• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak

05/05/2026
in Berita
Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak

Foto: Pinterest

66
SHARES
506
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan pengawasan terhadap platform-platform digital yang masih memungkinkan untuk diakses oleh anak meskipun telah menetapkan batas usia minimum pengguna layanan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menyoroti platform digital bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas yang masih bisa diakses oleh anak-anak.

“Ada yang sudah menetapkan usia penggunanya di atas 18 tahun tapi kenyataannya penggunanya tetap bisa meskipun dia di bawah dari 18 tahun,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang memetakan aplikasi yang secara formal menetapkan batas usia pengguna tetapi belum memiliki mekanisme verifikasi usia yang memadai.

Baca juga: Menteri Komunikasi Australia Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosmed

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak

Menurut dia, platform digital yang menetapkan batas usia minimal pengguna seperti 18 tahun atau 21 tahun wajib menerapkan sistem verifikasi yang efektif agar anak-anak tidak dapat mengakses layanannya.

“Ini yang sedang dalam tahap penyelesaian oleh kami, aplikasi-aplikasi mana saja yang sudah menetapkan (batas) usia tapi masih memungkinkan untuk anak-anak masuk,” kata Mediodecci.

Pada tahap awal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, pemerintah mewajibkan delapan platform yang meliputi X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox untuk melakukan penyesuaian layanan sesuai ketentuan.

Mediodecci menyampaikan, penetapan delapan platform digital tersebut sebagai target awal pelaksanaan peraturan dilakukan berdasarkan banyaknya jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Namun, dia menegaskan bahwa objek pengaturan PP Tunas mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik yang publik maupun privat.

Pengaturan PSE privat mencakup enam kategori layanan, antara lain mesin pencari, perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, perbankan, serta layanan yang mengelola data pribadi dalam skala besar.

Setiap platform yang dirancang khusus untuk anak atau mungkin diakses oleh anak wajib melakukan penilaian risiko mandiri untuk memastikan produk, fitur, dan layanan yang disediakan telah memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. [Din]

Tags: Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BPBD DKI Jakarta Catat 22 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir hingga Ketinggian Air 195 cm

Next Post

ParagonCorp Buka Pendaftaran Inspiring Lecturer Program 2026, Dorong Dosen Jadi Penggerak Perubahan

Next Post
ParagonCorp Buka Pendaftaran Inspiring Lecturer Program 2026, Dorong Dosen Jadi Penggerak Perubahan

ParagonCorp Buka Pendaftaran Inspiring Lecturer Program 2026, Dorong Dosen Jadi Penggerak Perubahan

Siswa Primary JISc Kodam Raih Medali Emas di Ajang Internasional ISLO Singapore

Siswa Primary JISc Kodam Raih Medali Emas di Ajang Internasional ISLO Singapore

Jemaah Haji Indonesia Rasakan Langsung Fasilitas dan Layanan yang Disediakan Selama di Makkah

Jemaah Haji Indonesia Rasakan Langsung Fasilitas dan Layanan yang Disediakan Selama di Makkah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8326 shares
    Share 3330 Tweet 2082
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3751 shares
    Share 1500 Tweet 938
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4576 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11310 shares
    Share 4524 Tweet 2828
  • SMP JISc Gelar English Competition 2026 untuk Asah Kemampuan Bahasa Inggris Siswa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5346 shares
    Share 2138 Tweet 1337
  • 5 Penyebab Kemunduran dan Ketertinggalan Umat Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga