SEBAGIAN orang beranggapan bahwa hewan qurban tidak boleh ditawar saat membelinya.
Namun, dalam Islam, setiap aturan harus memiliki dasar yang jelas dari dalil.
Jika tidak ada larangan khusus, maka hukum asal dalam jual beli tetap diperbolehkan, termasuk proses tawar-menawar selama masih dalam batas wajar.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa pembelian hewan qurban sendiri termasuk urusan muamalah (transaksi), sedangkan qurbannya merupakan ibadah.
Dalam Islam, banyak ibadah yang tetap membutuhkan aspek duniawi dalam prosesnya.
Misalnya, ibadah haji yang memerlukan biaya perjalanan, atau perlengkapan shalat seperti pakaian yang tetap dibeli melalui transaksi biasa dan boleh ditawar harganya.
Dari sini dapat dipahami bahwa tidak ada alasan kuat yang melarang tawar-menawar dalam pembelian hewan qurban.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dalil yang Sering Dijadikan Dasar
Lebih lanjut, Ustaz Farid mengatakan bahwa ada pendapat yang mengaitkan larangan menawar dengan sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu.
Dalam riwayat tersebut, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan umat Islam pada hari raya untuk mengenakan pakaian terbaik, memakai wewangian terbaik, dan berqurban dengan hewan yang paling mahal yang dimiliki.
Sebagian orang memahami bahwa “mahal” berarti harus membeli dengan harga paling tinggi.
Ketahui Hukum Menawar Saat Membeli Hewan Qurban
Penjelasan Ulama tentang Hadits Tersebut
Namun, para ulama hadits menjelaskan bahwa riwayat ini memiliki kelemahan dalam sanadnya.
Beberapa perawi di dalamnya diperselisihkan, sehingga kualitas haditsnya tidak sampai derajat yang kuat untuk dijadikan dasar hukum pelarangan menawar.
Karena itu, hadits tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengharamkan atau melarang praktik tawar-menawar dalam pembelian hewan qurban.
Baca juga: Waktu Penyembelihan Hewan Qurban itu ada Empat Hari
Makna yang Lebih Tepat
Jika dilihat dari sisi makna, hadits tersebut lebih menekankan anjuran memilih hewan qurban yang berkualitas baik, sehat, tidak cacat, dan layak untuk disembelih, bukan berarti harus membeli dengan harga tertinggi.
Hewan yang berkualitas memang biasanya memiliki harga lebih tinggi, tetapi bukan berarti tidak mungkin didapat melalui proses tawar-menawar.
Dengan demikian, tidak ada dalil yang melarang tawar-menawar dalam pembelian hewan qurban.
Aktivitas tersebut tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merugikan salah satu pihak.
Yang paling penting adalah memastikan hewan qurban yang dibeli memenuhi syarat dan layak untuk ibadah.
Wallahu a’lam.[Sdz]





