• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Berhak Mengetahui Hasil Penghitungan Suara Pemilu

April 21, 2019
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Menyikapi berita dan cerita yang tersebar melalui media sosial yang menyatakan/mengklaim salah satu pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan manipulasi data informasi hasil perhitungan suara. Hal tersebut, dinilai telah cukup meresahkan, maka untuk itu kami terbitkan pemberitahuan ini kepada semua pihak. Dengan tujuan untuk dapat memberikan kepastian hukum. 

Proses perhitungan hasil suara pemilihan umum 2019 adalah pekerjaan resmi lembaga negara, yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang di dalam UU 14 tahun 2008 disebut sebagai Badan Publik.
Proses perhitungan hasil surat suara ini menggunakan data dokumen dari sertifikat hasil perhitungan suara yang dikenal dengan istilah form Model C1-PPWP, C1- DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1-DPRD kab/kota. Serta dilengkapi dengan Berita Acara pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum tahun 2019 yang dikenal dengan istilah form Model C-KPU. Dimana data/dokumen tersebut dikategorikan sebagai dokumen *Informasi Publik* yang dilindungi negara.

"Untuk itu, kami memberitahukan dan mengingatkan kepada badan publik penyelenggara pemilu untuk wajib menyediakan, menerbitkan dan mengumumkan informasi publik secara serta merta dan berkala. Dan untuk tidak dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik yang mengakibatkan kerugian sebagian orang. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat berakibat pada tuntutan hukum pidana," jelas Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Alamsyah Basri, MH, melalui rilis yang diterima ChanelMuslim, Ahad (21/4).

Alamsyah juga menjelaskan, kepada semua warga negara Indonesia melalui UUD 1945 pasal 28F dan UU 14 tahun 2008 dinyatakan berhak memperoleh, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik.

"Kepada semua warga negara Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik disertai alasannya," pungkasnya.

Untuk itu, masih menurut Alamsyah Basri, komisi informasi provinsi DKI Jakarta menghimbau semua pihak untuk dapat melaksanakan peraturan perundangan-undangan  yang berlaku dan secara khusus terhadap Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik No 14 tahun 2008. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Digadang-Gadang Kalah, Prabowo Menang di Kota Bekasi

Next Post

Jurdil 2019 Izinnya Dicabut Karena Publikasikan Hitung Cepat?

Next Post

Jurdil 2019 Izinnya Dicabut Karena Publikasikan Hitung Cepat?

Menghafal Alquran dengan Metode Tikrar Bersama Salimah Bekasi

Para Perempuan Hebat Saksi PKS Pantas Dijuluki Kartini Zaman Now

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7476 shares
    Share 2990 Tweet 1869
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4969 shares
    Share 1988 Tweet 1242
  • Rasulullah Selalu Memilih yang Lebih Mudah

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Empat Fasilitas Unggulan dari Taman Bugar, Jakarta Barat

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ketahui Perbedaan Mutiara Air Laut dan Air Tawar

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Taubatnya Orang-orang Musyrik dalam Surat At-Taubah

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga