• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Calon Jamaah Wajib Tahu, Ini Perbedaan Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu

19/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Calon Jamaah Wajib Tahu, Ini Perbedaan Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu

Foto: Pixabay

66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BANYAK orang mengira ibadah haji hanya memiliki satu tata cara. Padahal, dalam Islam terdapat tiga jenis pelaksanaan haji yang dapat dipilih sesuai kondisi dan kemampuan jamaah, yaitu Ifrad, Qiran, dan Tamattu.

Setiap jenis haji memiliki ketentuan dan tata cara berbeda, terutama dalam pelaksanaan umrah dan haji dalam satu perjalanan.

Pengertian Haji dan Umrah

Haji dan umrah merupakan ibadah yang dilakukan di Kota Makkah dengan menjalankan beberapa rangkaian ritual tertentu, seperti ihram, thawaf di Ka’bah, sa’i antara Bukit Safa dan Marwah, serta tahallul dengan mencukur atau memotong rambut.

Haji dikenal sebagai ibadah besar yang hanya dilaksanakan pada waktu tertentu di bulan Dzulhijjah.

Sementara itu, umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun sehingga sering disebut sebagai ibadah haji kecil.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Perbedaan Haji dan Umrah

Perbedaan utama antara haji dan umrah terletak pada waktu pelaksanaannya.

Haji hanya bisa dilakukan pada musim haji, sedangkan umrah tidak terikat waktu tertentu.

Selain itu, rangkaian ibadah dan hukumnya juga memiliki perbedaan. Berikut perbedaannya yang dilansir dari aboutislam.

1. Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah pelaksanaan ibadah haji tanpa disertai umrah. Jamaah hanya berniat untuk menunaikan haji saja.

Jenis ini biasanya dipilih oleh orang yang sudah pernah umrah sebelumnya atau memiliki waktu terbatas menjelang puncak pelaksanaan haji.

Misalnya seseorang yang baru tiba di Makkah mendekati Hari Arafah sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu.

Dalam kondisi tersebut, ia dapat langsung berniat haji dan menjalankan manasik haji saja.

Calon Jamaah Wajib Tahu, Ini Perbedaan Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu

2. Haji Qiran

Qiran merupakan jenis haji dengan cara menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus dalam satu pelaksanaan.

Pada jenis ini, jamaah melaksanakan rangkaian ibadah dengan satu ihram untuk dua ibadah sekaligus, yaitu umrah dan haji.

Cara ini biasanya dipilih oleh jamaah yang memiliki waktu singkat selama berada di Tanah Suci sehingga tidak memungkinkan melaksanakan umrah dan haji secara terpisah.

3. Haji Tamattu

Tamattu’ dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian setelah selesai jamaah menunggu hingga masuk waktu haji untuk melaksanakan ibadah haji.

Jenis ini menjadi salah satu yang paling banyak dipilih karena jamaah memiliki kesempatan beristirahat setelah umrah sebelum memulai rangkaian ibadah haji.

Tamattu juga dianggap lebih fleksibel bagi jamaah yang datang lebih awal ke Makkah dan memiliki waktu tinggal lebih lama.

Baca juga: Nenek Asal Wonosobo Tunaikan Ibadah Haji Berkat Berdagang Daun Pisang

Inti Perbedaan Ketiga Jenis Haji
  • Ifrad: hanya melaksanakan ibadah haji.
  • Qiran: menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu niat dan satu rangkaian.
  • Tamattu: melaksanakan umrah terlebih dahulu, lalu haji setelahnya.

Bagi jamaah yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu, diwajibkan menyembelih hewan dam sebagai bentuk syukur atas kemudahan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala.[Sdz]

Tags: Calon Jamaah Wajib Tahudan TamattuIni Perbedaan Haji IfradQiran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Luapan Kebahagiaan Menyelimuti Pasangan Suami Istri saat Menginjakkan Kaki di Jeddah Arab Saudi

Next Post

Hukum Puasa Arafah bagi Jamaah Haji yang Sedang Berwukuf

Next Post
Hukum Puasa Arafah bagi Jamaah Haji yang Sedang Berwukuf

Hukum Puasa Arafah bagi Jamaah Haji yang Sedang Berwukuf

Ini Dalil Anjuran Bertakbir dari 1 Dzulhijjah hingga Hari Tasyriq

Ini Dalil Anjuran Bertakbir dari 1 Dzulhijjah hingga Hari Tasyriq

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Hanta

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Hanta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8443 shares
    Share 3377 Tweet 2111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3806 shares
    Share 1522 Tweet 952
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4319 shares
    Share 1728 Tweet 1080
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11345 shares
    Share 4538 Tweet 2836
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3364 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2259 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Israel Cegat Armada Sumud Flotilla, UBN Desak RI Tempuh Diplomasi Darurat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga