• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hikmah Sujud Dua Kali di Satu Rakaat

Maret 15, 2025
in Khazanah
Hikmah Sujud Dua Kali di Satu Rakaat

Ilustrasi, foto: wajibbaca.com

80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUJUD dua kali, ruku sekali, i’tidal sekali, dan iftirasy juga sekali. Inilah di antara hikmahnya.

Sujud merupakan rukun shalat yang paling banyak dilakukan. Dalam satu rakaat, sujud dilakukan dua kali, sementara yang lainnya sekali.

Ulama mengumpulkan hikmahnya. Antara lain:

Satu, agar lebih mengagungkan Allah.

Bagian dari tubuh manusia yang paling diagungkan dirinya sendiri adalah wajah dan kepala. Inilah bagian yang sangat bergengsi: menjadi fokus perhatian, paling dirawat, dan selalu berada di atas.

Bagian wajah dan kepala nyaris tak pernah berada di posisi paling bawah dari anggota tubuh lainnya.

Tapi dalam sujud menjadi sebaliknya. Wajah dan kepala menjadi di posisi paling bawah. Wajah bahkan menghadap ke tanah, tempat yang paling bawah di muka bumi ini, tempat yang setara dengan kaki.

Seolah sujud mengajarkan bahwa diri kita ini tidak ada apa-apanya di hadapan Allah yang Maha Tinggi. Dan ketika sujud dilakukan dua kali, lebih menguatkan bahwa Allahlah yang Maha Tinggi.

Dua, Membully Setan

Posisi sujud seorang hamba Allah adalah yang paling dibenci setan. Ketika hamba Allah bersujud, setan menjauh dan menangis.

Setan mengatakan, “Anak Adam diperintahkan bersujud, ia pun bersujud. Maka, surga akan ia dapatkan. Sementara aku diperintah bersujud dan menolak, maka nerakalah yang akan aku dapatkan.” (HR. Muslim)

Ketika sujud dilakukan dua kali di setiap rakaat, maka setan akan semakin tersiksa. Itulah juga hikmah disyariatkannya sujud sahwi. Setan akan merasa menyesal dan bodoh mengganggu orang shalat. Karena ketika orang lupa saat shalat, ia justru menambahnya dengan sujud.

Tiga, Sujud sebagai Saksi dari Ketundukan dalam Ruku

Ruku merupakan bentuk ketundukan dan penghormatan seorang hamba kepada Allah subhanahu wata’ala dalam shalat. Yaitu, dengan cara membungkukkan tubuh.

Sementara sujud menjadi saksi bahwa sikap ketundukan dan penghormatan itu sebagai sesuatu yang benar. Sujud dilakukan dua kali menunjukkan adanya dua saksi.

Empat, Sujud Dua Kali sebagai Sejarah Awal Sujud Manusia kepada Allah

Nabi Adam alaihissalam pernah melakukan kesalahan kepada Allah. Yaitu, melanggar larangan memakan sebuah buah di surga.

Nabi Adam menyesal dan bersujud kepada Allah untuk memohon ampun atas kesalahannya. Hingga dikabarkan bahwa permohonan ampunan itu Allah terima.

Nabi Adam bangun dari sujud dan menemukan sebuah ‘visual’ di surga bahwa Allah menerima pengampunan Nabi Adam. Karena rasa syukur itu, Nabi Adam pun bersujud lagi sebagai ungkapan rasa syukur karena telah diampuni kesalahannya.

Itulah hikmah dan sejarah tentang sujud yang dilakukan dua kali di setiap rakat shalat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Keadaan yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah subhanahu wata’ala adalah saat ia bersujud. Karena itu, perbanyaklah berdoa.” (HR. Muslim) [Mh]

 

 

Tags: Hikmah Sujud Dua Kali di Satu Rakaat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-hati Berucap

Next Post

Kecuali Pengantin Baru, Suami Istri Tetap Boleh Bercumbu Saat Puasa

Next Post
Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Kecuali Pengantin Baru, Suami Istri Tetap Boleh Bercumbu Saat Puasa

Bangun Subuh Kesiangan, Apakah Tetap Lanjut Puasa

Bangun Subuh Kesiangan, Apakah Tetap Lanjut Puasa

SMART 171 dan BKSAP DPR RI Gelar Media Gathering Satukan Langkah Bantu Palestina

SMART 171 dan BKSAP DPR RI Gelar Media Gathering Satukan Langkah Bantu Palestina

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Stok Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3184 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Hari Pahlawan, Ini Daftar Nama 141 Pahlawan Muslim Indonesia

    293 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1552 shares
    Share 621 Tweet 388
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1738 shares
    Share 695 Tweet 435
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga