IBADAH qurban tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi juga wujud kepedulian dan pengorbanan seorang Muslim.
Menjelang Hari Raya Iduladha, muncul berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan qurban, salah satunya mengenai hukum berqurban atas nama orang yang telah wafat.
Praktik ini kerap dilakukan sebagian masyarakat sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia.
Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai qurban untuk orang yang sudah wafat? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa Qurban atas nama orang yang sudah wafat, adalah perkara yang diperdebatkan para ulama.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Boleh
Ini pendapat mayoritas, baik Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Alasannya, ibadah harta (maaliyah) bisa diwakili untik orang yang sudah wafat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengizinkannya.
Dari Sa’ad bin ‘Ubadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
قلت يا رسول الله إن أمي ماتت أفأتصدق عنها قال نعم قلت فأي الصدقة أفضل قال سقي الماء
“Aku berkata:
Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat, apakah aku bersedekah untuknya?
Beliau menjawab:
Ya.
Aku berkata:
“Sedekah apa yang paling afdhal?”
Beliau menjawab:
“Mengalirkan air.” (HR. An Nasa’i No. 3664, Ibnu Majah No. 3684. Shahih)
Hadits ini menunjukkan kebolehan sedekah atas nama orang yang sudah wafat, dan qurban bagian dari sedekah.
Hukum Qurban atas Nama Orang yang Sudah Wafat
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:
الْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ
“Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maaliyah (harta), seperti membebaskan budak.” (Majmu’ Al Fatawa, 5/466)
Imam Al Buhuti mengatakan:
قَالَ أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ
Imam Ahmad berkata: Sampai kepada mayit semua bentuk amal kebaikan, baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. (Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16)
Alasan lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berqurban atas nama umatnya (HR. Muslim), sedangkan umat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada yang masih hidup dan sudah wafat. Sehingga ini juga dalil atas kebolehannya.
Baca juga: Makna Qurban: Hidup Berkorban untuk Bahagia
2. Tidak Boleh
Ini pendapat Syafi’iyah, kecuali jika Si Mayit berpesan sebelum wafatnya baik berupa nazar atau waqaf.
Sebab, qurban adalah ibadah yang memerlukan niat, jika tidak diketahui adanya keinginan dari pequrban maka tidak dibenarkan berqurban atas nama seseorang tanpa izinnya.
Dalam Al Mausu’ah dijelaskan:
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الذَّبْحَ عَنِ الْمَيِّتِ لاَ يَجُوزُ بِغَيْرِ وَصِيَّةٍ أَوْ وَقْفٍ
Kalangan Syafi’iyah berpendapat tidak boleh berkurban untuk mayit tanpa diwasiatkan dan waqaf. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah)
Namun demikian, cukup banyak Syafi’iyah kontemporer membolehkan sebagaimana pendapat mayoritas.[Sdz]





