MINUMAN tradisional Kolesom Jumbo sedang menjadi fenomena di media sosial yang membicarakan kehalalan.
Pasalnya, produk tersebut disebut mengandung alkohol hingga 19,7%. LPPOM mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk dan tidak hanya terpikat oleh tren yang sedang viral.
Antrean panjang pembeli di berbagai daerah serta banyaknya konten ulasan di berbagai platform digital menjadikan minuman ini menjadi salah satu produk yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Di balik popularitasnya, perhatian masyarakat juga tertuju pada informasi mengenai kandungan alkohol dalam produk tersebut.
Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom/gingseng jawa (Talinum Triangulare).
Kadar alkoholnya mencapai 19,7%, lebih tinggi dari minuman beralkohol yang banyak ditemui disupermarket seperti bir.
Baca juga: Empat Aspek Penting dalam Kehalalan Produk Dubai Chewy Cookie
Viral, Kehalalan Minuman Tradisional Kolesom Jumbo yang jadi Fenomena di Media Sosial
Umumnya minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang dikonsumsi untuk membantu menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah lelah bekerja.
Menangapi fenomena tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengingatkan agar tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa bentuk minuman dan potensi memabukkan membuat minuman ini tergolong khamr/minuman beralkohol menurut syariat Islam.
Pihaknya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa minuman yang mengandung alkohol/etanol (C₂H₅OH) melebihi 0,5% tergolong khamr.
Minuman beralkohol yang memabukkan yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Berdasarkan fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa minuman tradisional mengandung alkohol lebih dari 0,5% dan dapat memabukkan termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Kolesom (gingseng jawa) merupakan tanaman tradisional yang dibuat dari Talinum Triangulare. Tanaman ini memiliki pucuk dan umbi akar yang secara tradisional digunakan untuk meningkatkan vitalitas.
Muti menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan-bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan.
Padahal menurutnya, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan asal, tetapi juga oleh proses pengolahannya dan bahan tambahan yang dipakai.
Salah satu proses yang perlu mendapat perhatian adalah fermentasi. Dalam proses ini, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi anaerobik (tanpa oksigen).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Semakin lama proses fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat. Oleh karena itu, proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam penentuan status halal suatu produk.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa manfaat kesehatan atau khasiat yang diklaim suatu produk tidak menjadi dasar penetapan status halal. Begitu pula dengan popularitas suatu produk di media sosial.
Fenomena viralnya Kolesom Jumbo diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat.
Di tengah pesatnya arus informasi dan tren di media sosial, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam memilih produk pangan dengan tidak hanya mempertimbangkan rasa, manfaat, atau popularitasnya, tetapi juga memastikan produk tersebut memenuhi persyaratan halal.
Masyarakat juga perlu memastikan tidak ada pelanggaran atas izin usaha untuk kafe/kedai yang menjual minuman beralkohol. [Din]



