ChanelMuslim.com – Fathan Ali Mubiina, SH, legal consultant dan mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan RUU P-KS menjadi ancaman atas nilai-nilai ketuhanan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia.
Ahad (24/2/2019), Indonesia Tanpa JIL (ITJ) chapter Bekasi mengadakan kajian kritis mengenai RUU P-KS. Hadir sebagai pembicara, Ketua Bidang Media AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Indonesia Suci Susanti S.SoS.I dan Fathan Ali Mubiina, SH, legal consultant dan mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam penjelasannya, Suci kembali menegaskan tentang konsep di balik RUU P-KS.
“Ketika sebuah organisasi atau LSM mengusulkan sebuah rancangan undang – undang, maka mereka juga membawa sebuah konsep yang dituangkan ke dalam Naskah Akademik (NA). NA inilah yang menjadi nafas dari sebuah RUU. NA adalah tafsir dari sebuah RUU. Nah, dalam NA ini jelas sekali terlihat ruh feminis radikal.”
Senada dengan Suci, Fathan pun menyatakan hal yang sama. Yaitu landasan feminis radikal yang terlihat jelas dalam NA RUU P-KS.
“Saya mencatat beberapa hal yang patut digarisbawahi dalam NA RUU P-KS. Di dalam NA ada pernyataan ‘berbasis gender’. Kemudian pernyataan ‘pratiarki sebagai kesenjangan gender’. Ada lagi ‘agama menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual’. Dan beberapa keanehan lainnya dengan mudah ditemukan dalam NA ini,” jelas Fathan.
Selain itu, Fathan pun mengungkapkan, dalam NA Komnas Perempuan mengungkap data bahwa perempuan dengan orientasi seksual sejenis paling banyak mendapat kekerasan seksual dari keluarga dan komunitas.
“Jadi saya sependapat dengan Ibu Suci, Komnas Perempuan ini membela perempuan yang mana?” ucap Fathan dengan keheranan.
“Tiga hal yang dapat saya simpulkan dari RUU ini yaitu pertama RUU P-KS ini tidak menjawab kebutuhan masyarakat akan hal perilaku seksual menyimpang dan tidak adanya pengaturan tentang pelarangan zina. Kedua, RUU P-KS menjadi ancaman atas nilai-nilai ketuhanan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Yang ketiga, RUU ini menjadikan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang telah ada di tataran pelaksanaannya,” jelas Fathan menutup diskusi.
Ketua ITJ chapter Bekasi Muhammad Irfan Nail S.Kom mengatakan, “Setelah mendengar penjelasan Ibu Suci dan Fathan, saya dan teman-teman ITJ Bekasi sepakat untuk menolak pengesahan RUU P-KS. Karena RUU ini tidak mengandung norma dan agama yang berlaku di Indonesia.”
Acara ditutup dengan foto bersama dan pengumpulan tanda tangan penolakan terhadap RUU P-KS.[ind/rilis]