• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akhir Mei Pelunasan Ongkos Haji Reguler Dibuka , Ini Informasi Ketentuannya

30/05/2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

haji-dan-umrahChanelMuslim.com –Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan segera dibuka pada akhir Mei. Masa pelunasan ini dibuka dalam dua tahap; tahap pertama akhir Mei sampai akhir Juni, sedang tahap kedua akan dibuka pada minggu pertama bulan Juli.

 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui siaran pers yang diterima kontributor Pinmas, Rabu (27/05), menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015.

 

Selain itu, pelunasan tahap pertama juga diperuntukan bagi jamaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, jamaah haji cadangan yang berasal dari nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.

 

Apabila pada pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka dibuka pelunasan tahap kedua yang diprioritaskan bagi jamaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan, jamaah lunas tunda yang sudah berstatus haji, dan jamaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.

 

Di samping itu, pelunasan tahap kedua juga diperuntukan bagi jamaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, dengan ketentuan: 1) usia jamaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; 2) jamaah lansia dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; 

 

3) jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jemaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jemaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013; dan 4) jamaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.

 

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, sila lihat Daftar Jamaah Berhak Lunasi BPIH Reguler 1436H/2015M. (jwt/siaranpers kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perselisihan Pendapat Berkaitan dengan Daulah Bani Umayyah

Next Post

Tanda Penuaan di Usia 30 Tahun

Next Post

Tanda Penuaan di Usia 30 Tahun

Bubur Beras Strawberry

Denmark akan Terapkan Standarisasi Aturan Halal

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1925 shares
    Share 770 Tweet 481
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8071 shares
    Share 3228 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3574 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga