DEWAN Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) resmi menerbitkan fatwa baru mengenai kejelasan status hukum dana manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.
Langkah ini diambil secara responsif guna memberikan kepastian hukum sekaligus menyudahi pertikaian yang sering terjadi di antara ahli waris saat proses klaim dilakukan.
Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa maraknya kelainan keluarga terkait pihak yang paling berhak menerima dana klaim asuransi menjadi latar belakang lahirnya fatwa ini.
”Asbabun nuzul-nya (latar belakang), selama ini belum ada kepastian hukum terkait manfaat asuransi syariah yang diterima ahli waris saat peserta meninggal dunia. Hal ini seringkali memicu silang pendapat dan memicu perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, bahkan tidak jarang berlanjut hingga ke ranah pembekuan,” ujar Prof Niam, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: MUI Soroti Kasus Penganiayaan Berat yang Menimpa YTR di Bandung
MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah
Dalam fatwa mutaakhir yang ditetapkan pada akhir tahun 2025 tersebut, DSN MUI memberikan ketegasan regulasi apabila pemegang polis dan peserta asuransi yang diasuransikan adalah orang yang sama.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menekankan bahwa dana klaim kematian tersebut berstatus sebagai harta mayit (almarhum) dan tidak boleh serta-merta langsung dibagikan sebagai warisan.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menguraikan bahwa dana manfaat asuransi tersebut wajib didistribusikan secara berurutan melalui empat tahapan sebagai berikut:
Pertama, biaya pengurusan jenazah (Tajhizul Janais). Prof Niam menjelaskan jika seandainya keluarga tidak memiliki yang membiayai, maka harta dari klaim asuransi ini memiliki kewajiban utama (awlawiyah) untuk membiayai seluruh keperluan pengurusan jenazah almarhum.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kedua, pelunasan utang. Prof Niam menegaskan dana tersebut wajib dialokasikan untuk melunasi utang-utang yang ditinggalkan oleh almarhum semasa hidupnya.
Ketiga, memuat wasiat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi wasiat almarhum, termasuk wasiat kepada pihak yang telah dinominasikan sebagai penerima manfaat yang memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest).
Keempat, pembagian ahli waris dengan membagikan sisa dana setelah melewati tiga tahapan di atas pemenuhan baru dapat didistribusikan secara sah kepada para ahli waris sesuai hukum waris Islam (faraid).
Lebih lanjut, Ketua Majelis Alumni IPNU ini menjelaskan ketentuan hukum lainnya. Jika kedudukan antara pemegang polis (yang membayar premi) dan peserta asuransi (yang asuransikan diasuransikan) adalah orang yang berbeda, maka status dananya tidak masuk kategori harta mayit. [Din]



