KOREA Selatan pada Kamis (22/1/2026) secara resmi memberlakukan undang-undang (UU) komprehensif yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) secara aman.
Dengan langkah ini, Korea Selatan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kerangka regulasi menyeluruh untuk mencegah penyebaran misinformasi dan berbagai dampak berbahaya lain yang melibatkan teknologi AI yang terus berkembang.
UU tersebut bernama UU Dasar tentang Pengembangan Kecerdasan Buatan dan Pembentukan Fondasi Keandalan atau AI Basic Act, yang mulai berlaku efektif pada Kamis, sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Sains Korea Selatan. Demikian seperti dikutip dari laporan kantor berita Yonhap.
Pemberlakuan UU ini menandai adopsi pertama di tingkat pemerintahan atas pedoman komprehensif terkait penggunaan AI secara global.
Regulasi ini bertujuan membangun kerangka hukum yang jelas dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan.
AI Basic Act berfokus pada peningkatan tanggung jawab perusahaan dan pengembang AI dalam menangani konten deepfake dan misinformasi yang dapat dihasilkan oleh model AI.
Baca juga: Kemhan bersama Unhan Pasang 60 Unit Instalasi Penjernih Air Siap Minum di Aceh Tamiang
Korea Selatan Resmikan UU Penggunaan Kecerdasan Buatan AI secara Aman
Melalui UU ini, pemerintah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan denda atau melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Secara rinci, UU tersebut memperkenalkan konsep “AI berisiko tinggi”, yaitu model AI yang digunakan untuk menghasilkan konten yang dapat berdampak signifikan terhadap kehidupan sehari-hari atau keselamatan pengguna.
Contoh penerapan AI berisiko tinggi mencakup penggunaan dalam proses perekrutan tenaga kerja, penilaian pinjaman, serta pemberian saran medis.
Pihak yang memanfaatkan model AI berisiko tinggi diwajibkan untuk memberi tahu pengguna bahwa layanan yang mereka gunakan berbasis AI, serta bertanggung jawab dalam memastikan aspek keselamatan.
Selain itu, setiap konten yang dihasilkan oleh AI harus dilengkapi dengan watermark yang menunjukkan bahwa konten tersebut dibuat oleh AI.
UU ini juga mengatur perusahaan global yang menawarkan layanan AI di Korea Selatan. Perusahaan yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut, memiliki pendapatan tahunan global sebesar 1 triliun won atau lebih, penjualan domestik minimal 10 miliar won, atau setidaknya 1 juta pengguna harian di Korea Selatan, wajib menunjuk perwakilan lokal di negara tersebut.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saat ini, OpenAI dan Google termasuk perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam AI Basic Act dapat dikenai denda hingga 30 juta won. Namun, pemerintah berencana menerapkan masa tenggang selama satu tahun sebelum penegakan sanksi penuh, guna memberikan waktu bagi sektor swasta untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Selain aspek pengawasan dan sanksi, UU ini memuat pula langkah-langkah untuk mendorong pengembangan industri AI.
Menteri sains diwajibkan menyusun dan menyampaikan cetak biru kebijakan AI setiap tiga tahun sebagai panduan pengembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut di tingkat nasional. [Din]





