• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional 2016

Juni 26, 2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ilustrasi
ilustrasi

ChanelMuslim.com – Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 pada Kamis (25/6) . Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 itu telah dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Kamis (25/6) disaksikan  oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, bahwa pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Menko PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” kata Puan.

Sementara Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menteri menilai, pemberian sanksi itu  merupakan hal yang lumrah.

“Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” kata Yuddy.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.

Cuti bersama ditetapkan pada tanggal  4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal.(jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Wahyu, Pemulung yang Tengah Menjajaki Program Doktornya

Next Post

Solidaritas Peduli Jilbab Gelar Kegiatan Peduli Anak-Anak Pemulung

Next Post

Solidaritas Peduli Jilbab Gelar Kegiatan Peduli Anak-Anak Pemulung

Kementerian Perdagangan Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran

Wow, Ramadhan Tahun Ini Vidi Aldiano Berpuasa Selama 20 Jam

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5064 shares
    Share 2026 Tweet 1266
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7539 shares
    Share 3016 Tweet 1885
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4553 shares
    Share 1821 Tweet 1138
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3132 shares
    Share 1253 Tweet 783
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2026 shares
    Share 810 Tweet 507
  • Selenggarakan Musywil, Salimah Kalsel Miliki Pimpinan Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga