• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bangladesh Cabut Kata ‘Perawan’ di Formulir Pernikahan karena Dianggap Diskriminatif

Agustus 27, 2019
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perempuan di Bangladesh tidak lagi perlu menyatakan apakah mereka perawan atau tidak pada formulir pendaftaran pernikahan, demikian diputuskan pengadilan tertinggi negara itu.

Pengadilan tinggi memerintahkan kata "perawan" digantikan dengan "belum menikah". Pilihan lain pada formulir tersebut – "janda" dan "cerai" – tidak diubah.

Selama ini, pria diberikan kebebasan untuk menulis status di formulir pernikahan.

Kelompok hak perempuan – yang menyatakan kata "perawan" memalukan – menyambut baik keputusan pada hari Ahad lalu (25/08).

Di bagian lain, pengadilan menyatakan pengantin pria juga harus menyatakan status pernikahannya.

Hukum pernikahan di Bangladesh dikecam sejumlah kelompok hak perempuan karena dipandang diskriminatif dan membatasi perempuan.

Banyak anak perempuan di negara itu dipaksa menikah pada umur sangat muda.

Pengadilan menyatakan kata Bengali "kumari" atau perawan harus dicabut dari formulir pendaftaran pernikahan.

Kata itu digunakan untuk perempuan belum menikah, tetapi juga dapat berarti "perawan".

Pengacara kelompok yang mempertanyakan hal ini pada tahun 2014 berhasil meyakinkan bahwa formulir pernikahan tersebut memalukan dan melanggar ruang pribadi perempuan.

Pada hari Ahad (25/08) pengadilan menyatakan kata Bengali "obibahita" yang bisa berarti "seorang perempuan yang belum menikah" mulai sekarang harus digunakan bukan lagi "kumari".

Dalam keputusan yang terpisah, pengadilan mewajibkan pengantin pria untuk menyatakan apakah dirinya belum menikah, cerai hidup atau mati.

"Ini adalah keputusan sangat penting,|" kata Aynun Nahar Siddiqua, pengacara yang menangani kasus ini.

Dia berharap keputusan ini akan membantu peningkatan hak perempuan di Bangladesh.

Sementara itu seorang pejabat pernikahan setempat mengatakan dirinya dan koleganya sekarang sedang menunggu pemberitahuan resmi perubahan formulir tersebut.

"Saya telah banyak menikahkan orang di Dhaka dan saya sering kali ditanyakan mengapa pria diberikan kebebasan untuk tidak menyatakan status mereka, berbeda dengan perempuan. Saya selalu mengatakan kepada mereka bahwa keputusannya bukan di tangan saya," kata Mohammad Ali Akbar kepada Reuters.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dorong Kepedulian Gizi Masyarakat, Human Initiative Gelar Lomba Bunda Duta Gizi

Next Post

Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Next Post

Hukuman Kebiri Kimia, Fahira Idris: Peringatan Keras bagi Para Predator Anak

Ada Pojokan Indonesia di Taman Hiburan Disney di Florida, AS

Sasar Milennial, Kemenag Gelar Festival Literasi Zakat dan Wakaf 2019

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5174 shares
    Share 2070 Tweet 1294
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7681 shares
    Share 3072 Tweet 1920
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2074 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Nashin Mahtani Dinobatkan sebagai Penerima WIN DRR Rising Star Award 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga