• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Makna Shaum

13/07/2023
in Syariah
96
SHARES
737
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ramadan akan segera datang. Lengkapi ilmu dan pemahaman seputar Ramadan. ChanelMuslim.com merangkum Frequently Asked Question (FAQ) seputar Ramadan yang akan ditulis lengkap secara berseri hanya di Rubrik Syariah ChanelMuslim.com.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, secara bahasa, shaum artinya Al Kaffu: menahan diri.

Imam Ibnu Jarir Ath Thabariy Rahimahullah berkata:

وَمَعْنَى الصِّيَامِ: الْكَفُّ عَمَّا أَمَرَ اللَّهُ بِالْكَفِّ عَنْهُ

Makna Ash Shiyam yaitu menahan diri dari apa-apa yang Allah perintahkan untuk ditahan.

(Tafsir Ath Thabariy, 3/152)

Sementara, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

الصيام، يطلق على الامساك.
قال الله تعالى: (إني نذرت للرحمن صوما) أي إمساكا عن الكلام.

Ash Shiyam, secara mutlak artinya Al Imsaak (menahan diri). Allah Ta’ala berfirman: Aku (Maryam) bernadzar akan shaum, yaitu menahan diri dari berbicara.

(Fiqhus Sunnah, 1/431)

Makna secara syariat, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ
وَالْوِقَاعِ، بِنِيَّةٍ خَالِصَةٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri, dengan niat ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semata. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/364)

Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

الامساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس، مع النية

Menahan diri dari yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari yang diberangi dengan niat.

(Fiqhus Sunnah, 1/431)

Apa Makna Ramadan?

Ramadan, jamaknya adalah Ramadhanaat, atau armidhah, atau ramadhanun.

Dinamakan demikian karena mereka mengambil nama-nama bulan dari bahasa kuno (Al Qadimah), mereka menamakannya dengan waktu realita yang terjadi saat itu, yang melelahkan, panas, dan membakar (Ar ramadh).

Atau juga diambil dari ramadha ash shaaimu: sangat panas rongga perutnya, atau karena hal itu membakar dosa-dosa. (Lihat Al Qamus Al Muhith, 2/190)

Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah mengatakan:

وَكَانَ شَهْرُ رَمَضَانَ يُسَمَّى فِي الْجَاهِلِيَّةِ ناتِقٌ ، فَسُمِّيَ فِي الْإِسْلَامِ رَمَضَانَ مَأْخُوذٌ مِنَ الرَّمْضَاءِ ، وَهُوَ شِدَّةُ الْحَرِّ : لِأَنَّهُ حِينَ فُرِضَ وَافَقَ شِدَّةَ الْحَرِّ وَقَدْ رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} قَالَ : إِنَّمَا سُمِّيَ رَمَضَانُ : لِأَنَّهُ

“Adalah bulan Ramadhan pada zaman jahiliyah dinamakan dengan ‘kelelahan’, lalu pada zaman Islam dinamakan dengan Ramadhan yang diambil dari kata Ar Ramdha yaitu panas yang sangat.

Karena ketika diwajibkan puasa bertepatan dengan keadaan yang sangat panas. Anas bin Malik telah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

sesungguhnya dinamakan Ramadhan karena dia memanaskan dosa-dosa, yaitu membakarnya dan menghapuskannya. (Al Hawi Al Kabir, 3/854. Darul Fikr)

Hukum dan Kedudukannya

Hukumnya wajib, termasuk rukun Islam. Kewajibannya berdasarkan Alquran (QS. Al Baqarah: 183), As Sunnah (Hadits: Buniyal Islam ‘Ala Khamsin – Islam dibangun di atas lima perkara), serta ijma’ (konsensus).

Imam Ibnu Rusyd Al Hafid Rahimahullah berkata:

لم ينقل إلينا خلاف عن أحد من الأئمة فى ذلك

Tidak ada nukilan yang sampai kepada kami dari seorang pun para imam tentang perbedaan pendapat dalam hal ini. (Bidayatul Mujtahid wa Kifayatul Muqtashid, Hlm. 265)

Bagaimana hukum bagi orang Mengingkari Kewajibannya?

Shaum Ramadhan adalah rukun Islam, dan Al Ma’lum minad din bidh dhararurah (Kewajiban agama yang telah diketahui secara pasti).

Mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad, karena telah mengingkari salah satu rukun Islam.

Syaikh Abdullah Al Qadiriy Al Ahdal berkata:

أما الحكم على من أنكر ركنا من أركان الإيمان أومن أركان الإسلام، فليس بخاف على صغار طلبة العلم أنه يكون مرتدا، إذا كان من المسلمين،بل إن من أنكر حكما من أحكام الإسلام معلوما من الدين بالضرورة، كتحريم الربا، أو الخمر، أو الزنى، فإنه يكون مرتدا، فكيف بمن أنكر ركنا من أركان الإيمان؟!

Hukum mengingkari salah satu rukun Iman atau rukun Islam maka tidak samar lagi bagi para penuntut ilmu bahwa itu adalah murtad jika dilakukan oleh kaum muslimin,

bahkan jika mengingkari hukum-hukum Islam yang telah pasti haramnya seperti khamr, riba, zina, maka itu murtad, maka bagaimana dengan yang mengingkari rukun Iman?[ind]

Referensi:
(https://www.saaid.net/Doat/ahdal/00026.htm)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

KPU Salah Isi di TPS Bali, Jokowi Kelebihan 1650 Suara

Next Post

Strategi Menciptakan Entrepreneur Milenial di Era Digital

Next Post

Strategi Menciptakan Entrepreneur Milenial di Era Digital

ICMI Ajak Elite Politik Bangun Budaya Demokrasi

Inilah Hikmah Hari Kartini dalam Sharing Parenting Salimah Pati

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Resep Singkong Keju Goreng

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7819 shares
    Share 3128 Tweet 1955
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga