• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Korea Selatan Resmikan UU Penggunaan Kecerdasan Buatan AI secara Aman

27/01/2026
in Berita
Korea Selatan Resmikan UU Penggunaan Kecerdasan Buatan AI secara Aman

Foto: Pinterest

66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KOREA Selatan pada Kamis (22/1/2026) secara resmi memberlakukan undang-undang (UU) komprehensif yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) secara aman.

Dengan langkah ini, Korea Selatan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kerangka regulasi menyeluruh untuk mencegah penyebaran misinformasi dan berbagai dampak berbahaya lain yang melibatkan teknologi AI yang terus berkembang.

UU tersebut bernama UU Dasar tentang Pengembangan Kecerdasan Buatan dan Pembentukan Fondasi Keandalan atau AI Basic Act, yang mulai berlaku efektif pada Kamis, sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Sains Korea Selatan. Demikian seperti dikutip dari laporan kantor berita Yonhap.

Pemberlakuan UU ini menandai adopsi pertama di tingkat pemerintahan atas pedoman komprehensif terkait penggunaan AI secara global.

Regulasi ini bertujuan membangun kerangka hukum yang jelas dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan.

AI Basic Act berfokus pada peningkatan tanggung jawab perusahaan dan pengembang AI dalam menangani konten deepfake dan misinformasi yang dapat dihasilkan oleh model AI.

Baca juga: Kemhan bersama Unhan Pasang 60 Unit Instalasi Penjernih Air Siap Minum di Aceh Tamiang

Korea Selatan Resmikan UU Penggunaan Kecerdasan Buatan AI secara Aman

Melalui UU ini, pemerintah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan denda atau melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Secara rinci, UU tersebut memperkenalkan konsep “AI berisiko tinggi”, yaitu model AI yang digunakan untuk menghasilkan konten yang dapat berdampak signifikan terhadap kehidupan sehari-hari atau keselamatan pengguna.

Contoh penerapan AI berisiko tinggi mencakup penggunaan dalam proses perekrutan tenaga kerja, penilaian pinjaman, serta pemberian saran medis.

Pihak yang memanfaatkan model AI berisiko tinggi diwajibkan untuk memberi tahu pengguna bahwa layanan yang mereka gunakan berbasis AI, serta bertanggung jawab dalam memastikan aspek keselamatan.

Selain itu, setiap konten yang dihasilkan oleh AI harus dilengkapi dengan watermark yang menunjukkan bahwa konten tersebut dibuat oleh AI.

UU ini juga mengatur perusahaan global yang menawarkan layanan AI di Korea Selatan. Perusahaan yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut, memiliki pendapatan tahunan global sebesar 1 triliun won atau lebih, penjualan domestik minimal 10 miliar won, atau setidaknya 1 juta pengguna harian di Korea Selatan, wajib menunjuk perwakilan lokal di negara tersebut.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saat ini, OpenAI dan Google termasuk perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam AI Basic Act dapat dikenai denda hingga 30 juta won. Namun, pemerintah berencana menerapkan masa tenggang selama satu tahun sebelum penegakan sanksi penuh, guna memberikan waktu bagi sektor swasta untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Selain aspek pengawasan dan sanksi, UU ini memuat pula langkah-langkah untuk mendorong pengembangan industri AI.

Menteri sains diwajibkan menyusun dan menyampaikan cetak biru kebijakan AI setiap tiga tahun sebagai panduan pengembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut di tingkat nasional. [Din]

Tags: Korea SelatanUU Penggunaan Kecerdasan Buatan AI
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Benarkah Wanita Dilarang Mengikat Rambut Saat Shalat

Next Post

Ketahui Jenis Demam pada Anak dan Cara Mengatasinya

Next Post
Jenis demam dan cara mengatasinya

Ketahui Jenis Demam pada Anak dan Cara Mengatasinya

Dahsyatnya Pertukaran Udara Saat Membaca Al-Qur'an

Dahsyatnya Pertukaran Udara Saat Membaca Al-Qur'an

Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Terpercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7895 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga