• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua KPI Aceh: Semua Stasiun TV dan Radio Wajib Siarkan Azan 5 Waktu

Desember 24, 2019
in Berita
84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh Muhammad Hamzah mewajibkan seluruh stasiun TV dan radio yang berada di wilayah Aceh untuk menyiarkan kumandang azan setiap waktu shalat lima waktu tiba.

“Semua stasiun tv dan radio di Aceh wajib menyiarkan azan berkumandang saat waktu shalat tiba, tanpa terkecuali,” kata Muhammad Hamzah, di Meulaboh, Senin (23/12/2019) seperti, yang dilansir dari antaranews.com.

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, Aceh adalah wilayah khusus yang sudah menerapkan syariat Islam sejak dahulu. Selain itu, diberlakukannya hal ini juga untuk mengingatkan agar masyarakat shalat tepat pada waktunya.

“Semua stasiun TV serta radio haruslah mengindahkan ketentuan ini. Sebab, KPI Aceh sangat serius dan tidak main-main memberlakukan ini ditunjukkan dengan pemberian sanksi,” tambahnya.

Walaupun begitu, masih saja ada yang lalai akan peraturan ini. Tetapi, setelah ditegur dan diingatkan, mereka langsung menyiarkan azan setiap waktu shalat. Namun, KPI Aceh terus memperingatkan apabila ada pelaku usaha penyiaran yang ada di Aceh tidak mematuhi peraturan ini, KPI Aceh akan memberi teguran bahkan sanksi. Sanksi berupa tindakan tegas untuk memotong program siaran serta tindakan lainnya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat Aceh tidak perlu bergantung kepada stasiun TV nasional. Karena, stasiun TV nasional hanya menampilkan azan pada waktu shubuh dan maghrib. Bahkan, yang disiarkan bukan waktu adzan Aceh, tetapi, waktu di wilayah Jakarta.

Beberapa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) seperti KPID Sulawesi Selatan bahkan mendesak TV nasional untuk menayangkan azan maghrib lokal untuk daerah Makassar.

Maka, langkah KPI Aceh memberlakukan aturan tersebut adalah karena tujuan yang sama dengan desakan KPID Sulsel kepada stasiun TV nasional pada 2014 lalu. Yaitu, agar syiar untuk menunaikan sholat lebih terasa saat stasiun TV dan radio juga ikut mengajak masyarakat sholat tepat waktu.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Laznas BMH Gelar Khitan Berkah Bersama 901 Anak Yatim dan Dhuafa se-Jatim

Next Post

Hangatkan Suasana Musim Hujan dengan Resep Mie Instan Warkop Buatan Sendiri

Next Post

Hangatkan Suasana Musim Hujan dengan Resep Mie Instan Warkop Buatan Sendiri

Bersama MAI Foundation, BMH Jawa Barat Gelar Khitanan Massal di Bandung

Menangkap Bahasa Lain Perempuan (2)

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga