KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) terus memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umroh melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umroh.
Penyusunan regulasi tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Bogor, Senin (13/7/2026).
RPP ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji dan umroh secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Ruang lingkup pengaturannya tidak hanya mencakup penyelenggaraan layanan ibadah, tetapi juga sektor-sektor pendukung, seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, serta berbagai layanan komersial lainnya yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umroh, Cecep Khairul Anwar, mengatakan penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umroh melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Baca juga: Kemenhaj Perkuat Pelayanan Penyelenggaraan Haji dan Umroh hingga ke Daerah
Kemenhaj Perkuat Pengembangan Ekosistem Haji dan Umroh Melalui Penyusunan RPP
Menurut Cecep, penyusunan regulasi juga dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan agar implementasinya memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif,” jelasnya.
Selain memperkuat aspek regulasi, RPP juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umroh.
Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umroh.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umroh, Nur Rokhma Muliana, menjelaskan bahwa penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umroh secara lebih komprehensif.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj juga menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif.
Salah satu masukan yang mengemuka adalah pentingnya penguatan aspek perencanaan serta optimalisasi sumber daya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umroh.
Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menekankan pentingnya perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan yang jelas agar RPP dapat menjadi dasar hukum yang komprehensif dan efektif.
Melalui penyusunan RPP ini, Kementerian Haji dan Umroh berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umroh memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umroh Indonesia. [Din]





