• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tahun Ini Kemenag Berlakukan Kebijakan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Bagi Jamaah Wafat

23/01/2019
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tahun ini, Kementerian Agama kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah wafat.

Kebijakan ini kali pertama diterapkan tahun lalu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengaku kebijakan tersebut dilanjutkan karena mendapatkan sambutan cukup baik dari masyarakat. Untuk itu, Yanis berharap publik bisa memahamai aturan dan persyaratannya dengan cermat.

“Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jemaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan,” kata Yanis di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (22/01) dikutip laman kemenag.go.id.

Lebih lanjut, Kementerian Agama akan merilis jemaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M setelah ada ketetapan kuota haji dan besaran biaya haji.

[gambar1]
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis (Foto: Kemenag)

“Jika setelah diumumkan, ada jemaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak,” sebutnya.

Ia menjelaskan batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” sebutnya.

Ketentuan lainnya, lanjut Yanis, dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu: surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas.

“Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

Selanjutnya sebut Yanis dokumen yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

“Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” imbuh mantan Sekretaris Ditjen PHU ini.

Setelah disetujui Dirjen PHU, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik. “Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” ungkapnya lagi.

Yanis menambahkan, jemaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan itu juga.

Sebab, keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat haji. Selain itu, keberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.

“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sejak kali pertama diberlakukan pada 2018, Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Jemaah Haji Reguler mencatat terdapat 563 orang yang mengajukan pelimpahan nomor porsi. Sementera pada musim haji 1439H/2018M, Kemenag sudah memberangkatkan 166 orang.

“Sisanya, jika memungkinkan akan diberangkatkan tahun ini atau tahun berikutnya,” tutupnya menjelaskan.

Sumber : Ditjen PHU Kemenag.

(Jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Donat Jahe, Ide Sarapan Pagi yang Dingin di Musim Hujan

Next Post

Belum Dikaruniai Anak, Dewi Sandra Tulis Kalimat Bijak dan Menyentuh

Next Post

Belum Dikaruniai Anak, Dewi Sandra Tulis Kalimat Bijak dan Menyentuh

Pasca Banjir dan Longsor di Gowa Makassar, Dompet Dhuafa Langsung Kirim Tim Evakuasi

Empat Pimpinan Daerah Ini Mendapat Penghargaan Sahabat Ramah Anak

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1868 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3552 shares
    Share 1421 Tweet 888
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8047 shares
    Share 3219 Tweet 2012
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11195 shares
    Share 4478 Tweet 2799
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga