ChanelMuslim.com – Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) berhasil menunda pelarangan cadar di provinsi Quebec, kelompok itu mengatakan dalam siaran pers Jumat kemarin.
RUU 62, sebagai undang-undang netralitas agama di provinsi ini diketahui melarang wajah tertutup ketika warga memberi atau menerima layanan publik, seperti naik bus umum atau mengajukan permohonan SIM.
Dewan, bersama dengan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (CCLA) di pengadilan pekan lalu berpendapat bahwa pedoman yang diusulkan pemerintah tidak menjelaskan bagaimana hukum akan bekerja dalam prakteknya. Undang-undang itu mulai berlaku 1 Juli, tetapi NCCM dan CCLA mengatakan bahwa pedoman itu tidak memadai untuk mencegah bahaya yang serius dan tidak dapat diperbaiki bagi wanita Muslim yang memilih untuk menutupi wajah mereka.
Dalam putusannya diumumkan hari Kamis lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Marc-Andre Blanchard mengatakan bahwa bagian 10 dari UU yang berhubungan dengan menutup wajah tampak sebagai "pelanggaran" dari Canadian and Quebec Charters, yang memberikan kebebasan beragama.
Masa tinggal RUU tersebut akan tetap sampai konstitusionalitas hukum diputuskan di kemudian hari oleh pengadilan.
"Kami menyambut baik keputusan untuk memberikan penundaan lebih lanjut terhadap undang-undang ini sebagai kemenangan bagi kebebasan beragama dan hak asasi manusia di Quebec, dan di Kanada," ujar Direktur Eksekutif NCCM, Ihsaan Gardee dalam siaran persnya.
Seorang peneliti di Universitas Quebec di Montreal memperkirakan bahwa pada tahun 2017 ada 150.000 wanita Muslim yang tinggal di provinsi ini dan antara 50 hingga 100 wanita Muslim yang mengenakan jilbab.
Bahkan Dewan Muslim Montreal menghitung bahwa tidak lebih dari 50 wanita Muslim yang mengenakan cadar di wilayah tersebut.[ah/aa]