• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua KPI Aceh: Semua Stasiun TV dan Radio Wajib Siarkan Azan 5 Waktu

Desember 24, 2019
in Berita
84
SHARES
645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh Muhammad Hamzah mewajibkan seluruh stasiun TV dan radio yang berada di wilayah Aceh untuk menyiarkan kumandang azan setiap waktu shalat lima waktu tiba.

“Semua stasiun tv dan radio di Aceh wajib menyiarkan azan berkumandang saat waktu shalat tiba, tanpa terkecuali,” kata Muhammad Hamzah, di Meulaboh, Senin (23/12/2019) seperti, yang dilansir dari antaranews.com.

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, Aceh adalah wilayah khusus yang sudah menerapkan syariat Islam sejak dahulu. Selain itu, diberlakukannya hal ini juga untuk mengingatkan agar masyarakat shalat tepat pada waktunya.

“Semua stasiun TV serta radio haruslah mengindahkan ketentuan ini. Sebab, KPI Aceh sangat serius dan tidak main-main memberlakukan ini ditunjukkan dengan pemberian sanksi,” tambahnya.

Walaupun begitu, masih saja ada yang lalai akan peraturan ini. Tetapi, setelah ditegur dan diingatkan, mereka langsung menyiarkan azan setiap waktu shalat. Namun, KPI Aceh terus memperingatkan apabila ada pelaku usaha penyiaran yang ada di Aceh tidak mematuhi peraturan ini, KPI Aceh akan memberi teguran bahkan sanksi. Sanksi berupa tindakan tegas untuk memotong program siaran serta tindakan lainnya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat Aceh tidak perlu bergantung kepada stasiun TV nasional. Karena, stasiun TV nasional hanya menampilkan azan pada waktu shubuh dan maghrib. Bahkan, yang disiarkan bukan waktu adzan Aceh, tetapi, waktu di wilayah Jakarta.

Beberapa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) seperti KPID Sulawesi Selatan bahkan mendesak TV nasional untuk menayangkan azan maghrib lokal untuk daerah Makassar.

Maka, langkah KPI Aceh memberlakukan aturan tersebut adalah karena tujuan yang sama dengan desakan KPID Sulsel kepada stasiun TV nasional pada 2014 lalu. Yaitu, agar syiar untuk menunaikan sholat lebih terasa saat stasiun TV dan radio juga ikut mengajak masyarakat sholat tepat waktu.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Laznas BMH Gelar Khitan Berkah Bersama 901 Anak Yatim dan Dhuafa se-Jatim

Next Post

Hangatkan Suasana Musim Hujan dengan Resep Mie Instan Warkop Buatan Sendiri

Next Post

Hangatkan Suasana Musim Hujan dengan Resep Mie Instan Warkop Buatan Sendiri

Bersama MAI Foundation, BMH Jawa Barat Gelar Khitanan Massal di Bandung

Menangkap Bahasa Lain Perempuan (2)

  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beri Bantuan Biaya Kuliah, Sultan HB X Minta Data Mahasiswa Asal Aceh, Sumbar dan Sumut ke Perguruan Tinggi di DIY

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3265 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Muslim LifeFair 2025 Sukses Digelar di JICC, Hadirkan Ratusan Industri Halal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Pesantren 4.0: Teknologi Sudah Canggih, Tapi Pintu Masih Tertutup untuk Santri Neurodivergen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7695 shares
    Share 3078 Tweet 1924
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga