aqsha

Israel Larang Ribuan Warga Palestina untuk Beribadah di Masjid Al-Aqsha

Terbaru

Film Palestina 'The Present' Menangkan Penghargaan Film Pendek Terbaik

Film Palestina ‘The Present’ Menangkan Penghargaan Film Pendek Terbaik

April 12, 2021
Ramadan di Bangsamoro Dimulai Selasa

Ramadan di Bangsamoro Dimulai Selasa

April 12, 2021
Masjid Pusat Oxford Bagikan Makanan Selama Ramadan

Masjid Pusat Oxford Bagikan Makanan Selama Ramadan

April 12, 2021
Dapatkan Pahala Tarawih Semalam Suntuk

Dapatkan Pahala Tarawih Semalam Suntuk

April 12, 2021
Badan Amal Sacramento Berikan Bantuan Ramadan

Badan Amal Sacramento Berikan Bantuan Ramadan

April 12, 2021
Tips Makan Aman dan Sehat di Bulan Ramadan

Tips Makan Aman dan Sehat di Bulan Ramadan

April 12, 2021
Bulan Tak Terlihat, Ramadan Mulai Selasa

Bulan Tak Terlihat, Selasa Awal Ramadan

April 12, 2021
Ramadan, Komunitas HmC Bali Berbagi 1000 Takjil

Ramadan, Komunitas HmC Bali Berbagi 1000 Takjil

April 12, 2021
Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

April 12, 2021
Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

Doa di Bulan Ramadan Pasti Terkabul

April 12, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Bahagia Ramadan Datang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Mengajarkan Menari Bagi Anak-Anak di Sekolah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga