ChanelMuslim.com – Direktur Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI), Muhammad Rofiq Thoyyib Lubis Ustaz Rofiq, mengatakan potensi wakaf Indonesia bisa sangat besar. Mengingat jumlah umat muslim yang mencapai 90 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
"Jika dihitung, potensi keuangan umat Islam atau zakat di Indonesia adalah senilai Rp287 triliun. Adapun potensi wakaf bisa mencapai Rp3.827 triliun,"katanya saat ditemui di Training Sahabat Wakaf Indonesia, Kantor MUI, Kamis (25/10/2018).
Sebetulnya, kata Ustaz Rofiq, potensi dana umat bisa lebih besar jika dimaksimalkan.
"Di tahun 2017 saja, berdasarkan data bisa mencapai Rp.11.480.000.000.000.000 atau sebesar Rp11,48 kuadriliun,"katanya.
Dengan potensi yang sangat besar itu, ia mengajak kepada perwakilan lembaga wakaf di daerah untuk membangun lembaganya sebagai nazir wakaf, sehingga ke depannya wakaf bisa bangkit di Indonesia.
"Bagaimana juga tadi lembaga-lembaga lain yang belum nadzir wakaf, kita ajak nadzir wakaf. Bagaimana juga anak muda dari mahasiswa dan dosen, dan dari ICMI tadi bagaimana sama-sama kita bangkit bersama untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini," kata pria berkemeja putih ini.
Pelatihan Special Basic Training Wakaf dihadiri sekitar 100 pegiat wakaf dari berbagai elemen untuk percepatan penghimpunan dana wakaf di Indonesia.
“Pelatihan ini dihadiri berbagai eleman dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Bahkan, pesertanya juga ada dari kalangan ibu rumah tangga, majelis taklim, dan para ustadz.”
Sebetulnya dalam membangkitkan wakaf, Lembaga Wakaf MUI bukan bertindak sebagai regulator, tapi sebagai fasilitator. Sementara, kata dia, yang menjadi regulator perwakafan adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ujar Founder Wakaf Asuransi Syariah ini menambahkan.
"Lembaga Wakaf MUI bukan regulator tapi fasilatator. Teman-teman yang belum jadi nazir atau yang belum punya lembaga kita bantu untuk membangkitkan wilayahnya untuk menjadi perwakilan LW MUI di seluruh Indonesia," jelas Ustaz Rofiq
Ustaz Rofiq mengatakan, “Hari ini kita training sahabat wakaf Indonesia. Kita mengajak komponen masyarakat yang hari ini Alhamdulillah datang dari kampus, dari agen asuransi, perbankan, ada dosen, MUI daerah, bahkan ada dari Departemen Agama. Hampir seluruh komponen ada," ujar Ustaz Rofiq.
Dalam pelatihan, Ustaz Rofiq memaparkan tentang berbagai program yang bisa membangkitkan wakaf di Indonesia dan tentang penghimpunan dana wakaf. Dia berharap, para peserta yang datang dari berbagai elemen tersebut nantinya bisa mensosialisasikan upaya membangkitkan wakaf di daerahnya masing-masing.
"Mudah-mudahan mereka kembali mensosialisasikan ini, sehingga dalam training kita harapkan di seluruh masyarakat. Ada nadzir wakaf juga yang hadir tadi, bagaimana nazir wakaf juga bekerja sama bermitra satu objek wakaf. Kita lakukan sama-sama," ucapnya.
Materi Pelatihan
Saat memberi pelatihan Sahabat Wakaf Indonesia di Kantor MUI Pusat, Ustaz Rofiq Lubis menyampaikan materi dengan tema “Potensi Wakaf di Indonesia”. Bicara Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf), Ustaz Rofiq mengutip ayat: “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah milik orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan …” (QS.9-At Taubah 60)
Pengertian Wakaf, dikatakan Ustaz Rofiq, adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Masjid Kuba, Wakaf Rumah Ibadah yang pertama dibangun Rasulullah. Masjid Nabawi, merupakan wakaf Abu Bakar Siddiq sebesar 10 dinar yang dibeli Rasulullah dari Bani Nazar. Begitu juga wakaf Umar bin Khattab ra berupa sebidang kebun kurma di Tanah Khaibar, merupakan harta yang disukainya karena subur dan banyak hasilnya.
Umar ra meminta nasihat kepada Rasulullah, maka Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sadekahkan (hasilnya). “Kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.
Selanjutnya, Ustaz Rofiq menjelaskan ada dua jenis wakaf, yakni: Wakaf Ahly atau Dzurri, yaitu wakaf yang ditujukan si wakif untuk kepentingan keluarganya (Dzurri) atau untuk kepentingan orang-orang tertentu yang bukan keluarganya. Merekalah yang berhak mengambil manfaatnya yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf
Kedua, Wakaf Khairi (kebaikan umum) yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan, seperti pembangunan masjid, kuburan, memelihara anak yatim. Kemudian untuk kepentingan kebajikan umum, seperti pembangunan sekolah, jembatan, rumah sakit. Lalu untuk kepentingan produktif, seperti bantuan modal dan pembangunan sektor bisnis.
Bagaimana cara menghimpun dana wakaf?
Pertama, dengan Wakaf Sapu Jagat (WS), yaitu berupa sedekah jariyah, masing-masing: 50% Sedekah jariyah dan Wakaf Investment, dan 50% sedekah, amilin dan micro financing (Indonesia bebas riba). Kedua, dengan Wakaf Asset (Wakaf 1/3 Asset langsung) berupa rumah, perusahaan, dan kendaraan Bermotor dan melalui Wakaf Asset melalui asuransi. (Ilham)