• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Memahami Hukum Darurat Bisa Melanggar yang Terlarang

02/02/2022
in Khazanah
Memahami Hukum Darurat Bisa Melanggar yang Terlarang

Foto: Unsplash

90
SHARES
693
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Berita tentang vaksin yang terbuat dari bahan haram menjadi viral. Menjadi viral karena lembaga kompeten pemberi fatwa halal haram seperti Majelis Ulama menghukuminya sebagai mubah karena hukum darurat.

Seperti apakah pembahasannya sehingga hal yang haram atau terlarang bisa menjadi mubah atau boleh? Keadaan darurat seperti apa yang dimaksudkan dalam kaedah ini sehingga “pelanggaran” menjadi halal.

Berikut ini ulasan singkat tentang hal tersebut. Ulasan ini kami cuplik dari kajian ilmu fikih di Rumaysho.com.

Ada kaedah yang menyebutkan bahwa keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya,

وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ

Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.

Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan,

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Dalil Kaedah

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119). Ayat pertama, berkaitan dengan makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum.

Baca Juga: Hukum Berdoa di Kamar Mandi

Memahami Hukum Darurat Bisa Melanggar yang Terlarang

Syarat Kaedah

Sebagian orang mencari keringanan dalam hukum syar’i dengan mengakal-akali kaedah ini. Padahal ada syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Syarat-syarat tersebut adalah:

1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya).

2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat.

3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa.

4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi.

Bedakan Darurat dan Hajat

Al muharram yang disebutkan dalam kaedah di atas adalah suatu yang dilarang oleh syari’at. Sedangkan yang dimaksud dengan “dhoruroh” atau darurat adalah suatu perkara yang jika seseorang meninggalkannya, maka ia akan tertimpa bahaya dan tidak ada yang bisa menggantikannya.

Inilah yang dimaksud dengan darurat menurut pendapat yang tepat. Sedangkan ada pula istilah “hajat”, yang dimaksud adalah sesuatu yang bila ditinggalkan, maka bisa mendatangkan bahaya, akan tetapi masih bisa diganti dengan yang lain.

Contoh dhoruroh: Jika seseorang terpaksa harus makan dan tidak ada makanan selain bangkai. Seandainya ia tidak makan bangkai, ia bisa terkena bahaya dan tidak ada pengganti kala itu.

Contoh hajat: Diterangkan dalam suatu riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menambah bejana (wadah) dengan perak. Padahal bisa saja wadah tersebut ditambal dengan besi atau kuningan dan lainnya. Beliau melakukan seperti itu karena adanya hajat.

Jadi, kaedah yang berlaku adalah “keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”, sedangkan keadaan hajat tidak demikian kecuali jika ada dalil.

Istilah Lain: Manfa’at, Ziinah dan Fudhul

Ada juga istilah yang berkaitan yang baik untuk dipahami:

1-      Al manfa’ah (manfaat): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dhoror (bahaya).

2-      Az ziinah (perhiasan atau kemewahan): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat, dan jika tidak ada -sedikit atau banyak-, maka tidak mendapatkan bahaya.

3-      Al fudhuul (sesuatu yang berlebihan): sesuatu yang jika secara sendirian (sedikit), maka tidak menimbulkan dhoror (bahaya), dan jika banyak, maka menimbulkan dhoror (bahaya). (Mh)

Wallahul muwaffiq.

Sumber: https://rumaysho.com/3024-kaedah-fikih-7-menerjang-yang-haram-di-saat-darurat.html

Tags: Memahami Hukum Darurat Bisa Melanggar yang Terlarang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Cerita Kurban Raffi Ahmad

Next Post

100 Ribu Muslim Melakukan Shalat Idul Adha di Masjid Al-Aqsha

Next Post

100 Ribu Muslim Melakukan Shalat Idul Adha di Masjid Al-Aqsha

Pengungsi Suriah di Idlib Rayakan Idul Adha Meskipun dalam Kondisi Sulit

Yayasan Turki Donasikan 34 Ribu Domba ke Ethiopia

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1925 shares
    Share 770 Tweet 481
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8071 shares
    Share 3228 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3574 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Media Gathering Humble Baker Bahas Produk Artisan dan Rencana Ekspansi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga