ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomentar mengenai perempuan masuk masjid membawan Anjing.
Yunahar Ilyas, Waketum MUI mengatakan kita harus menghormati semua agama, termasuk tempat ibadah.
“Untuk Islam tentu gak boleh pakai sepatu dan non muslim boleh masuk dengan pakaian yang sopan, kejadian ini kan masuk masjid pakai sepatu kemudian memanas anjing,” katanya saat ditemui ChanelMuslin.com, Selasa (2/7/2019).
Apalagi yang dilakukan oleh perempuan berinisial SM, kata, Yunahar dilakukan oleh orang yang sadar, waras. Meski menurut pernyataan medis SM sedang mengalami gangguan mental.
“Semua ini kan tahu ini masuk kategori penistaan agama. Tapi masalahnya jadi lain yang bersangkutan melakukannya dalam keadaan tidak sadar, tidak waras atas dalam gangguan jiwa, itu polisi yang akan menindaklanjuti dengan mendapat rujukan dari RS polri, apakah tindakan itu tindakan orang yang tidak waras,” katanya.
Tapi dalam hal ini MUI mengimbau supaya, karena sudah beredar di medsos itu tidak perlu disebarluaskan lagi dengan kalimat provokatif.
“Karena kebetulan saja perempuan itu mengaku katolik, ini kan bisa mengganggu hubungan antara Islam dan katolik. Padahal kan orang yang benar-benar katolik yang baik akan melakukan hal itu, sama juga dengan seorang muslim melakukan yang sama ke gereja,” tambahnya.
Jadi dalam hal ini MUI menyerahkan sepenuhnya persoalan ke kepolisian.
Polisi yang akan menguji apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar atau tidak.
“Kalau itu yang terjadi (sadar), maka kita minta kepolisian untuk memprosesnya secara hukum dan kepada masyarakat pengurus masjid menyatakan sudah selesai dan gak ada masalah,” katanya.
Menurutnya, masjid juga sebenarnya direpotkan karena banyak yang datang, banyak yang nanya di mana rumahnya.
“Dan yang bersangkutan juga sudah diamankan oleh kepolisan,” lanjutnya.
Dalam hasil pemeriksaan menunjukkan, wanita berinisial SM tersebut, positif mengalami gangguan kejiwaan tipe skizofrenia.
“Sudah dipastikan (alami) gangguan jiwa, kita secara marathon dua hari ini observasi dan melakukan pemeriksaan dan dari medical record yang disampaikan ke kami,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).
Meski demikian, Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yakni persesuaian keterangan termasuk barang bukti pakaian dan alas kaki.
“Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, semuanya akan ditetapkan di pengadilan, ” kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky.
Untuk diketahui, SM sebelumnya mendatangi Masjid Al Munawaroh, Sentul Bogor dengan membawa anjing masuk ke masjid. [Lam]