• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah

09/07/2026
in Berita
MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah

Foto: Pinterest

69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) resmi menerbitkan fatwa baru mengenai kejelasan status hukum dana manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Langkah ini diambil secara responsif guna memberikan kepastian hukum sekaligus menyudahi pertikaian yang sering terjadi di antara ahli waris saat proses klaim dilakukan.

Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa maraknya kelainan keluarga terkait pihak yang paling berhak menerima dana klaim asuransi menjadi latar belakang lahirnya fatwa ini.

​”Asbabun nuzul-nya (latar belakang), selama ini belum ada kepastian hukum terkait manfaat asuransi syariah yang diterima ahli waris saat peserta meninggal dunia. Hal ini seringkali memicu silang pendapat dan memicu perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, bahkan tidak jarang berlanjut hingga ke ranah pembekuan,” ujar Prof Niam, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: MUI Soroti Kasus Penganiayaan Berat yang Menimpa YTR di Bandung

MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah

Dalam fatwa mutaakhir yang ditetapkan pada akhir tahun 2025 tersebut, DSN MUI memberikan ketegasan regulasi apabila pemegang polis dan peserta asuransi yang diasuransikan adalah orang yang sama.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menekankan bahwa dana klaim kematian tersebut berstatus sebagai harta mayit (almarhum) dan tidak boleh serta-merta langsung dibagikan sebagai warisan.

​Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menguraikan bahwa dana manfaat asuransi tersebut wajib didistribusikan secara berurutan melalui empat tahapan sebagai berikut:

Pertama, biaya pengurusan jenazah (Tajhizul Janais). Prof Niam menjelaskan jika seandainya keluarga tidak memiliki yang membiayai, maka harta dari klaim asuransi ini memiliki kewajiban utama (awlawiyah) untuk membiayai seluruh keperluan pengurusan jenazah almarhum.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kedua, pelunasan utang. Prof Niam menegaskan dana tersebut wajib dialokasikan untuk melunasi utang-utang yang ditinggalkan oleh almarhum semasa hidupnya.

Ketiga, memuat wasiat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi wasiat almarhum, termasuk wasiat kepada pihak yang telah dinominasikan sebagai penerima manfaat yang memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest).

Keempat, pembagian ahli waris dengan membagikan sisa dana setelah melewati tiga tahapan di atas pemenuhan baru dapat didistribusikan secara sah kepada para ahli waris sesuai hukum waris Islam (faraid).

Lebih lanjut, Ketua Majelis Alumni IPNU ini menjelaskan ketentuan hukum lainnya. Jika kedudukan antara pemegang polis (yang membayar premi) dan peserta asuransi (yang asuransikan diasuransikan) adalah orang yang berbeda, maka status dananya tidak masuk kategori harta mayit. [Din]

Tags: MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyakit Anxiety Menurut Kacamata Islam

Next Post

5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun Kemayoran yang Layak Masuk Daftar Kulineran

Next Post
5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun Kemayoran yang Layak Masuk Daftar Kulineran

5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun Kemayoran yang Layak Masuk Daftar Kulineran

5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung ke AlUla

5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung ke AlUla

Beberapa PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026

Beberapa PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Wardah Hadirkan Soft Glam Arabian untuk Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala Lewat Kolaborasi Beauty Talent Internasional

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8936 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4033 shares
    Share 1613 Tweet 1008
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4699 shares
    Share 1880 Tweet 1175
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3493 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11612 shares
    Share 4645 Tweet 2903
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2294 shares
    Share 918 Tweet 574
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga