KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026 untuk di beberapa lokasi.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, dikutip dari berbagai sumber.
Eniya mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Baca juga: Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini
Indonesia Wajibkan Penggunaan Bensin dengan Campuran Etanol
Ia mengungkapkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi perintah bahan baku dari E5 harus berasal dari dalam negeri, tidak boleh impor.
Perintah tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi tanpa bergantung kepada impor.
Adapun kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut berkisar di angka 26 ribu kiloliter (KL).
Nantinya, rincian alokasi volume akan dicantumkan di dalam regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen). Dengan demikian, pemberlakuan mandatori E5 akan berlangsung bersamaan dengan mandatori B50.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Eniya menambahkan, sesungguhnya Pertamina sudah melakukan uji coba pasar E5, sehingga BBM tersebut sudah banyak beredar.
Selain menanti revisi PMK, Eniya juga menyampaikan sedang menanti kepastian ihwal jenis izin, apakah Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).
Dengan demikian, ia berharap bisa menyederhanakan perizinan, sebab apabila jenis izin merupakan IUI, pelaku usaha perlu mengurus rekomendasi gubernur dan persyaratan lainnya. [Din]




