• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua KPI Aceh: Semua Stasiun TV dan Radio Wajib Siarkan Azan 5 Waktu

24/12/2019
in Berita
88
SHARES
674
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh Muhammad Hamzah mewajibkan seluruh stasiun TV dan radio yang berada di wilayah Aceh untuk menyiarkan kumandang azan setiap waktu shalat lima waktu tiba.

“Semua stasiun tv dan radio di Aceh wajib menyiarkan azan berkumandang saat waktu shalat tiba, tanpa terkecuali,” kata Muhammad Hamzah, di Meulaboh, Senin (23/12/2019) seperti, yang dilansir dari antaranews.com.

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, Aceh adalah wilayah khusus yang sudah menerapkan syariat Islam sejak dahulu. Selain itu, diberlakukannya hal ini juga untuk mengingatkan agar masyarakat shalat tepat pada waktunya.

“Semua stasiun TV serta radio haruslah mengindahkan ketentuan ini. Sebab, KPI Aceh sangat serius dan tidak main-main memberlakukan ini ditunjukkan dengan pemberian sanksi,” tambahnya.

Walaupun begitu, masih saja ada yang lalai akan peraturan ini. Tetapi, setelah ditegur dan diingatkan, mereka langsung menyiarkan azan setiap waktu shalat. Namun, KPI Aceh terus memperingatkan apabila ada pelaku usaha penyiaran yang ada di Aceh tidak mematuhi peraturan ini, KPI Aceh akan memberi teguran bahkan sanksi. Sanksi berupa tindakan tegas untuk memotong program siaran serta tindakan lainnya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat Aceh tidak perlu bergantung kepada stasiun TV nasional. Karena, stasiun TV nasional hanya menampilkan azan pada waktu shubuh dan maghrib. Bahkan, yang disiarkan bukan waktu adzan Aceh, tetapi, waktu di wilayah Jakarta.

Beberapa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) seperti KPID Sulawesi Selatan bahkan mendesak TV nasional untuk menayangkan azan maghrib lokal untuk daerah Makassar.

Maka, langkah KPI Aceh memberlakukan aturan tersebut adalah karena tujuan yang sama dengan desakan KPID Sulsel kepada stasiun TV nasional pada 2014 lalu. Yaitu, agar syiar untuk menunaikan sholat lebih terasa saat stasiun TV dan radio juga ikut mengajak masyarakat sholat tepat waktu.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Laznas BMH Gelar Khitan Berkah Bersama 901 Anak Yatim dan Dhuafa se-Jatim

Next Post

Hangatkan Suasana Musim Hujan dengan Resep Mie Instan Warkop Buatan Sendiri

Next Post

Hangatkan Suasana Musim Hujan dengan Resep Mie Instan Warkop Buatan Sendiri

Bersama MAI Foundation, BMH Jawa Barat Gelar Khitanan Massal di Bandung

Menangkap Bahasa Lain Perempuan (2)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8207 shares
    Share 3283 Tweet 2052
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3671 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4537 shares
    Share 1815 Tweet 1134
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11249 shares
    Share 4500 Tweet 2812
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga