PERTANYAAN mengenai kebolehan melaksanakan shalat witir dua kali dalam satu malam kerap muncul di tengah masyarakat, khususnya pada bulan Ramadan ketika seseorang telah melaksanakan tarawih dan witir berjamaah, kemudian ingin menunaikan tahajud di akhir malam.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 470) dan dinilai hasan, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada dua witir dalam satu malam” (lā witrāni fī laylah).
Hadis ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama dalam menetapkan bahwa witir tidak dilakukan lebih dari sekali dalam satu malam.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berdasarkan pemahaman tersebut, seseorang yang telah melaksanakan shalat tarawih dan witir, kemudian mengerjakan tahajud, tidak perlu mengulang witirnya.
Praktik ini disebut sebagai kebiasaan yang umum dilakukan para sahabat Nabi.
Pendapat ini juga dipegang oleh sejumlah ulama terkemuka seperti Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, penduduk Kufah, serta Ahmad bin Hanbal.
Hukum Dua Kali Witir dalam Satu Malam
Pandangan ini dinilai sebagai pendapat yang lebih kuat (rajih) dalam persoalan tersebut.
Meski demikian, terdapat pandangan lain yang memberikan alternatif. Sebagian sahabat Nabi dilaporkan melakukan satu rakaat tambahan setelah witir pertama dengan tujuan menjadikannya sebagai shalat genap, sehingga witir sebelumnya dianggap batal.
Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan witir kembali di akhir rangkaian shalat malam.
Baca juga: Imam Tarawih Lupa Wudhu
Praktik ini diriwayatkan dilakukan oleh beberapa sahabat, di antaranya Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Sa’ad bin Malik.
Penjelasan lebih rinci mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam kitab Sunan At-Tirmidzi beserta syarahnya, Tuhfah Al-Ahwadzi, yang menguraikan berbagai pendapat ulama dan praktik para sahabat terkait pelaksanaan witir dalam satu malam.[Sdz]





