• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua KPI Aceh: Semua Stasiun TV dan Radio Wajib Siarkan Azan 5 Waktu

Desember 24, 2019
in Berita
84
SHARES
645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh Muhammad Hamzah mewajibkan seluruh stasiun TV dan radio yang berada di wilayah Aceh untuk menyiarkan kumandang azan setiap waktu shalat lima waktu tiba.

“Semua stasiun tv dan radio di Aceh wajib menyiarkan azan berkumandang saat waktu shalat tiba, tanpa terkecuali,” kata Muhammad Hamzah, di Meulaboh, Senin (23/12/2019) seperti, yang dilansir dari antaranews.com.

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, Aceh adalah wilayah khusus yang sudah menerapkan syariat Islam sejak dahulu. Selain itu, diberlakukannya hal ini juga untuk mengingatkan agar masyarakat shalat tepat pada waktunya.

“Semua stasiun TV serta radio haruslah mengindahkan ketentuan ini. Sebab, KPI Aceh sangat serius dan tidak main-main memberlakukan ini ditunjukkan dengan pemberian sanksi,” tambahnya.

Walaupun begitu, masih saja ada yang lalai akan peraturan ini. Tetapi, setelah ditegur dan diingatkan, mereka langsung menyiarkan azan setiap waktu shalat. Namun, KPI Aceh terus memperingatkan apabila ada pelaku usaha penyiaran yang ada di Aceh tidak mematuhi peraturan ini, KPI Aceh akan memberi teguran bahkan sanksi. Sanksi berupa tindakan tegas untuk memotong program siaran serta tindakan lainnya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat Aceh tidak perlu bergantung kepada stasiun TV nasional. Karena, stasiun TV nasional hanya menampilkan azan pada waktu shubuh dan maghrib. Bahkan, yang disiarkan bukan waktu adzan Aceh, tetapi, waktu di wilayah Jakarta.

Beberapa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) seperti KPID Sulawesi Selatan bahkan mendesak TV nasional untuk menayangkan azan maghrib lokal untuk daerah Makassar.

Maka, langkah KPI Aceh memberlakukan aturan tersebut adalah karena tujuan yang sama dengan desakan KPID Sulsel kepada stasiun TV nasional pada 2014 lalu. Yaitu, agar syiar untuk menunaikan sholat lebih terasa saat stasiun TV dan radio juga ikut mengajak masyarakat sholat tepat waktu.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Laznas BMH Gelar Khitan Berkah Bersama 901 Anak Yatim dan Dhuafa se-Jatim

Next Post

Hangatkan Suasana Musim Hujan dengan Resep Mie Instan Warkop Buatan Sendiri

Next Post

Hangatkan Suasana Musim Hujan dengan Resep Mie Instan Warkop Buatan Sendiri

Bersama MAI Foundation, BMH Jawa Barat Gelar Khitanan Massal di Bandung

Menangkap Bahasa Lain Perempuan (2)

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7673 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5185 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga