ChanelMuslim.com – Mahkamah Agung Israel menolak permohonan untuk menghentikan perobohan 16 bangunan milik warga Palestina di Yerusalem Timur.
Menurut informasi yang didapatkan dari sumber lokal, pengadilan Israel menolak permohonan warga Palestina untuk menghentikan pembongkaran 16 bangunan, yang mana beberapa di antaranya sedang dalam pembangunan, di permukiman Wadi al-Hummus di daerah Sur Bahir, Yerusalem Timur.
Setelah Mahkamah Agung memberikan keputusan tersebut maka warga Palestina kini tak dapat mempertahankan melalui jalur hukum sekitar 100 flat yang berada di dalam 16 bangunan tersebut.
Dengan keputusan itu, warga Palestina yang tinggal di bangunan-bangunan ini akan kehilangan tempat tinggal mereka.
Mahkamah Agung Israel memutuskan untuk penghancuran bangunan-bangunan tersebut dengan dalih "mengancam keamanan" karena dekat dengan pagar kawat tembok pemisah di daerah Israel.
Pengadilan Israel memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik properti untuk menghancurkan bangunan mereka sendiri.
Para ahli memperingatkan bahwa keputusan pengadilan Israel ini dapat memicu penghancuran banyak rumah Palestina di daerah lain.[ah/anadolu]