AXA Financial Indonesia memperkuat komitmennya untuk menghadirkan pilihan perlindungan asuransi yang semakin relevan bagi masyarakat Indonesia melalui pendirian PT AXA Sharia Life Insurance (AXA Sharia Life Insurance), entitas asuransi jiwa yang secara khusus berfokus pada pengembangan solusi perlindungan asuransi berbasis prinsip syariah.
AXA Sharia Life Insurance merupakan anak perusahaan dari AXA Financial Indonesia yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah yang didirikan dari hasil pemisahan unit usaha syariah AXA Financial Indonesia.
AXA Sharia Life Insurance telah mendapatkan izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026. Pendirian AXA Sharia Life Insurance menandai babak baru perjalanan AXA di Indonesia dalam mendukung perkembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Dengan menghadirkan fokus yang lebih kuat pada kebutuhan masyarakat akan perlindungan asuransi berbasis syariah, AXA Sharia Life Insurance hadir tidak hanya sebagai penyedia solusi perlindungan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih tangguh secara finansial dan mampu merencanakan masa depan dengan lebih percaya diri.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat penetrasi asuransi di Indonesia sebesar 2,27% pada 2022 dan ditargetkan meningkat menjadi 3,2% pada 2027.
Namun, tingkat inklusi asuransi yang masih berada di 16,6%, dibandingkan dengan tingkat literasi yang mencapai 31,7%, menunjukkan ruang pertumbuhan yang signifikan.
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah
AXA Financial Indonesia Perkuat Komitmen untuk Melayani Kebutuhan Proteksi Masyarakat Indonesia
Sejalan dengan itu, berdasarkan data OJK per Juni 2026, industri asuransi syariah di Indonesia mencatatkan kontribusi sebesar Rp11,73 triliun. Pada periode yang sama, aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp37,36 triliun.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, data literasi keuangan syariah berada di angka 43,42% dan inklusi keuangan syariah sebesar 13,41%.
Data tersebut menunjukkan adanya peluang untuk terus memperluas akses terhadap solusi perlindungan berbasis syariah di Indonesia.
Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, mengatakan, Pendirian AXA Sharia Life Insurance merupakan wujud nyata komitmen AXA Group dalam menjalankan tujuan untuk mendorong kemajuan masyarakat dengan melindungi hal-hal yang paling berarti bagi mereka.
“Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berada pada posisi yang strategis untuk menjadi salah satu pendorong utama perkembangan ekonomi syariah global. Kami melihat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial melalui asuransi yang selaras dengan nilai dan kebutuhan mereka. Melalui AXA Sharia Life Insurance, kami ingin menghadirkan lebih dari sekadar solusi perlindungan,” lanjutnya.
AXA Sharia Life Insurance memiliki visi menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah terdepan di Indonesia yang memberikan ketenangan melalui solusi perlindungan yang transparan dan relevan berdasarkan prinsip syariah, berfokus pada keterjangkauan dan perlindungan, serta berkontribusi terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Kehadiran AXA Sharia Life Insurance semakin melengkapi solusi yang telah dihadirkan AXA di Indonesia, sehingga dapat memenuhi kebutuhan proteksi di berbagai segmen.
Bukit Rahardjo, Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance, menambahkan, AXA Sharia Life Insurance hadir dengan tujuan yang jelas, yaitu membawa fokus yang lebih kuat terhadap kebutuhan masyarakat akan solusi perlindungan berbasis prinsip syariah. Sebagai entitas yang berdiri sendiri, kami dapat semakin fokus mengembangkan solusi, distribusi, layanan, dan kemitraan yang relevan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar syariah Indonesia.
“Kami berharap dapat membangun bisnis syariah yang sehat dan berkelanjutan, serta menjadi bagian dari perkembangan ekosistem ekonomi syariah Indonesia dengan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan, mendorong literasi dan inklusi, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Dengan dukungan tenaga pemasar profesional, inovasi digital, serta pengawasan Dewan Pengawas Syariah, AXA Sharia Life Insurance akan menghadirkan rangkaian produk perlindungan syariah yang komprehensif dan dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang.
Kehadiran AXA Sharia Life Insurance diharapkan dapat semakin memperkuat inklusi keuangan syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional secara berkelanjutan.
Pendirian AXA Sharia Life Insurance juga sejalan dengan arah kebijakan OJK dalam memperkuat industri perasuransian syariah di Indonesia, sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Bagi AXA, pemenuhan ketentuan tersebut juga menjadi momentum untuk membangun bisnis syariah dengan fokus, tata kelola, dan kapabilitas yang semakin kuat.
Dengan struktur entitas yang berdiri sendiri, AXA Sharia Life Insurance memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnis, melakukan inovasi produk dan layanan, serta membangun kemitraan yang relevan dengan kebutuhan pasar syariah Indonesia. [Din]



