• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Belajar Istiqomah dari Miftahul Jannah, Atlet Blind Judo Berhijab dari Aceh

08/10/2018
in Khazanah
86
SHARES
658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Layaklah kita belajar istiqomah dari Miftahul Jannah (21), atlet Blind Judo berhijab asal Aceh yang kini menjadi buah bibir karena keteguhannya menutup aurat.

Di arena Asian Para Games 2018, Miftah tengah bersiap untuk bertanding melawan Oyun Gantulga wakil Mongolia di cabang Blind Judo, JIExpo Kemayoran, Senin (8/10). Namun, wasit melarang Miftah untuk bertanding lantaran hijab yang dikenakannya dianggap pelanggaran. Penggunaan penutup kepala melanggar aturan keselamatan olahraga para judo saat pertandingan.

Tak hanya wasit, ternyata ofisial tim para-judo Indonesia juga mencoba berbagai cara untuk membujuk Miftah menanggalkan hijab saat bertanding. Namun Miftah tetap istiqomah untuk berhijab dan memilih mundur dari pertandingan.

Miftah rela didiskualifikasi lantaran menolak melepas jilbab yang dikenakannya. Meski kehilangan kesempatan bertanding, atlet asal Aceh Barat tersebut berprinsip ingin dipandang terbaik di mata Allah.

“Lebih banyak lega. Saya juga bangga karena sudah bisa melawan diri sendiri, melawan ego sendiri. Saya punya prinsip tak mau dipandang terbaik di mata dunia, tapi di mata Allah,” kata Miftahul Jannah, dikutip dari bola.com, Senin (8/10).

Aksi Miftah mendapat dukungan dari Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar.

“Sikap yang diambil sudah sangat tepat. Jangan hanya karena untuk mengejar prestasi lalu menghilangkan jati diri,” kata Muslizar, dikutip dari laman viva.co.id.

Muslizar bahkan menyampaikan, sikap Miftah membuat rakyat Aceh bangga. Keistiqomahan yang ditunjukkan Miftah melebihi ratusan bahkan ribuan medali emas yang hendak ia persembahkan untuk Indonesia.

Menjadi tunanetra sejak berusia 3 tahun ternyata tak menghalangi Miftah untuk berprestasi, khususnya di bidang olahraga.

Dikutip dari laman resmi Asian Para Games 2018, pada Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) 2016 di Jawa Barat lalu, dia berhasil menyabet medali emas kelas 48 kilogram.

Selain Miftah, atlet judo berhijab asal Arab Saudi Wojdan Ali Seraj juga pernah mengalami hal serupa pada Olimpiade 2012. Namun, Seraj pada akhirnya dapat bertanding setelah ada kesepakatan antara Federasi Judo Internasional dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC) serta Komite Olimpiade Arab Saudi yaitu adanya jaminan keselamatan dan pertimbangan kultur negara muslim.

Terlepas dari peristiwa tersebut, keteguhan dan keistiqomahan Miftah dalam berhijab patut diapresiasi dan menjadi teladan bagi para muslimah. Seperti prinsip yang dipegang Miftah: tak mau dipandang terbaik di mata dunia, tapi terbaik di mata Allah.[ind]

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fenomena Tanah Bergerak dan Kampung yang Tenggelam

Next Post

Didiskualifikasi, Alhamdulillah Miftahul Jannah Dapat Hadiah Umroh

Next Post

Didiskualifikasi, Alhamdulillah Miftahul Jannah Dapat Hadiah Umroh

Sisesa Tampilkan 30 Koleksi Syar`i Atmos-Cheer di IMFW 2018

Bertema Belleza Hojas, Gita Orlin Hadirkan 12 Koleksi di IMFW 2018

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga