• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sajikan Sayur Basi, PPIH Putus Kontrak Satu Perusahaan Katering

03/09/2015
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images(2)

ChanelMuslim.com – Akibat menyajikan makanan basi kepada calon jamaah haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kota Madinah memutus kontrak satu perusahaan katering yang bertugas menyediakan makanan untuk jamaah haji Indonesia. Sebelumnya PPIH daker Madinah telah memberikan teguran sebanyak lima kali sebelum akhirnya diputus.

“Mereka melakukan pelanggaran berat karena menyediakan makanan tidak layak konsumsi dan sayur yang sudah basi kepada jamaah,” kata Kepala Seksi Katering PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah Evy Nuryana kepada tim Media Center Haji (MCH) di Madinah, Arab Saudi, Rabu (02/09).

Evy melanjutkan, sejak awal kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan ini tidak begitu baik. Awalnya, pengawas katering Daker Madinah menemukan perusahaan ini tidak menyediakan menu makanan dengan cita rasa Indonesia.

Selain itu, alat pemanas makanan yang dibawa ke hotel tempat jamaah tinggal juga rusak dan tidak ada stop kontak listriknya. Padahal, dua aspek ini termasuk dalam daftar kesepakatan yang harus dipenuhi perusahaan katering selama melayani jamaah dari Tanah Air.

Setelah diberi teguran keras, perusahaan katering tersebut tetap mengulangi sejumlah kesalahan yang fatal. Sebelum memberikan sayur yang sudah basi kepada jamaah, kata Evy, perusahaan ini juga sering kurang dalam memberikan jatah minuman dan telat dalam hal pendistribusian makanan.

“Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji di Jeddah, perusahaan ini diputus kontraknya,” ujar Evy.

Kendati ada perusahaan yang diputus kontraknya, Evy memastikan, pelayanan katering terhadap jamaah tidak terganggu. Kontrak yang semula dipegang perusahaan bermasalah didistribusikan kepada perusahaan lain yang juga mempunyai tugas yang sama.

Untuk melayani makan jamaah selama berada di Madinah, total ada sembilan perusahaan katering yang dikontrak Pemerintah Indonesia. Sembilan perusahaan itu adalah Andalus Katering (kapasitas 28.800), Al Ahmadi (23.300), Saudi Ration (17.900), Oriental Savoury (16.500), Bayan Silver (15.500), Salal Istambul (15 ribu), Al Aliyah (13.750), Al Munief (12.250), dan United Catering (12.250).

Kontrak perusahaan dibayar dengan harga per porsi makanannya 11,95 Riyal Arab Saudi (SR). Dengan adanya pemutusan kontrak, perusahaan katering bermasalah akan dikenai sanksi denda sebanyak 49 ribu Riyal atau sekitar Rp 185 juta. “Dendanya dua kali, pertama 6.000 Riyal dan kedua 43 ribu Riyal yang akan dipotong langsung dari sisa pembayaran,” ujar Evy.

Salah satu jamaah haji asal Bandung, Jawa Barat, Deny mengaku senang dengan adanya kabar pemutusan kontrak perusahaan katering bermasalah. Keberanian memutus kontrak perusahaan katering nakal, kata jamaah yang tergabung dalam kloter JKS 24 ini, pertanda bahwa pemerintah sekarang ingin memberikan pelayanan katering yang lebih baik dari sebelumnya.

“Memang secara umum kateringnya enak, kalau ada yang bermasalah ya memang sebaiknya diganti saja,” ujar Deny.(jwt/kemenag)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Isu Kemanusiaan Perlu Disampaikan Jokowi kepada Presiden Mesir

Next Post

Shafira Akan Kenalkan Songket Silungkang di Ajang New York Counture Fashion Week 2015

Next Post

Shafira Akan Kenalkan Songket Silungkang di Ajang New York Counture Fashion Week 2015

Masya Allah, La Ode Wero Kakek 89 Tahun Akhirny Naio Haji Setelah 30 Tahun Menabung Dalam Batang Bambu

Jamaah Haji Diimbau Patuhi Aturan

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7825 shares
    Share 3130 Tweet 1956
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1650 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga