PERTANYAAN mengenai boleh tidaknya menaikkan harga jual, khususnya dalam praktik dropshipping dan jasa perantara, kerap muncul di tengah masyarakat. Menjawab hal ini, Ustaz Oni Sahroni memberikan penjelasan berdasarkan prinsip-prinsip Fikih Muamalah.
Kebolehan Mengambil Keuntungan
Menurut Ustaz Oni Sahroni, pada dasarnya Islam membolehkan seseorang mengambil keuntungan dalam jual beli.
Tidak ada batasan tertentu selama dilakukan secara wajar, jujur, dan tidak mengandung unsur penipuan.
Keuntungan tersebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang sah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dropshipping: Menjual Barang yang Belum Dimiliki
Lebih lanjut, Ustaz Oni Sahroni menjelaskan bahwa menjual barang yang belum dimiliki, seperti dalam praktik dropshipping, diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Barang yang ditawarkan harus jelas, dapat diwujudkan, dan bisa diserahterimakan.
Model ini memiliki kesesuaian dengan konsep Akad Salam, yaitu transaksi di mana barang diserahkan di kemudian hari dengan spesifikasi yang telah disepakati sebelumnya.
Dengan demikian, menaikkan harga dari harga asli dalam praktik ini diperbolehkan sebagai bentuk margin keuntungan, selama tidak ada unsur penipuan atau ketidakjelasan.
Hukum Menaikkan Harga Jual dari Barang yang Dijual
Jasa Perantara dan Fee Marketing
Dalam kasus jasa, Ustaz Oni Sahroni juga menegaskan bahwa menjadi perantara atau broker diperbolehkan.
Seseorang dapat membantu memasarkan produk atau jasa, kemudian memperoleh imbalan berupa fee atau komisi.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Produk atau jasa yang dipasarkan halal
- Akad kerja sama jelas
- Tidak ada unsur manipulasi
- Semua pihak memahami dan menyepakati transaksi
Fee yang diperoleh dalam hal ini bukan termasuk riba, melainkan upah atas jasa yang diberikan.
Baca juga: Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon
Tidak Termasuk Riba
Menurut penjelasan Ustaz Oni Sahroni, baik dalam praktik dropshipping maupun jasa perantara, tidak terdapat unsur riba selama transaksi dilakukan dalam kerangka jual beli atau jasa yang sah.
Riba sendiri berkaitan dengan tambahan dalam transaksi utang-piutang yang bersifat tidak adil, bukan dalam margin keuntungan atau komisi yang wajar.[Sdz]





