ChanelMuslim.com – Forum Umat Islam (FUI) Kota Bogor mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor bertempat di kantor MUI Bogor. Dalam pertemuan ini, FUI meminta agar MUI segera mengeluarkan fatwa hukum terhadap kejadian ibu berinisial SM yang masuk memakai alas kaki serta melepas anjingnya di dalam area shalat di masjid Al Munawar, Sentul.
Hasri Harahap selaku perwakilan dari FUI Bogor menjelaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap remeh. Ia berpendapat, bisa jadi masalah ini untuk melihat seberapa besar respon umat Islam di Indonesia. Beliau juga menyampaikan kekhawatiranya terhadap kegiatan serta keamanan di masjid.
“Jangan sampai oganisasi dan komunitas Islam banyak, tapi sedkit yang memerhatikan masjid,” ucapnya di hadapan awak media, Selasa (30/7/2019).
Hasri menambahkan, pihaknya telah menghadap MUI Pusat dan MUI Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada MUI Bogor untuk memberikan fatwa mengenai kasus SM.
“Kami ke MUI Bogor karena sebelumnya telah menghadap MUI Pusat dan MUI Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada MUI Kota Bogor untuk memberikan fatwa mengenai kasus SM,” tegasnya.
Selain itu, tim advokasi yang ditunjuk pihak masjid untuk mewakili mereka dalam kasus ini menjelaskan bagaimana pentingnya fatwa MUI untuk kasus yang terjadi ini.
“Pasal hukum penistaan agama untuk pelaku sudah hampir terpenuhi. Fatwa MUI berguna untuk memperkuat hukum penistaan agama saat kasus ini dibawa ke pengadilan,” jelas Iwan selaku Tim Advokasi Masjid Almunawar.
Iwan juga menjelaskan bahwa umat Islam harus belajar dari kasus Ahok, pelaku penistaan agama sebelumnya. Dalam kasus Ahok, umat Islam sudah memaafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai pasal 165a mengenai kasus penistaan agama.
“Umat Islam sudah memaafkan, namun harus tetap ada gelar perkara hukum,” tandasnya.
Menanggapi Hasri selaku perwakilan FUI dan Iwan yang merupakan tim advokasi masjid Almunawar, Ketua MUI Kota Bogor menjelaskan bahwa kasus seperti penistaan agama dan pelanggaran agama sangat banyak diselesaikan dan diberikan fatwa oleh MUI Kota Bogor.
“Dulu kita juga urus mengenai kegiatan Ahmadiyah Bogor, yang pimpinannya Mirza Ghulam Ahmad. Kita berikan fatwa haram terhadap segela kegiatan Ahmadiyah di Bogor. Selain itu, dalam 9 tahun terakhir, fatwa haram terhadap komunitas yang pimpinannya mengaku nabi juga telah kami berikan,” jelas Ketua MUI Mustofa bin Nuh.
Selain itu, Mustofa bin Nuh menjelskan bahwa MUI yang mewakili umat Islam yang berjumlah 90% lebih dari seluruh penduduk Kota Bogor.
“Kami sangat mendukung akan gelar perkara dan tuntunan untuk SM agar dikenai pasal penistaan agama. Namun, pengeluaran fatwa akan dibicarakan lebih lanjut, dibutuhkan proses. Kami siap mendukung dan memberikan pernyataan baik lisan maupun sikap,” tambahnya.
Mustofa bin Nuh juga mengajak untuk sama-sama memperkuat syiar Islam di Masjid
“Jangan sampai akidah umat Islam lemah di zaman now. Sebagai tempat pendidikan akidah terdekat, maka selayaknya kita memakmurkan masjid,” tutupnya.[ind/Amanji]