• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak

05/05/2026
in Berita
Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak

Foto: Pinterest

68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan pengawasan terhadap platform-platform digital yang masih memungkinkan untuk diakses oleh anak meskipun telah menetapkan batas usia minimum pengguna layanan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini menyoroti platform digital bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas yang masih bisa diakses oleh anak-anak.

“Ada yang sudah menetapkan usia penggunanya di atas 18 tahun tapi kenyataannya penggunanya tetap bisa meskipun dia di bawah dari 18 tahun,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang memetakan aplikasi yang secara formal menetapkan batas usia pengguna tetapi belum memiliki mekanisme verifikasi usia yang memadai.

Baca juga: Menteri Komunikasi Australia Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Sosmed

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak

Menurut dia, platform digital yang menetapkan batas usia minimal pengguna seperti 18 tahun atau 21 tahun wajib menerapkan sistem verifikasi yang efektif agar anak-anak tidak dapat mengakses layanannya.

“Ini yang sedang dalam tahap penyelesaian oleh kami, aplikasi-aplikasi mana saja yang sudah menetapkan (batas) usia tapi masih memungkinkan untuk anak-anak masuk,” kata Mediodecci.

Pada tahap awal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, pemerintah mewajibkan delapan platform yang meliputi X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox untuk melakukan penyesuaian layanan sesuai ketentuan.

Mediodecci menyampaikan, penetapan delapan platform digital tersebut sebagai target awal pelaksanaan peraturan dilakukan berdasarkan banyaknya jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Namun, dia menegaskan bahwa objek pengaturan PP Tunas mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik yang publik maupun privat.

Pengaturan PSE privat mencakup enam kategori layanan, antara lain mesin pencari, perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, perbankan, serta layanan yang mengelola data pribadi dalam skala besar.

Setiap platform yang dirancang khusus untuk anak atau mungkin diakses oleh anak wajib melakukan penilaian risiko mandiri untuk memastikan produk, fitur, dan layanan yang disediakan telah memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. [Din]

Tags: Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Platform Digital untuk Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fakta Tidaklah Penting, Responlah yang Penting

Next Post

Pre College Talkshow JISc Bahas Risiko Nikotin dan Tren Vape di Kalangan Remaja

Next Post
Pre College Talkshow JISc Bahas Risiko Nikotin dan Tren Vape di Kalangan Remaja

Pre College Talkshow JISc Bahas Risiko Nikotin dan Tren Vape di Kalangan Remaja

ParagonCorp Buka Pendaftaran Inspiring Lecturer Program 2026, Dorong Dosen Jadi Penggerak Perubahan

ParagonCorp Buka Pendaftaran Inspiring Lecturer Program 2026, Dorong Dosen Jadi Penggerak Perubahan

Bunda, Kenali 8 Kecerdasan yang Dimiliki Seorang Anak

Bunda, Kenali 8 Kecerdasan yang Dimiliki Seorang Anak

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8683 shares
    Share 3473 Tweet 2171
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11472 shares
    Share 4589 Tweet 2868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga