• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah

09/07/2026
in Berita
MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah

Foto: Pinterest

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) resmi menerbitkan fatwa baru mengenai kejelasan status hukum dana manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Langkah ini diambil secara responsif guna memberikan kepastian hukum sekaligus menyudahi pertikaian yang sering terjadi di antara ahli waris saat proses klaim dilakukan.

Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa maraknya kelainan keluarga terkait pihak yang paling berhak menerima dana klaim asuransi menjadi latar belakang lahirnya fatwa ini.

​”Asbabun nuzul-nya (latar belakang), selama ini belum ada kepastian hukum terkait manfaat asuransi syariah yang diterima ahli waris saat peserta meninggal dunia. Hal ini seringkali memicu silang pendapat dan memicu perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, bahkan tidak jarang berlanjut hingga ke ranah pembekuan,” ujar Prof Niam, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: MUI Soroti Kasus Penganiayaan Berat yang Menimpa YTR di Bandung

MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah

Dalam fatwa mutaakhir yang ditetapkan pada akhir tahun 2025 tersebut, DSN MUI memberikan ketegasan regulasi apabila pemegang polis dan peserta asuransi yang diasuransikan adalah orang yang sama.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menekankan bahwa dana klaim kematian tersebut berstatus sebagai harta mayit (almarhum) dan tidak boleh serta-merta langsung dibagikan sebagai warisan.

​Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menguraikan bahwa dana manfaat asuransi tersebut wajib didistribusikan secara berurutan melalui empat tahapan sebagai berikut:

Pertama, biaya pengurusan jenazah (Tajhizul Janais). Prof Niam menjelaskan jika seandainya keluarga tidak memiliki yang membiayai, maka harta dari klaim asuransi ini memiliki kewajiban utama (awlawiyah) untuk membiayai seluruh keperluan pengurusan jenazah almarhum.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kedua, pelunasan utang. Prof Niam menegaskan dana tersebut wajib dialokasikan untuk melunasi utang-utang yang ditinggalkan oleh almarhum semasa hidupnya.

Ketiga, memuat wasiat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi wasiat almarhum, termasuk wasiat kepada pihak yang telah dinominasikan sebagai penerima manfaat yang memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest).

Keempat, pembagian ahli waris dengan membagikan sisa dana setelah melewati tiga tahapan di atas pemenuhan baru dapat didistribusikan secara sah kepada para ahli waris sesuai hukum waris Islam (faraid).

Lebih lanjut, Ketua Majelis Alumni IPNU ini menjelaskan ketentuan hukum lainnya. Jika kedudukan antara pemegang polis (yang membayar premi) dan peserta asuransi (yang asuransikan diasuransikan) adalah orang yang berbeda, maka status dananya tidak masuk kategori harta mayit. [Din]

Tags: MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyakit Anxiety Menurut Kacamata Islam

Next Post

5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun Kemayoran yang Layak Masuk Daftar Kulineran

Next Post
5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun Kemayoran yang Layak Masuk Daftar Kulineran

5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun Kemayoran yang Layak Masuk Daftar Kulineran

5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung ke AlUla

5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung ke AlUla

Beberapa PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026

Beberapa PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2536 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga