• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hikmah Sujud Dua Kali di Satu Rakaat

15/03/2025
in Khazanah
Hikmah Sujud Dua Kali di Satu Rakaat

Ilustrasi, foto: wajibbaca.com

83
SHARES
636
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUJUD dua kali, ruku sekali, i’tidal sekali, dan iftirasy juga sekali. Inilah di antara hikmahnya.

Sujud merupakan rukun shalat yang paling banyak dilakukan. Dalam satu rakaat, sujud dilakukan dua kali, sementara yang lainnya sekali.

Ulama mengumpulkan hikmahnya. Antara lain:

Satu, agar lebih mengagungkan Allah.

Bagian dari tubuh manusia yang paling diagungkan dirinya sendiri adalah wajah dan kepala. Inilah bagian yang sangat bergengsi: menjadi fokus perhatian, paling dirawat, dan selalu berada di atas.

Bagian wajah dan kepala nyaris tak pernah berada di posisi paling bawah dari anggota tubuh lainnya.

Tapi dalam sujud menjadi sebaliknya. Wajah dan kepala menjadi di posisi paling bawah. Wajah bahkan menghadap ke tanah, tempat yang paling bawah di muka bumi ini, tempat yang setara dengan kaki.

Seolah sujud mengajarkan bahwa diri kita ini tidak ada apa-apanya di hadapan Allah yang Maha Tinggi. Dan ketika sujud dilakukan dua kali, lebih menguatkan bahwa Allahlah yang Maha Tinggi.

Dua, Membully Setan

Posisi sujud seorang hamba Allah adalah yang paling dibenci setan. Ketika hamba Allah bersujud, setan menjauh dan menangis.

Setan mengatakan, “Anak Adam diperintahkan bersujud, ia pun bersujud. Maka, surga akan ia dapatkan. Sementara aku diperintah bersujud dan menolak, maka nerakalah yang akan aku dapatkan.” (HR. Muslim)

Ketika sujud dilakukan dua kali di setiap rakaat, maka setan akan semakin tersiksa. Itulah juga hikmah disyariatkannya sujud sahwi. Setan akan merasa menyesal dan bodoh mengganggu orang shalat. Karena ketika orang lupa saat shalat, ia justru menambahnya dengan sujud.

Tiga, Sujud sebagai Saksi dari Ketundukan dalam Ruku

Ruku merupakan bentuk ketundukan dan penghormatan seorang hamba kepada Allah subhanahu wata’ala dalam shalat. Yaitu, dengan cara membungkukkan tubuh.

Sementara sujud menjadi saksi bahwa sikap ketundukan dan penghormatan itu sebagai sesuatu yang benar. Sujud dilakukan dua kali menunjukkan adanya dua saksi.

Empat, Sujud Dua Kali sebagai Sejarah Awal Sujud Manusia kepada Allah

Nabi Adam alaihissalam pernah melakukan kesalahan kepada Allah. Yaitu, melanggar larangan memakan sebuah buah di surga.

Nabi Adam menyesal dan bersujud kepada Allah untuk memohon ampun atas kesalahannya. Hingga dikabarkan bahwa permohonan ampunan itu Allah terima.

Nabi Adam bangun dari sujud dan menemukan sebuah ‘visual’ di surga bahwa Allah menerima pengampunan Nabi Adam. Karena rasa syukur itu, Nabi Adam pun bersujud lagi sebagai ungkapan rasa syukur karena telah diampuni kesalahannya.

Itulah hikmah dan sejarah tentang sujud yang dilakukan dua kali di setiap rakat shalat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Keadaan yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah subhanahu wata’ala adalah saat ia bersujud. Karena itu, perbanyaklah berdoa.” (HR. Muslim) [Mh]

 

 

Tags: Hikmah Sujud Dua Kali di Satu Rakaat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Malam Penetapan Takdir Tahunan

Next Post

Kecuali Pengantin Baru, Suami Istri Tetap Boleh Bercumbu Saat Puasa

Next Post
Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Kecuali Pengantin Baru, Suami Istri Tetap Boleh Bercumbu Saat Puasa

Bangun Subuh Kesiangan, Apakah Tetap Lanjut Puasa

Bangun Subuh Kesiangan, Apakah Tetap Lanjut Puasa

SMART 171 dan BKSAP DPR RI Gelar Media Gathering Satukan Langkah Bantu Palestina

SMART 171 dan BKSAP DPR RI Gelar Media Gathering Satukan Langkah Bantu Palestina

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    275 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Resep Singkong Keju Goreng

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7820 shares
    Share 3128 Tweet 1955
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga