• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 8 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional 2016

26/06/2015
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ilustrasi
ilustrasi

ChanelMuslim.com – Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 pada Kamis (25/6) . Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 itu telah dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Kamis (25/6) disaksikan  oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, bahwa pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Menko PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” kata Puan.

Sementara Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menteri menilai, pemberian sanksi itu  merupakan hal yang lumrah.

“Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” kata Yuddy.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.

Cuti bersama ditetapkan pada tanggal  4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal.(jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Wahyu, Pemulung yang Tengah Menjajaki Program Doktornya

Next Post

Solidaritas Peduli Jilbab Gelar Kegiatan Peduli Anak-Anak Pemulung

Next Post

Solidaritas Peduli Jilbab Gelar Kegiatan Peduli Anak-Anak Pemulung

Kementerian Perdagangan Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran

Wow, Ramadhan Tahun Ini Vidi Aldiano Berpuasa Selama 20 Jam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8347 shares
    Share 3339 Tweet 2087
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3763 shares
    Share 1505 Tweet 941
  • Kisah Pilu Sepatu Sempit Anak SMK di Samarinda

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4280 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • Rayakan 15 Tahun Berkarya, Ayu Dyah Andari Hadirkan Koleksi PUSPA Bernuansa Bunga Nusantara

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2233 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4585 shares
    Share 1834 Tweet 1146
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga