CINTA dalam pernikahan tak sesederhana yang dibayangkan. Ada yang langsung cocok, proses, dan ada pula yang ‘mandeg’ alias bubar.
Pada kurang lebih tahun keempat hijriyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melamarkan seorang wanita solehah untuk anak angkatnya. Anak angkat beliau itu bernama Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu.
Dahulunya, Zaid merupakan budak dari Khadijah, istri Nabi, yang akhirnya dimerdekakan oleh Nabi. Bukan itu saja, setelah dimerdekakan, Zaid juga diangkat oleh Nabi sebagai anak. Sehingga, orang memanggil Zaid sebagai bin Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sepertinya, Allah ingin membenahi hukum tradisi Arab itu. Bahwa seorang anak angkat tidak boleh di’tempelkan’ kepada ayah angkatnya. Ia tetap harus disebut sebagai putra ayah kandungnya.
Kembali ke lamaran Rasulullah untuk Zaid yang dialamatkan ke seorang muslimah solehah, ternyata ada reaksi balik. Muslimah itu tak lain adalah sepupu Nabi sendiri. Ia bernama Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Ibu dari Zainab adalah adik dari ayah Rasulullah yang bernama Umaimah binti Abdul Muthalib.
Zainab menolak dilamarkan untuk Zaid, meskipun yang melamar Rasulullah sendiri. Karena penolakan itu, turun firman Allah Surah Al-Ahzab ayat 36 yang melamar seorang muslim atau muslimah berkeberatan dengan keputusan dari Allah dan Rasul-Nya.
Zainab pun tunduk. Ia ingin berupaya mentaati keputusan dari Rasulullah itu. Ia menerima lamaran itu. Dan, pernikahan pun berlangsung.
Namun, apa yang terjadi? Selama kurang lebih satu tahun perjalanan rumah tangga itu, baik dan Zaid dan Zainab, keduanya merasa tidak cocok.
Zaid merasa minder karena tahu benar siapa Zainab yang merupakan sepupu Rasulullah dan keturunan dari pembesar Quraisy. Sementara dirinya hanya mantan budak.
Begitu pun dengan Zainab. Sedari awal, ia memang tidak ingin menjadi istri Zaid. Ia menerima pernikahan semata-mata karena ingin mentaati Allah dan Rasul-Nya. Padahal, hubungan pernikahan tidak semudah yang dibayangkannya.
Selama satu tahun itu, keduanya tidak melalui kehidupan layaknya suami istri. Ada penolakan, ada ketegangan, dan ada keminderan.
Akhirnya, Zaid memutuskan untuk menceraikan Zainab. Hal itu ia sampaikan kepada Rasulullah dengan alasan yang begitu kuat.
Namun begitu, Nabi meminta Zaid untuk bersabar dan tetap mempertahankan hubungan suami istri itu. Tapi, hal itu lagi-lagi kandas. Hubungan Zaid dan Zainab tak lagi bisa dipertahankan seperti yang diinginkan Rasulullah.
Dan akhirnya, perceraian pun terjadi. Zaid menceraikan istrinya, Zainab. Keduanya pun akhirnya berpisah sebagai suami istri.
Persoalan ternyata tidak berhenti sampai di situ. Ada ‘skenario’ lain dari Allah tentang hukum syariat Islam yang ingin diberlakukan. Yaitu, mantan istri anak angkat bisa dinikahi oleh ayah angkatnya.
Dalam Surah yang sama: Al-Ahzab ayat berikutnya: 37, Allah memerintahkan Rasulullah untuk menikahi Zainab. Di ayat ini pula, ada penyebutan nama Zaid, dan hanya dia satu-satunya sahabat Nabi yang disebut dalam Al-Qur’an.
Begitu pun, di ayat ini pula, Nabi diperintahkan oleh Allah untuk menikahi Zainab. Tidak heran jika di kemudian hari, Zainab merasa bangga karena pernikahannya dengan Nabi ada dalam Al-Qur’an.
Namun bagi Nabi, perintah untuk menikahi Zainab ini dirasakan begitu rumit. Yaitu, tentang apa yang akan dikatakan oleh begitu banyak orang di Madinah tentang dirinya yang ‘tega’ menikahi mantan istri anak angkatnya sendiri: bagaimana kata orang Yahudi di Madinah, bagaimana kata orang munafik di sana.
Namun begitu, Nabi mencontohkan bagaimana ketaatan kepada Allah. Meskipun, ia sendiri merasa berat untuk melakukannya.
Dan, Allah subhanahu wata’ala mentakdirkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akhirnya menikahi Zainab. Pernikahan ini berlangsung di tahun kelima hijriyah, setelah lewatnya masa iddah Zainab. Saat itu, usia Zainab sekitar 35 tahun.
**
Terlepas dari bagaimana Allah subhanahu wata’ala memberlakukan hukum dengan melalui proses yang begitu dramatis, cinta dalam hubungan suami istri memang unik.
Keunikan itu antara lain bahwa cinta tak bisa dipaksakan karena sudah terjadi kecondongan ke arah tertentu. Meskipun kedua calon pasangan itu sama-sama orang soleh dan mulia.
Jika tidak ditemukan adanya kecondongan ke arah tertentu, belum tumbuhnya cinta boleh jadi hanya masalah proses dan waktu. Bersabarlah, karena boleh jadi sesuatu yang dirasa tak disukai itu terdapat kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa: 19) [Mh]


