Thursday, May 26, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ustaz Rofiq Lubis: Potensi Wakaf Indonesia Bisa Capai Rp3.8 Triliun

October 26, 2018
in Berita
3 min read
0
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Direktur Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI), Muhammad Rofiq Thoyyib Lubis Ustaz Rofiq, mengatakan potensi wakaf Indonesia bisa sangat besar. Mengingat jumlah umat muslim yang mencapai 90 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

"Jika dihitung, potensi keuangan umat Islam atau zakat di Indonesia adalah senilai Rp287 triliun.  Adapun potensi wakaf bisa mencapai Rp3.827 triliun,"katanya saat ditemui di Training Sahabat Wakaf Indonesia, Kantor MUI, Kamis (25/10/2018).

Sebetulnya, kata Ustaz Rofiq, potensi dana umat bisa lebih besar jika dimaksimalkan. 

ArtikelTerkait

Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

Tanggapan AMPHURI tentang Pembatasan Kuota dan Usia Jamaah Haji Indonesia

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

HUT Jakarta ke-495, Pemprov DKI Canangkan Istilah Jakarta Hajatan

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

Load More

"Di tahun 2017 saja, berdasarkan data bisa mencapai Rp.11.480.000.000.000.000 atau sebesar Rp11,48 kuadriliun,"katanya.

Dengan potensi yang sangat besar itu, ia mengajak kepada perwakilan lembaga wakaf di daerah untuk membangun lembaganya sebagai nazir wakaf, sehingga ke depannya wakaf bisa bangkit di Indonesia.

"Bagaimana juga tadi lembaga-lembaga lain yang belum nadzir wakaf, kita ajak nadzir wakaf. Bagaimana juga anak muda dari mahasiswa dan dosen, dan dari ICMI tadi bagaimana sama-sama kita bangkit bersama untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini," kata pria berkemeja putih ini.

Pelatihan Special Basic Training Wakaf dihadiri sekitar 100 pegiat wakaf dari berbagai elemen untuk percepatan penghimpunan dana wakaf di Indonesia.

“Pelatihan ini dihadiri berbagai eleman dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Bahkan, pesertanya juga ada dari kalangan ibu rumah tangga, majelis taklim, dan para ustadz.”

Sebetulnya dalam membangkitkan wakaf, Lembaga Wakaf MUI bukan bertindak sebagai regulator, tapi sebagai fasilitator. Sementara, kata dia, yang menjadi regulator perwakafan adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ujar Founder Wakaf Asuransi Syariah ini menambahkan.  

"Lembaga Wakaf MUI bukan regulator tapi fasilatator. Teman-teman yang belum jadi nazir atau yang belum punya lembaga kita bantu untuk membangkitkan wilayahnya untuk menjadi perwakilan LW MUI di seluruh Indonesia," jelas Ustaz Rofiq

Ustaz Rofiq mengatakan, “Hari ini kita training sahabat wakaf Indonesia. Kita mengajak komponen masyarakat yang hari ini Alhamdulillah datang dari kampus, dari agen asuransi, perbankan, ada dosen, MUI daerah, bahkan ada dari Departemen Agama. Hampir seluruh komponen ada," ujar Ustaz Rofiq.

Dalam pelatihan, Ustaz Rofiq memaparkan tentang berbagai program yang bisa membangkitkan wakaf di Indonesia dan tentang penghimpunan dana wakaf. Dia berharap, para peserta yang datang dari berbagai elemen tersebut nantinya bisa mensosialisasikan upaya membangkitkan wakaf di daerahnya masing-masing.

"Mudah-mudahan mereka kembali mensosialisasikan ini, sehingga dalam training kita harapkan di seluruh masyarakat. Ada nadzir wakaf juga yang hadir tadi, bagaimana nazir wakaf juga bekerja sama bermitra satu objek wakaf. Kita lakukan sama-sama," ucapnya.
Materi Pelatihan 

Saat memberi pelatihan Sahabat Wakaf Indonesia di Kantor MUI Pusat, Ustaz Rofiq Lubis menyampaikan materi  dengan tema “Potensi Wakaf di Indonesia”. Bicara Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf), Ustaz Rofiq mengutip ayat: “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah milik orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan …”   (QS.9-At Taubah 60) 

Pengertian Wakaf, dikatakan Ustaz Rofiq, adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.

Masjid Kuba, Wakaf Rumah Ibadah yang pertama dibangun Rasulullah. Masjid Nabawi, merupakan wakaf Abu Bakar Siddiq   sebesar 10 dinar yang dibeli Rasulullah dari Bani Nazar. Begitu juga wakaf Umar bin Khattab ra berupa sebidang kebun kurma di Tanah Khaibar, merupakan harta yang disukainya karena subur dan banyak hasilnya. 
Umar ra meminta nasihat kepada Rasulullah, maka Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sadekahkan (hasilnya). “Kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.

Selanjutnya, Ustaz Rofiq menjelaskan ada dua jenis wakaf, yakni: Wakaf Ahly atau Dzurri, yaitu wakaf yang ditujukan si wakif untuk kepentingan keluarganya (Dzurri) atau untuk kepentingan orang-orang tertentu yang bukan keluarganya. Merekalah yang berhak mengambil manfaatnya yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf

Kedua, Wakaf Khairi (kebaikan umum) yaitu wakaf  yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan, seperti pembangunan masjid, kuburan, memelihara anak yatim. Kemudian untuk kepentingan kebajikan umum, seperti pembangunan sekolah, jembatan, rumah sakit. Lalu untuk kepentingan produktif, seperti bantuan modal dan pembangunan            sektor bisnis.

Bagaimana cara menghimpun dana wakaf?

Pertama, dengan Wakaf Sapu Jagat (WS), yaitu berupa sedekah jariyah, masing-masing: 50% Sedekah jariyah dan Wakaf Investment, dan 50% sedekah, amilin dan micro financing (Indonesia bebas riba). Kedua, dengan Wakaf Asset (Wakaf 1/3 Asset langsung) berupa rumah, perusahaan, dan kendaraan Bermotor dan melalui Wakaf Asset melalui asuransi. (Ilham)

Previous Post

4 Kunci Komunikasi dengan Anak

Next Post

Pengorbanan Maksimal Para Sahabat demi Kehormatan Bendera Tauhid

Related Posts

Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

May 25, 2022
501

HEGEMONI Amerika dan Barat kini sedang dipertaruhkan. Mereka sepertinya tak lagi bisa menyembunyikan keadaan masing-masing: bahwa mereka memang tak berdaya....

Tanggapan AMPHURI tentang Pembatasan Kuota dan Usia Jamaah Haji Indonesia

Tanggapan AMPHURI tentang Pembatasan Kuota dan Usia Jamaah Haji Indonesia

May 25, 2022
529

PELAKSANAAN ibadah haji tahun ini menjadi yang pertama setelah pandemi. AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) memberikan...

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

May 24, 2022
508

LPPOM MUI menyelenggarakan Training of Trainer untuk memperkuat literasi kader dakwah halal. Kader dakwah halal mempunyai peran sentral untuk menggugah...

Jakarta Hajatan ke-495

HUT Jakarta ke-495, Pemprov DKI Canangkan Istilah Jakarta Hajatan

May 24, 2022
518

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

May 22, 2022
512

MENJELANG pemberangkatan jamaah haji pada 4 Juni mendatang, Kemenag lengkapi jumlah kuota haji asal Indonesia.

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

May 22, 2022
513

FAHMI Idris menghembuskan nafas terakhir pada Ahad (22/5/2022) di RS Medistra, Jakarta. Kabar wafatnya mantan Menteri Perindustrian itu disampaikan oleh...

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

May 22, 2022
506

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima kunjungan peneliti internasional dari perwakilan Peace Research Institute Oslo (PRIO) dan STF UIN Jakarta,...

Jemaah haji konfirmasi keberangkatan

89.715 Jemaah Haji Lakukan Konfirmasi Keberangkatan, Sisa 2.531 Kuota Diisi Cadangan

May 22, 2022
508

Saat ini, sudah ada sebanyak 89.715 jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan melakukan konfirmas

Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

May 22, 2022
593

SALIMAH Bojonggede meraih penghargaan Best Growth dalam kegiatan Halalbihalal Salimah se-kabupaten Bogor pada Sabtu (21/5/2022) yang diadakan di Aula Gedung...

Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

May 21, 2022
508

APAKAH Sahabat Muslim pernah mendengar kandungan bakuchiol pada produk kecantikan? bakuchiol terbilang aman digunakan untuk kulit sensitif, loh! Meski masih...

Load More
Next Post

Pengorbanan Maksimal Para Sahabat demi Kehormatan Bendera Tauhid

Madina Islamic School Bekasi Tawarkan Sekolah Islam Nasional-Plus

IKAPI: Ayo Berantas Buta Huruf

Terbaru

Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar

Qanaah Kunci Bahagia

May 25, 2022
Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

Ketika Eropa Tampak Tak Berdaya

May 25, 2022
Bekerja Demi Mendapat Balasan Allah bukan berarti Menolak Upah

Bekerja Demi Mendapat Balasan Allah bukan berarti Menolak Upah

May 25, 2022
Optimalisasi Fungsi Saung Ilmu

Optimalisasi Fungsi Saung Ilmu

May 25, 2022
5 Kunci Mendidik Anak yang Harus Ibu Miliki

5 Kunci Mendidik Anak yang Harus Ibu Miliki

May 25, 2022
Sungai sampah jadi objek wisata

Warga Klaten ini Rogoh Uang Pribadi sampai 3 Miliar untuk Membersihkan Sungai

May 25, 2022
Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

May 25, 2022
Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

May 25, 2022
Kala Cemara, Rekomendasi Tempat Nongkrong Bareng Bestie

Kala Cemara, Rekomendasi Tempat Nongkrong Bareng Bestie

May 25, 2022
Anak TK Diajari Baca

Anak TK Diajari Baca

May 25, 2022

TERPOPULER

  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    11395 shares
    Share 4558 Tweet 2849
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4063 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    4979 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    2497 shares
    Share 999 Tweet 624
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Perkembangan Emosi Anak Usia 3 Tahun

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2151 shares
    Share 860 Tweet 538
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    3151 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga