• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pakar Hukum: RUU P-KS Ancam Nilai Ketuhanan di Indonesia

24/02/2019
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fathan Ali Mubiina, SH, legal consultant dan mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan RUU P-KS menjadi ancaman atas nilai-nilai ketuhanan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia.

Ahad (24/2/2019), Indonesia Tanpa JIL (ITJ) chapter Bekasi mengadakan kajian kritis mengenai RUU P-KS. Hadir sebagai pembicara, Ketua Bidang Media AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Indonesia Suci Susanti S.SoS.I dan Fathan Ali Mubiina, SH, legal consultant dan mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam penjelasannya, Suci kembali menegaskan tentang konsep di balik RUU P-KS.

“Ketika sebuah organisasi atau LSM mengusulkan sebuah rancangan undang – undang, maka mereka juga membawa sebuah konsep yang dituangkan ke dalam Naskah Akademik (NA). NA inilah yang menjadi nafas dari sebuah RUU. NA adalah tafsir dari sebuah RUU. Nah, dalam NA ini jelas sekali terlihat ruh feminis radikal.”

Senada dengan Suci, Fathan pun menyatakan hal yang sama. Yaitu landasan feminis radikal yang terlihat jelas dalam NA RUU P-KS.

“Saya mencatat beberapa hal yang patut digarisbawahi dalam NA RUU P-KS. Di dalam NA ada pernyataan ‘berbasis gender’. Kemudian pernyataan ‘pratiarki sebagai kesenjangan gender’. Ada lagi ‘agama menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual’. Dan beberapa keanehan lainnya dengan mudah ditemukan dalam NA ini,” jelas Fathan.

Selain itu, Fathan pun mengungkapkan, dalam NA Komnas Perempuan mengungkap data bahwa perempuan dengan orientasi seksual sejenis paling banyak mendapat kekerasan seksual dari keluarga dan komunitas.

“Jadi saya sependapat dengan Ibu Suci, Komnas Perempuan ini membela perempuan yang mana?” ucap Fathan dengan keheranan.

“Tiga hal yang dapat saya simpulkan dari RUU ini yaitu pertama RUU P-KS ini tidak menjawab kebutuhan masyarakat akan hal perilaku seksual menyimpang dan tidak adanya pengaturan tentang pelarangan zina. Kedua, RUU P-KS menjadi ancaman atas nilai-nilai ketuhanan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Yang ketiga, RUU ini menjadikan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang telah ada di tataran pelaksanaannya,” jelas Fathan menutup diskusi.

Ketua ITJ chapter Bekasi Muhammad Irfan Nail S.Kom mengatakan, “Setelah mendengar penjelasan Ibu Suci dan Fathan, saya dan teman-teman ITJ Bekasi sepakat untuk menolak pengesahan RUU P-KS. Karena RUU ini tidak mengandung norma dan agama yang berlaku di Indonesia.”

Acara ditutup dengan foto bersama dan pengumpulan tanda tangan penolakan terhadap RUU P-KS.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ratusan Aktivis Pemuda Lampung Tolak RUU P-KS

Next Post

Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

Next Post

Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

Sim Salabim Balai Pustaka dari Hampir Dijual Hingga Bangkit di Era Milenial

Yuk Buat Pizza Sederhana untuk Sarapan Pagi Istimewa

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8305 shares
    Share 3322 Tweet 2076
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3739 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11301 shares
    Share 4520 Tweet 2825
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2094 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4257 shares
    Share 1703 Tweet 1064
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga