ChanelMuslim.com – Merekayasa pernikahan agar bisa menikah lagi. Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Seorang suami, sebut saja Eko, membayar kawannya, Eki, untuk menikahi mantan istrinya yang sudah ditalak 3. Dan nanti Eki diminta menceraikan di masa yang sudah disepakati, apakah ini diperbolehkan dan ini akad transaksi apa?
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Baca Juga: Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa’: 22)
Merekayasa Pernikahan agar Bisa Menikah Lagi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Yang saya tangkap, Eko dan Eki bersekongkol dalam nikah tahlil, yaitu pernikahan rekayasa agar mantan suami bisa kembali kepada istri yang telah diceraikannya setelah dia talak tiga. Dengan cara Eki menikahinya, lalu diceraikan di waktu yang mereka sepakati agar Eko bisa menikahi mantan istrinya.
Eko adalah Muhalal Lahu, sedangkan Eki adalah Muhallil-nya.
Keduanya sama-sama dilaknat oleh Rasulullah saw sehingga transaksi mereka pun batil.
Rasulullah saw bersabda;
لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Allah Ta’ala melaknat Al Muhallil dan Al Muhallal lahu. (HR. Abu Daud no. 2076, shahih)
Hadits lainnya:
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هُوَ الْمُحَلِّلُ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Maukah kalian aku beritahukan mengenai kambing yang dipinjam?” Para sahabat menjawab, “Mau ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Dia adalah muhallil, Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.”
(HR. Ibnu Majah no. 1936, hasan)
Pernikahan rekayasa Eki dengan mantan istri Eko adalah haram dan batil (tidak sah).
K.H. Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah mengatakan:
قال الشيخ ابن حجر الهيتمي في ( الزواجر) : عد هذا كبيرة ودهو صريح ما في الحديثين الأولين ..
Syaikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam Az Zawajir berkata: Ini termasuk dosa besar, dan ini begitu jelas termaktub dalam dua hadits awal.
(Mishbahuzh Zhalam, Jilid. 3, Hlm. 176)
Beliau juga berkata:
قال ابن قدامة الحنبلى : وجملته أن نكاح المحلل حرام باطل، في قول عامة أهل العلم؛ منهم الحسن والنخعي، وقتادة، ومالك، والليث، والثوري، وابن المبارك، والشافعي
Ibnu Qudamah Al Hambaliy berkata: Kesimpulannya, nikah muhallil ini haram dan batil menurut perkataan umumnya ulama, seperti Al Hasan, An Nakhai, Qatadah, Malik, Al Laita, Ats Tsauriy, Ibnul Mubarak, dan Asy Syafi’iy.
(Ibid, Lihat juga Al Mughniy, Jilid. 7, Hlm. 180)
Imam At Tirmidzi mengatakan:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ قَوْلُ الْفُقَهَاءِ مِنْ التَّابِعِينَ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ
Hadits ini dijadikan landasan amal, menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi, di antaranya: Umar, ‘Utsman, Abdullah bin ‘Amr dan lainnya. Ini juga pendapat para ahli fiqih kalangan tabi’in, dan inj juga pendapat Sufyan Ats Tsauriy, Ibnuk Mubarak, Asy Syafi’iy, Ahmad, dan Ishaq.
(Sunan At Tirmidzi, Hal. 213, no. 1120)
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy rahimahullah bahkan menyamakan nikah jenis ini dengan mut’ah. Beliau berkata:
لانه نكاح شرط انقطاعه دون تحقيق غايته فشابه نكاح المتعة و هذا هو حقيقة العقد
Karena, nikah dengan disyaratkan adanya pemutusan hubungan (batasan waktu), tidaklah bisa merealisasikan tujuan pernikahan, ini mirip dengan nikah mut’ah, dan ini adalah hakikat dari akad tersebut.
(Al Fiqhu Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, Jilid. 2, hlm. 57)
Bagaimana transaksinya? Lalu, upah yang diberikan oleh Eko kepada Eki yang telah menjadi muhallal lahu bagaimana?
Jika kita lihat, maka ini masuk transaksi ju’aalah, memberikan upah tertentu kepada seseorang untuk melakukan pekerjaan yang spesifik untuk mencapai tujuan tertentu.
Tapi ini bukan ju’aalah yang dihalalkan. Mirip seperti seseorang yang mengupah orang lain untuk membunuh manusia. Sebab ini masuk kategori kerja sama dalam kejahatan. (QS. Al Maidah: 2)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind/Cms]